Gapuramanise.com, Jakarta – Anggota Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan dari Fraksi Partai NasDem, Ali Mazi, mendesak pemerintah dan DPR RI mempercepat pembahasan hingga pengesahan regulasi khusus bagi daerah kepulauan. Menurutnya, keberadaan undang-undang tersebut penting untuk mengatasi ketidakadilan pembangunan yang masih dirasakan masyarakat yang hidup di wilayah kepulauan.
Hal itu disampaikan Ali Mazi saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Pansus RUU Daerah Kepulauan DPR RI bersama sejumlah pakar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/9/2026).
Ali menilai, proses memperjuangkan regulasi mengenai daerah kepulauan telah berlangsung terlalu panjang. Padahal, masyarakat yang berada di kawasan kepulauan membutuhkan kepastian kebijakan agar persoalan pembangunan, pelayanan publik, hingga kesejahteraan dapat ditangani secara lebih adil.
Ia mengingatkan bahwa karakteristik wilayah kepulauan memiliki tantangan yang berbeda dibandingkan daerah yang berada di kawasan daratan. Kondisi geografis yang terdiri atas banyak pulau menyebabkan akses masyarakat terhadap pelayanan dan pembangunan tidak selalu mudah, sementara kebijakan fiskal yang diterapkan selama ini dinilai belum sepenuhnya mempertimbangkan kondisi tersebut.
Menurut Ali, persoalan pemerataan pembangunan tidak cukup hanya dilihat dari keberadaan institusi pemerintahan di suatu wilayah. Pemerintah memang telah memiliki perangkat pemerintahan hingga tingkat desa dan kecamatan, termasuk di wilayah kepulauan. Namun, keberadaan struktur pemerintahan tersebut belum otomatis membuat masyarakat kepulauan memperoleh perlakuan yang setara dengan masyarakat di wilayah daratan.
“Persoalannya bukan sekadar ada atau tidaknya desa maupun kecamatan. Yang lebih penting adalah bagaimana negara memberikan perlakuan yang adil kepada masyarakat kepulauan, terutama dalam kebijakan fiskal,” kata Ali.
Ia menilai skema pembiayaan pembangunan harus memperhitungkan karakter geografis daerah kepulauan. Biaya pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, transportasi, serta konektivitas antarpulau memiliki beban yang berbeda dibandingkan wilayah daratan yang relatif lebih mudah terhubung.
Karena itu, Ali mendorong agar RUU Daerah Kepulauan mampu menghadirkan formula kebijakan yang secara khusus menjawab kebutuhan daerah dengan karakter kepulauan. Regulasi tersebut diharapkan tidak hanya menjadi payung hukum, tetapi juga memberikan dasar yang kuat bagi terwujudnya pemerataan pembangunan dan distribusi anggaran yang lebih proporsional.
Mantan Gubernur Sulawesi Tenggara itu juga mengungkapkan bahwa perjuangan menghadirkan regulasi untuk daerah kepulauan bukan persoalan baru. Ia menyebut pengalamannya ketika memimpin daerah turut memperlihatkan bagaimana masyarakat kepulauan masih berhadapan dengan berbagai keterbatasan pembangunan.
Ali berharap pembahasan RUU tersebut tidak kembali berlarut-larut. Menurutnya, DPR bersama pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memastikan aspirasi masyarakat kepulauan diterjemahkan ke dalam kebijakan yang konkret.
Ia menegaskan, pengesahan RUU Daerah Kepulauan menjadi momentum penting untuk memperkuat kehadiran negara di wilayah-wilayah kepulauan sekaligus mengurangi kesenjangan pembangunan antara kawasan kepulauan dan daratan.
Bagi Ali, prinsip keadilan sosial dan pemerataan pembangunan harus diwujudkan dalam kebijakan yang mempertimbangkan kondisi nyata masyarakat. Dengan demikian, masyarakat yang tinggal di pulau-pulau kecil maupun wilayah kepulauan lainnya tidak terus berada dalam posisi yang tertinggal akibat keterbatasan geografis dan kebijakan fiskal yang belum sepenuhnya adaptif terhadap karakter wilayah mereka. (Tim)

