
Gapuramanise.com, Maluku Barat Daya – Penguatan pemahaman hukum masyarakat menjadi fokus utama dalam kegiatan sosialisasi hukum yang digelar di Desa Nomaha, Kecamatan Kisar Selatan, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), pada 1 September 2026.
Kegiatan tersebut mengangkat tema “Penyelesaian Sengketa Batas Desa dan Sengketa Pertanahan: Perspektif Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara.” Sosialisasi ini diikuti lebih dari 40 peserta yang terdiri dari unsur Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh adat, tokoh pemuda, serta masyarakat umum.
Dosen PSDKU Universitas Pattimura Maluku Barat Daya, Micael Ririhena, SH, MH, mengatakan kegiatan tersebut bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai aspek hukum dalam penyelesaian sengketa batas desa maupun sengketa pertanahan.
“Penyelesaian sengketa batas desa maupun sengketa pertanahan tidak semata-mata berbicara tentang batas wilayah atau kepemilikan tanah, tetapi juga menyangkut aspek hukum tata negara, hukum administrasi negara, serta kepentingan masyarakat yang harus dilindungi,” kata Micael.
Menurutnya, pemahaman hukum menjadi penting agar masyarakat mengetahui hak dan kewajibannya serta memahami mekanisme penyelesaian sengketa sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Ia menjelaskan, setiap persoalan terkait batas desa dan pertanahan perlu diselesaikan melalui mekanisme yang tepat dengan mengedepankan dialog dan musyawarah. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah persoalan hukum berkembang menjadi konflik di tengah masyarakat.
Micael juga mengapresiasi respon dan partisipasi masyarakat Desa Nomaha yang dinilai sangat baik selama kegiatan berlangsung.
“Keikutsertaan Pemerintah Desa, BPD, tokoh adat, tokoh pemuda, maupun masyarakat umum menunjukkan bahwa persoalan hukum, khususnya yang berkaitan dengan batas desa dan pertanahan, menjadi perhatian bersama,” ujarnya.
Ia berharap kegiatan sosialisasi hukum tidak berhenti sebagai kegiatan penyampaian materi semata, tetapi mampu meningkatkan kesadaran dan pemahaman hukum masyarakat dalam menghadapi berbagai persoalan di lingkungan mereka.
“Dengan pemahaman yang baik, masyarakat dapat lebih bijak dalam menghadapi persoalan hukum dan bersama-sama menjaga terciptanya kehidupan bermasyarakat yang tertib, aman, dan harmonis,” pungkasnya. (LMW-GM)
