Home » Sosok Mister H dan Elit Birokrasi dalam Pusaran Mega Korupsi Jalan di MBD

Gapuramanise.com, Maluku Barat Daya – Penggeledahan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Tiakur di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) pada 6 Agustus 2026 membuka babak baru dalam penelusuran dugaan korupsi proyek pembangunan infrastruktur jalan di daerah tersebut.

Penggeledahan itu disebut berkaitan dengan proyek pembangunan Jalan Lapen Pulau Dai dan peningkatan Jalan Lapen Watuwei–Wiratan Tahun Anggaran 2025 yang dikerjakan oleh PT Cie Elegan Konstruksi. Kontraktor yang disebut menangani kedua proyek tersebut adalah Denny Tangers.

Di balik proyek bernilai miliaran rupiah itu, penelusuran redaksi menemukan sejumlah nama dan rangkaian proses birokrasi yang perlu mendapat perhatian serius aparat penegak hukum.

Jejak Awal Proyek

Dalam proses awal proyek, Eduard Davids, ST., M.Eng., yang saat ini menjabat Sekretaris Daerah Kabupaten MBD, disebut masih menduduki posisi Kepala Dinas PUPR ketika proses teknis tender proyek berlangsung.

Sementara itu, pejabat pembuat komitmen (PPK) yang menangani proyek disebut adalah Masran Suade, ST., yang saat itu menjabat Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten MBD.

Keduanya berada pada fase awal proses administrasi dan teknis proyek yang kemudian berujung pada pelaksanaan pekerjaan serta pencairan anggaran.

Namun, seluruh dugaan keterlibatan tersebut tentu masih harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan alat bukti yang sah. Penelusuran ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan seseorang bersalah sebelum adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap.

Pergantian Kepala Dinas dan Pencairan 30 Persen

Pada 4 November 2025, Eduard Davids dilantik sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten MBD. Posisi Kepala Dinas PUPR kemudian diisi Simon Dahoklory, S.Sos., M.Si., sebagai Plt. Kepala Dinas PUPR.

Sekitar dua pekan setelah pergantian tersebut, proses administrasi pembayaran proyek memasuki tahapan penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM).

Dalam informasi yang diperoleh redaksi, SPM tersebut ditandatangani oleh Simon Dahoklory dan berkaitan dengan pembayaran sebesar 30 persen dari nilai kontrak kedua proyek.

Nilai pencairan yang disebut mencapai sekitar Rp3 miliar. Dalam perkembangan penanganan perkara, nilai kerugian negara yang dihitung jaksa disebut sekitar Rp2,8 miliar.

Pencairan tersebut disebut diterima melalui pihak kontraktor, Denny Tangers.

Di titik inilah penelusuran redaksi menemukan adanya dugaan peran pihak lain yang disebut-sebut berada di belakang proses tersebut.

Mister H, Sosok di Balik Layar?

Nama “Mister H” muncul dalam penelusuran sebagai sosok yang disebut memiliki pengaruh dalam jaringan bisnis dan proyek di Maluku.

Sosok ini bukan figur yang dikenal sering tampil di ruang publik. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun redaksi, namanya kerap dikaitkan dengan aktivitas bisnis dan sejumlah pekerjaan infrastruktur bernilai besar.

Salah satu usaha yang disebut berkaitan dengan sosok tersebut adalah bisnis optik. Sebuah gerai optik yang disebut berada di sekitar kawasan pertokoan Citra di Kota Ambon menjadi salah satu identitas bisnis yang dikaitkan dengan figur tersebut.

Namun, aktivitas bisnis tersebut disebut hanya menjadi bagian yang tampak di permukaan. Di baliknya, terdapat informasi mengenai keterlibatan dalam sejumlah proyek infrastruktur di Maluku.

Klaim mengenai jejaring bisnis dan proyek tersebut masih membutuhkan pembuktian lebih lanjut melalui dokumen kontrak, aliran dana, keterangan para pihak, serta hasil pemeriksaan aparat penegak hukum.

Pernah Terseret Kasus Air Bersih

Penelusuran redaksi juga menemukan bahwa sosok yang disebut sebagai Mister H pernah dikaitkan dengan perkara pengadaan air bersih di Dusun Siwang, Kota Ambon.

Kaitan tersebut menjadi salah satu bagian yang perlu ditelusuri kembali untuk melihat apakah terdapat pola hubungan bisnis, jaringan kontraktor, maupun pengaruh terhadap proyek pemerintah yang berlangsung di wilayah Maluku.

Namun demikian, penyebutan nama maupun kaitan seseorang dengan suatu perkara tidak serta-merta membuktikan adanya tindak pidana. Status hukum setiap pihak harus didasarkan pada bukti dan proses hukum yang berlaku.

Pintu Masuk Mengurai Jaringan

Penggeledahan Kantor Dinas PUPR MBD pada 6 Agustus 2026 menjadi momentum penting untuk membuka seluruh rangkaian proses proyek Jalan Lapen Pulau Dai dan Jalan Lapen Watuwei–Wiratan.

Tidak cukup hanya melihat siapa yang menerima pembayaran. Aparat penegak hukum perlu mengurai sejak awal bagaimana proyek dirancang, siapa yang menyusun dokumen, bagaimana proses tender berjalan, siapa yang mengambil keputusan, siapa yang menandatangani dokumen pembayaran, serta ke mana aliran uang setelah pencairan dilakukan.

Jika benar terdapat pihak yang bekerja sebagai invisible hand, maka pemeriksaan semestinya tidak berhenti pada pelaksana pekerjaan di lapangan.

Jejak administratif, komunikasi, hubungan bisnis, kepemilikan perusahaan, hingga aliran dana perlu dibuka secara menyeluruh.

Sebab, dalam perkara dugaan korupsi proyek pemerintah, aktor yang terlihat di permukaan belum tentu merupakan satu-satunya pihak yang menentukan arah permainan.

Kini publik menunggu hasil penggeledahan Kejaksaan Negeri Tiakur dan sejauh mana penyidik mampu mengurai mata rantai proyek tersebut.

Gapuramanise.com akan terus menelusuri dokumen, aliran anggaran, serta hubungan para pihak dalam perkara ini dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. (Tim)

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *