Home » Ketika yang “Terlihat Tahu” Berhadapan dengan yang Benar-Benar Memahami

By: Oyang Orlando Petruz, S.H.

Ada satu jenis kebodohan yang jauh lebih berbahaya daripada ketidaktahuan itu sendiri, yaitu kebodohan yang berbalut kepastian korporasi transnasional. Kasus Pulau Romang, Maluku Barat Daya, menjadi cermin tajam tentang bagaimana klaim keahlian teknis dan finansial dari korporasi tambang dapat menutupi pengabaian sistematis terhadap hak hidup layak masyarakat adat yang justru paling memahami ruang hidupnya sendiri.

Pokok sengketa di Pulau Romang bukan sekadar penolakan emosional terhadap kehadiran investasi, melainkan perlawanan struktural atas pengabaian hak kolektif masyarakat adat terhadap sumber daya yang secara turun-temurun menjadi basis kehidupan mereka.

PT Gemala Borneo Utama (GBU) telah beroperasi sejak masuk ke kawasan hutan hukum adat Pulau Romang pada 2006. Dalam perjalanannya, aktivitas perusahaan tersebut kerap disertai laporan mengenai dugaan penyerobotan lahan warga adat untuk kepentingan eksplorasi tambang emas.

Ironisnya, klaim keahlian teknis dan legalitas formal yang diusung korporasi tidak selalu diimbangi dengan pengakuan yang setara terhadap tuntutan masyarakat atas kehidupan yang layak. Inilah bentuk “keterlihatan tahu” yang pada akhirnya dapat menutupi kebutaan struktural terhadap penderitaan riil di lapangan.

Struktur kepemilikan GBU sesungguhnya menyingkap dimensi lain dari persoalan ini, yaitu dominasi modal asing dalam pengelolaan sumber daya alam strategis yang juga memiliki nilai kolektif bagi masyarakat adat.

GBU merupakan anak perusahaan Robust Resources Limited, perusahaan tambang emas yang tercatat di Bursa Efek Australia (ASX) dan bermarkas di Sydney. Robust Resources sempat menguasai mayoritas saham GBU hingga 77,5 persen, sementara PT Kilau Sumber Perkasa, bagian dari Salim Group, memegang sekitar 22,5 hingga 29,5 persen melalui skema investasi bertahap senilai AUD 31,5 juta.

Dominasi kepemilikan asing tersebut menegaskan bahwa keputusan strategis mengenai nasib sebuah pulau kecil dengan luas terbatas justru banyak ditentukan dari ruang rapat di Sydney, jauh dari denyut kehidupan masyarakat adat yang menanggung dampak langsung dari aktivitas eksploitasi.

Perlawanan masyarakat Pulau Romang mencapai puncaknya melalui konsolidasi gerakan sipil lintas jaringan, termasuk kampanye publik “Save Romang” yang bersinergi dengan lembaga advokasi seperti Kalesang Maluku dan KontraS dalam mempublikasikan dampak sosial-ekologis aktivitas pertambangan secara masif.

Tekanan publik yang terorganisasi tersebut, dikombinasikan dengan temuan dugaan pencemaran merkuri serta desakan Komnas HAM yang merekomendasikan pencabutan izin eksplorasi karena dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, akhirnya mendorong penghentian sementara seluruh aktivitas tambang di Pulau Romang.

Kasus ini membuktikan bahwa pengetahuan kolektif masyarakat adat, ketika diorganisasikan secara solid dan didukung jejaring advokasi yang kredibel, mampu mengoreksi kesombongan epistemik korporasi yang merasa telah menguasai kebenaran teknis dan hukum.

Babak baru kepemilikan GBU dimulai ketika Robust Resources mengalami tekanan finansial yang signifikan hingga akhirnya proyek Romang diambil alih sepenuhnya oleh konglomerat Anthony Salim pada 2014 dengan nilai AUD 97 juta.

Transisi kepemilikan dari korporasi tambang yang berorientasi ekstraktif menuju kelompok usaha nasional dengan portofolio bisnis yang lebih terdiversifikasi semestinya membuka ruang bagi evaluasi strategis.

Publik berhak menagih komitmen Salim Group untuk menghadirkan model bisnis yang benar-benar humanis, yakni pendekatan yang menghindari monopoli keuntungan berlebihan, mengedepankan prinsip ramah lingkungan, memberdayakan sumber daya manusia lokal secara nyata, serta merancang skema bagi hasil yang mutual dan menghormati hak generasi masyarakat adat Pulau Romang, termasuk membuka akses pendidikan tinggi bagi anak-anak mereka.

Dari rangkaian dinamika tersebut, setidaknya terdapat tiga pelajaran epistemologis dan kebijakan yang layak menjadi perhatian pemerintah dan Salim Group.

Pertama, legitimasi investasi tidak boleh lagi diukur semata-mata dari kepatuhan administratif terhadap izin usaha, melainkan juga dari sejauh mana korporasi mengakui epistemologi lokal masyarakat adat sebagai basis pengambilan keputusan yang setara.

Kedua, transisi kepemilikan usaha harus menjadi momentum reformasi tata kelola, bukan sekadar pergantian pemegang saham tanpa perubahan paradigma operasional.

Ketiga, keberhasilan gerakan “Save Romang” seharusnya menjadi preseden bahwa partisipasi publik yang terorganisasi merupakan salah satu mekanisme koreksi paling efektif terhadap kesombongan epistemik kekuasaan modal.

Pada akhirnya, masa depan aktivitas pertambangan di Pulau Romang sangat bergantung pada komitmen kuat jajaran direksi yang baru dalam menjawab kebutuhan masyarakat lokal dan masyarakat Maluku secara umum.

Saya, sebagai tokoh masyarakat dan aktivis yang pernah terlibat dalam perjuangan terkait tambang Romang, meyakini bahwa komitmen tersebut harus diwujudkan dalam tindakan nyata. Masyarakat tidak hanya membutuhkan janji, tetapi juga perubahan paradigma dalam pengelolaan sumber daya alam: lebih adil, lebih transparan, berkelanjutan, menghormati hak masyarakat adat, serta memberikan manfaat nyata bagi generasi masyarakat Pulau Romang dan Maluku secara keseluruhan.

Dengan demikian, yang dibutuhkan bukan lagi sekadar mereka yang “terlihat tahu”, tetapi mereka yang benar-benar memahami, mendengar, dan mampu menerjemahkan pemahaman tersebut ke dalam kebijakan dan tindakan yang berpihak pada manusia serta keberlanjutan lingkungan.

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *