Home » Perihal Korupsi Jalan Dai–Dawelor: Denny Tangers Kontraktor, Handoyo Kembalikan Uang Negara, Siapa Tersangkanya?

Gapuramanise.com, Maluku Barat Daya – Kebohongan mungkin berlari secepat kilat, tetapi pada akhirnya kebenaran akan menemukan jalannya. Adagium tersebut kembali relevan ketika publik mempertanyakan perkara dugaan penyimpangan proyek Jalan Dai–Dawelor di Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD).

Perkara yang menyeret sejumlah nama itu kini menjadi sorotan setelah adanya pengembalian uang negara senilai Rp1.023.300.000 atau sekitar Rp1,023 miliar oleh pihak yang disebut berinisial THC alias Handoyo Chandra. Pengembalian tersebut disebut berkaitan dengan dugaan kerugian keuangan negara dalam proyek yang nilainya dipersoalkan publik.

Namun, pengembalian uang negara tersebut justru melahirkan pertanyaan baru: apa sebenarnya posisi dan peran Handoyo Chandra dalam proyek tersebut?

Pertanyaan itu muncul karena berdasarkan informasi mengenai hubungan kontraktual proyek, PT Cie Elegan Konstruksi, yang disebut dipimpin oleh Denny Tangers, merupakan pihak penyedia jasa atau kontraktor yang terikat dalam pelaksanaan pekerjaan dengan pemerintah daerah melalui pejabat pembuat komitmen (PPK).

Jika persoalan hukum yang terjadi berkaitan dengan pelaksanaan kontrak pekerjaan, publik tentu berhak memperoleh penjelasan mengenai hubungan hukum antara kontraktor, pihak-pihak lain yang terlibat, dan Handoyo Chandra yang disebut melakukan pengembalian kerugian negara.

Mengapa Handoyo yang mengembalikan uang negara?

Di sinilah titik penting yang perlu dijelaskan secara terang oleh aparat penegak hukum. Apakah Handoyo memiliki kedudukan atau kewenangan tertentu dalam proyek tersebut? Apakah ia bertindak atas nama perusahaan, pihak yang menerima aliran dana, atau memiliki hubungan hukum lain dengan proyek Jalan Dai–Dawelor?

Sementara itu, keberadaan Denny Tangers sebagai pihak yang disebut berkaitan dengan perusahaan pelaksana proyek juga menjadi bagian yang patut dijelaskan kepada publik. Apakah statusnya dalam perkara tersebut hanya sebagai kontraktor, saksi, atau terdapat dugaan peran lain yang sedang didalami penyidik?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukanlah bentuk vonis terhadap siapa pun. Sebaliknya, pertanyaan itu merupakan bagian dari kebutuhan publik untuk mendapatkan transparansi mengenai konstruksi perkara dan siapa sebenarnya pihak yang bertanggung jawab secara hukum.

Pengembalian Uang Negara Bukan Akhir Perkara

Pernyataan Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya bahwa pengembalian kerugian negara tidak serta-merta menghentikan proses penyidikan menjadi penting untuk dicermati.

Secara prinsip, pengembalian kerugian keuangan negara tidak otomatis menghapus pertanggungjawaban pidana apabila unsur tindak pidana korupsi terbukti. Ketentuan tersebut juga dikenal dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Karena itu, perhatian publik kini tertuju pada proses hukum selanjutnya.

Jika memang terdapat dugaan tindak pidana, maka proses penegakan hukum semestinya bergerak berdasarkan alat bukti, konstruksi perkara, dan pertanggungjawaban masing-masing pihak, bukan berdasarkan tekanan maupun persepsi publik.

Sebaliknya, jika terdapat pihak yang disebut-sebut tetapi ternyata tidak memiliki keterlibatan pidana, proses hukum juga harus mampu memberikan kejelasan agar tidak terjadi penghakiman sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Publik Menunggu Terang

Nilai kerugian negara yang disebut mencapai sekitar Rp3 miliar menambah seriusnya perhatian masyarakat terhadap proyek tersebut. Pengembalian sebagian uang negara sebesar Rp1,023 miliar semakin membuat publik bertanya mengenai asal-usul dana, siapa yang menikmati, siapa yang bertanggung jawab, dan bagaimana mekanisme pengembalian tersebut dilakukan.

Di tengah berbagai dugaan dan spekulasi yang berkembang, satu hal menjadi penting: publik membutuhkan transparansi, bukan teka-teki.

Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya dituntut untuk menjelaskan konstruksi perkara secara proporsional sesuai kewenangan hukum yang dimilikinya. Siapa pun yang nantinya ditetapkan sebagai tersangka harus berdasarkan bukti yang cukup dan mekanisme hukum yang berlaku.

Sebab, dalam perkara dugaan korupsi, pertanyaan paling penting bukan sekadar “siapa yang mengembalikan uang negara?”, tetapi juga “mengapa uang itu harus dikembalikan, dari mana asalnya, siapa yang bertanggung jawab, dan bagaimana peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut?”

Pada akhirnya, kebenaran tidak boleh ditentukan oleh siapa yang paling cepat berbicara. Kebenaran harus berdiri di atas bukti, hukum, dan proses peradilan yang berintegritas.

Publik MBD kini menunggu satu hal: terangnya perkara Jalan Dai–Dawelor dan kepastian hukum mengenai siapa yang benar-benar harus mempertanggungjawabkan perkara tersebut. (Tim) 

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *