Home » Menuntut Tanggung Jawab Kemanusiaan: Mengurai Tragedi Jatuhnya Alvid Yelsen Sinay dari KM Dorolonda

Gapuramanise.com, Ambon – Tragedi jatuhnya penumpang Alvid Yelsen Sinay (28) dari atas kapal KM Dorolonda pada Selasa, 11 Agustus 2026, dalam pelayaran dari Pelabuhan Manokwari menuju Serui, menyisakan duka mendalam sekaligus sejumlah persoalan yang dinilai perlu mendapat perhatian serius.

Menanggapi insiden tersebut, Koordinator Persekutuan Pemuda Pelajar Mahasiswa (PEMPELMA) Negeri Aboru di Ambon, Lucky Edmond Teterissa, SH, menyampaikan pandangan dan sikap kritisnya mewakili suara PEMPELMA Negeri Aboru di Kota Ambon.

Menurut Lucky, setiap data yang tercantum dalam berita acara dan kronologi kejadian bukan sekadar deretan angka maupun waktu pelayaran, melainkan catatan kemanusiaan atas hilangnya nyawa seorang anak negeri.

Ia menilai terdapat sejumlah aspek dalam penanganan insiden yang perlu dikaji secara lebih mendalam.

Durasi Operasi SAR Dinilai Terlalu Singkat

Hal pertama yang menjadi sorotan Lucky adalah durasi operasi Search and Rescue (SAR) setelah laporan kejadian diterima.

“Hal yang perlu beta kritisi pertama adalah mengenai operasi SAR. Menurut informasi, laporan kejadian diterima pukul 04.46 LT dan kapal mulai berputar atau melakukan turning circle port. Namun, tepat pukul 05.47 LT, hanya dalam kurun waktu 1 jam 1 menit sejak laporan pertama diterima, pencarian dihentikan dan kapal melanjutkan perjalanan,” ungkap Lucky.

Ia menilai kondisi cuaca pada saat kejadian, sebagaimana tercantum dalam kronologi, perlu menjadi salah satu pertimbangan dalam mengevaluasi keputusan tersebut.

“Padahal cuaca dilaporkan cerah, laut tenang (smooth sea), dan angin sedang sekitar 15–20 knot. Kondisi ini ideal untuk melakukan penyisiran yang lebih intensif atau menunggu koordinasi dengan Tim SAR Gabungan/Basarnas sebelum kapal meninggalkan lokasi,” katanya.

Menurut Lucky, penghentian pencarian dalam waktu relatif singkat perlu dievaluasi karena menyangkut prinsip duty of care atau kewajiban memberikan respons maksimal terhadap keselamatan penumpang.

Isyarat Bahaya Dinilai Terlambat

Selain durasi pencarian, Lucky juga mempertanyakan waktu pemancaran sinyal bahaya.

Menurut kronologi yang menjadi dasar sorotannya, kejadian berlangsung sekitar pukul 04.45–04.46 LT. Sementara itu, pihak kapal disebut baru memancarkan sinyal radio PAN PAN PAN pada pukul 05.31 LT.

“Artinya terdapat jeda waktu sekitar 45 menit sejak laporan diterima hingga sinyal kedaruratan dipancarkan secara formal melalui panggilan PAN PAN PAN. Keterlambatan ini berpotensi membatasi partisipasi kapal-kapal lain di sekitar lokasi untuk membantu proses penyisiran lebih awal,” ujarnya.

Lucky menilai aspek komunikasi kedaruratan tersebut perlu diperiksa secara objektif untuk memastikan apakah seluruh prosedur man overboard telah dijalankan sesuai standar yang berlaku.

Pencegahan dan Pengawasan Perlu Dievaluasi

Sorotan berikutnya berkaitan dengan aspek pencegahan dan pengawasan terhadap penumpang.

Lucky merujuk pada kronologi yang menyebutkan bahwa korban sempat mengungkapkan rasa takut kepada seorang saksi, Sdri. Diana Rumaropen, sekitar pukul 04.44 LT, sebelum kemudian melompati pagar pada pukul 04.45 LT.

“Hal ini mengindikasikan adanya kondisi psikologis atau tekanan tertentu yang perlu ditelusuri lebih lanjut. Karena itu, sistem deteksi dini (early warning/passenger monitoring), kondisi pagar pengaman di dek luar, serta ketersediaan petugas atau ruang pendampingan kemanusiaan di atas kapal perlu dievaluasi,” jelasnya.

Menurut Lucky, pemeriksaan terhadap aspek tersebut penting bukan untuk menyimpulkan penyebab kejadian secara sepihak, tetapi untuk mengetahui apakah terdapat celah keselamatan yang seharusnya dapat dicegah.

Jangan Sampai Administrasi Menghilangkan Sisi Kemanusiaan

Lucky juga menyoroti aspek administrasi dan prosedural dalam penanganan kejadian.

Menurutnya, berita acara dan kronologi tidak boleh hanya berorientasi pada pemenuhan aspek legalitas operasional pelayaran, tetapi juga harus mampu menggambarkan kondisi korban, proses penanganan setelah kejadian, serta tindak lanjut terhadap keluarga.

Ia menilai penyusunan laporan harus dilakukan secara komprehensif dan tidak terburu-buru mengambil kesimpulan sebelum seluruh fakta diperiksa.

“Tragedi ini tidak boleh berhenti sebagai sekadar lembaran dokumen berita acara. Menurut beta, berdasarkan asas keadilan dan kemanusiaan, terdapat tanggung jawab sistematis yang harus dipenuhi oleh pihak-pihak terkait,” tegasnya.

Tanggung Jawab PT PELNI

Lucky menyebut PT PELNI (Persero) memiliki tanggung jawab untuk memastikan hak-hak korban dan keluarga terpenuhi, termasuk aspek kompensasi, perlindungan penumpang, serta pendampingan psikososial.

“PT PELNI wajib memfasilitasi pengurusan hak-hak korban dan keluarga, termasuk klaim asuransi perjalanan atau perlindungan penumpang secara utuh dan cermat,” katanya.

Selain itu, menurutnya, pihak penyedia jasa transportasi juga perlu memberikan dukungan psikologis dan logistik kepada keluarga korban selama proses pencarian dan penanganan kasus berlangsung.

Ia juga mendorong evaluasi terhadap fasilitas keselamatan di dek luar kapal, termasuk kemungkinan peningkatan pagar pengaman, pemasangan jaringan pengaman, serta optimalisasi kamera pemantau atau CCTV dengan sistem yang dapat mendukung deteksi aktivitas penumpang.

Polri dan Kesyahbandaran Diminta Melakukan Investigasi Transparan

Lucky selanjutnya menegaskan bahwa aparat penegak hukum, termasuk kepolisian dan pihak kesyahbandaran, memiliki tanggung jawab untuk memastikan insiden tersebut diperiksa secara objektif dan transparan.

“Menurut beta, pihak Kepolisian, baik Polres maupun Polda setempat, bersama KSOP/KUPP Kelas II Serui memiliki tanggung jawab untuk melakukan penyelidikan mendalam guna memastikan apakah terdapat unsur tindak pidana, dorongan dari pihak lain, ataupun kelalaian dalam penanganan korban,” ujarnya.

Ia juga meminta pemeriksaan saksi dilakukan secara komprehensif dan objektif tanpa tekanan maupun pengarahan opini.

“Keterangan para saksi perlu dikumpulkan secara objektif guna memetakan kronologi secara utuh, mulai dari kondisi sebelum kapal berlayar hingga detik-detik terjadinya peristiwa,” lanjutnya.

Pemerintah dan Basarnas Diminta Memastikan Tindak Lanjut SAR

Terakhir, Lucky menyampaikan bahwa pemerintah melalui Kementerian Perhubungan dan Basarnas juga memiliki tanggung jawab dalam memastikan tindak lanjut pencarian serta evaluasi sistem keselamatan pelayaran.

“Menurut beta, penghentian pencarian oleh KM Dorolonda seharusnya ditindaklanjuti dengan pengoperasian Tim SAR Gabungan wilayah setempat untuk melakukan penyisiran di koordinat yang telah ditentukan,” katanya.

Ia juga meminta Kementerian Perhubungan melakukan audit keselamatan secara berkala terhadap kapal-kapal penumpang antarpulau, terutama terkait standar penanganan korban jatuh ke laut atau man overboard serta integrasi sistem tanggap darurat di laut.

Keadilan Tidak Berhenti pada Berita Acara

Menutup pernyataannya, Lucky menegaskan bahwa PEMPELMA Negeri Aboru di Kota Ambon mendorong agar tragedi yang menimpa Alvid Yelsen Sinay tidak berhenti sebagai catatan administratif.

“Beta mewakili PEMPELMA Negeri Aboru di Kota Ambon menyampaikan bahwa keadilan bagi Alvid Yelsen Sinay tidak hanya diukur dari penutupan kasus di dalam berita acara. Keadilan sejati terwujud ketika hak-hak korban dipenuhi, investigasi dilakukan secara transparan, dan ada komitmen nyata untuk memperbaiki sistem keselamatan pelayaran umum agar tragedi serupa tidak terulang kembali pada moda transportasi publik kelautan nasional kita,” tandasnya. (LW-GM) 

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *