
Gapuramanise.com, Ambon – Kenaikan harta kekayaan Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa menjadi sorotan publik. Di tengah kebijakan efisiensi anggaran yang berlangsung dari pemerintah pusat hingga daerah serta kondisi ekonomi masyarakat yang masih sulit, harta kekayaan orang nomor satu di Maluku itu disebut mengalami peningkatan signifikan dalam waktu kurang dari setahun sejak dirinya menjabat sebagai gubernur.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK, Hendrik Lewerissa tercatat memiliki total harta kekayaan sebesar Rp2.094.460.006 atau sekitar Rp2,09 miliar. Data tersebut berdasarkan laporan yang disampaikan pada 28 Agustus 2024, sebelum dirinya dilantik sebagai Gubernur Maluku.
Dalam laporan tersebut, harta kekayaan Hendrik antara lain terdiri atas tanah dan bangunan, alat transportasi dan mesin, serta kas dan setara kas. Ia disebut memiliki sejumlah properti yang tersebar di Jakarta Selatan, Ambon, dan Minahasa, serta beberapa kendaraan.
Namun, berdasarkan data yang dilansir GoodStats pada Desember 2025 terkait harta kekayaan gubernur di seluruh Indonesia, harta kekayaan Hendrik Lewerissa tercatat mencapai Rp17,40 miliar.
Artinya, jika dibandingkan dengan laporan sebelumnya yang berada di kisaran Rp2,09 miliar, terdapat selisih sekitar Rp15,31 miliar.
Kenaikan tersebut menjadi perhatian karena Hendrik Lewerissa baru dilantik sebagai Gubernur Maluku pada 20 Februari 2025 di Istana Negara oleh Presiden Prabowo Subianto, bersama para gubernur dan wakil gubernur hasil Pilkada 2024.
Dalam daftar GoodStats tersebut, Hendrik Lewerissa menempati peringkat ke-20 dari 38 gubernur di Indonesia, dengan total harta kekayaan Rp17,40 miliar. Posisinya berada tepat di bawah Mathius D. Fakhiri, yang dalam daftar tersebut tercatat memiliki harta kekayaan sebesar Rp17,44 miliar.
Publik Pertanyakan Sumber Pertambahan Harta
Peningkatan nilai harta kekayaan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat Maluku. Terlebih, saat ini pemerintah tengah melakukan efisiensi anggaran dari tingkat pusat hingga daerah, sementara masyarakat masih menghadapi berbagai tekanan ekonomi dan sulitnya mendapatkan penghasilan.
Di tengah situasi tersebut, bertambahnya harta kekayaan kepala daerah dalam jumlah yang cukup besar tentu menjadi perhatian publik.
Pertanyaannya, dari mana sumber pertambahan harta kekayaan Hendrik Lewerissa tersebut?
Sebagai pejabat publik, terlebih seorang kepala daerah, keterbukaan dan akuntabilitas dalam pelaporan harta kekayaan merupakan hal penting. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana perubahan nilai kekayaan tersebut terjadi dan apa saja sumber penambahannya sebagaimana tercantum dalam laporan resmi.
Kenaikan harta kekayaan yang signifikan memang tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran hukum atau tindak pidana. Namun, apabila terdapat perbedaan atau pertambahan aset yang signifikan, penjelasan yang transparan dari pihak terkait diperlukan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Publik Maluku pun berharap Hendrik Lewerissa dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai sumber pertambahan kekayaannya, sehingga informasi yang beredar dapat dipahami secara utuh dan tidak menimbulkan berbagai persepsi.
Sebab, transparansi bukan hanya menyangkut kewajiban administratif seorang pejabat negara, tetapi juga merupakan bagian dari pertanggungjawaban moral dan akuntabilitas kepada masyarakat yang dipimpinnya.(Tim)
