Gapuramanise.com – Hari Masyarakat Adat Sedunia jangan hanya menjadi momentum bagi para politisi untuk kembali mengucapkan kata “adat” di atas panggung politik. Setelah pesta demokrasi usai, masyarakat adat jangan kembali dibiarkan berjuang sendiri menghadapi berbagai persoalan menyangkut tanah, wilayah adat, identitas, hak ulayat, serta ruang hidup mereka.
Pesan kritis tersebut disampaikan Ketua Dewan Pemuda Adat Nusantara (DPAN), Viona Rambu Danga Tunggu Mbili, S.IP, bersama Wakil Ketua DPAN periode 2026–2030, Adolof M. Berhitu, saat dihubungi GapuraManise.com, Minggu (09/08/2026).
Keduanya menegaskan bahwa masyarakat adat tidak boleh terus-menerus ditempatkan sebagai objek politik, apalagi hanya didekati ketika suara mereka dibutuhkan dalam momentum elektoral.
Viona mengatakan, masyarakat adat tidak lahir dari musim kampanye dan hak-hak masyarakat adat tidak boleh berhenti diperjuangkan setelah pemilu selesai.
“Masyarakat adat tidak lahir dari musim kampanye, dan hak-hak masyarakat adat tidak boleh mati setelah pemilu selesai,” tegas Viona.
Menurutnya, masyarakat terlalu sering menyaksikan simbol-simbol adat digunakan dalam panggung politik. Pakaian adat dikenakan, bahasa adat digunakan, tokoh adat dirangkul, rumah adat dikunjungi, dan berbagai simbol kebudayaan ditampilkan.
Namun, persoalan sesungguhnya justru muncul ketika kamera dimatikan dan kepentingan politik telah selesai.
“Setelah kamera dimatikan, apa yang dilakukan? Ketika wilayah adat berhadapan dengan kepentingan investasi, ketika tanah ulayat dipersoalkan, ketika masyarakat adat kehilangan ruang hidup, ketika identitas dan pranata adat tidak mendapatkan pengakuan yang layak di mana negara? Di mana para politisi yang sebelumnya mengaku paling peduli terhadap adat?” ujar Viona.
Ia menegaskan, masyarakat adat tidak membutuhkan belas kasihan, melainkan pengakuan dan perlindungan terhadap hak-haknya.
“Kami tidak meminta masyarakat adat dikasihani. Kami menuntut masyarakat adat diakui sebagai subjek yang memiliki hak, memiliki suara, memiliki wilayah, memiliki identitas, dan memiliki hak untuk menentukan masa depannya sendiri,” katanya.
Viona juga mengingatkan bahwa keberpihakan terhadap masyarakat adat tidak boleh diukur dari seberapa sering seseorang mengucapkan kata “adat”, melainkan dari keberanian memperjuangkan hak masyarakat adat ketika berhadapan dengan kepentingan ekonomi dan kekuasaan.
“Adat bukan properti politik. Wilayah adat bukan ruang kosong yang bisa diperlakukan seolah-olah tidak bertuan. Dan masyarakat adat bukan angka dalam kalkulasi elektoral,” tegasnya.

Sementara itu, Adolof M. Berhitu, yang merupakan perwakilan Maluku sekaligus Wakil Ketua Dewan Pemuda Adat Nusantara periode 2026–2030, menekankan bahwa masyarakat adat tidak boleh diperlakukan seperti “kostum politik” yang hanya dikenakan ketika para politisi membutuhkan simpati dan suara rakyat.
Menurut Berhitu, terlalu banyak jargon mengenai perjuangan masyarakat adat yang terdengar indah di atas panggung politik. Namun, ketika masyarakat hukum adat berhadapan dengan persoalan nyata menyangkut tanah, wilayah, identitas dan hak ulayat, sebagian pihak yang sebelumnya lantang berbicara tentang adat justru kehilangan suara.
“Jangan adat hanya diingat ketika membutuhkan suara rakyat. Jangan ketika kampanye gelar adat dipakai, simbol adat dipasang, masyarakat adat dirangkul. Setelah kepentingan politik selesai, masyarakat adat kembali disuruh menunggu,” sentil Berhitu.
Ia menegaskan bahwa adat bukan komoditas politik dan bukan ornamen untuk mempercantik citra seorang kandidat.
“Adat bukan panggung kampanye. Adat bukan baliho. Adat bukan alat untuk mendulang suara,” tegasnya.
Berhitu mengatakan, masyarakat adat memiliki sejarah, identitas, pranata, wilayah, serta nilai-nilai yang jauh lebih tua daripada kepentingan politik lima tahunan.
Karena itu, siapa pun yang mengaku memperjuangkan masyarakat adat harus membuktikannya melalui keberpihakan nyata terhadap hak-hak masyarakat adat, bukan sebatas pidato dan slogan.
Kritik tersebut juga diarahkan kepada para pemangku kebijakan yang kerap menggunakan isu masyarakat adat dalam narasi politik, tetapi belum sepenuhnya hadir ketika konflik dan persoalan konkret menimpa masyarakat hukum adat.
“Kalau memang adat diperjuangkan, mari kita lihat keberpihakannya ketika masyarakat adat kehilangan ruang hidup, ketika hak ulayat dipersoalkan, ketika wilayah adat berhadapan dengan kepentingan proyek dan investasi. Jangan hanya muncul ketika mikrofon sudah menyala,” ujarnya.
Menurut Berhitu, Maluku merupakan salah satu wilayah yang memiliki kekayaan adat yang sangat kuat. Namun, kekuatan tersebut jangan sampai justru menjadi celah bagi pihak tertentu untuk mengendalikan masyarakat adat demi kepentingan politik maupun ekonomi.
Sebagai perwakilan Maluku di tingkat nasional, Berhitu menilai suara masyarakat adat dari Maluku harus ditempatkan sebagai bagian penting dalam percakapan nasional mengenai pengakuan, perlindungan, dan pengelolaan wilayah adat.
“Maluku memiliki kekayaan adat yang luar biasa. Karena itu, masyarakat adat di Maluku jangan hanya dilihat sebagai kekayaan budaya yang menarik ketika ada seremoni. Kita harus bicara tentang hak, wilayah, identitas, dan ruang hidup masyarakat adat,” katanya.
Ia juga menilai perkembangan demokrasi dan teknologi memang membuka ruang partisipasi yang semakin luas. Namun, ruang tersebut pada saat yang sama dapat digunakan untuk mengemas adat menjadi komoditas politik.
“Jangan sampai yang sakral dijadikan strategi elektoral. Jangan sampai marwah adat ditukar dengan kepentingan sesaat. Kalau adat hanya dicari saat suara dibutuhkan, itu bukan perjuangan adat, itu namanya politik aji mumpung,” sindir Berhitu.
Sebagai Wakil Ketua Dewan Pemuda Adat Nusantara periode 2026–2030, Berhitu menegaskan bahwa generasi muda adat harus berani mengawasi dan mengkritisi setiap bentuk politisasi terhadap adat.
Ia berharap anggota DPR, DPD, pemerintah pusat maupun pemerintah daerah tidak berhenti pada narasi tentang pentingnya masyarakat adat, tetapi benar-benar memperjuangkan pengakuan dan perlindungan hak-hak mereka.
Mulai dari hak atas identitas dan kebudayaan, hak ulayat, wilayah adat, hingga pengakuan terhadap pranata dan pemerintahan adat.
“Jangan sampai masyarakat adat hanya menjadi objek ketika kekuasaan membutuhkan legitimasi. Kami ingin masyarakat adat menjadi subjek yang menentukan masa depannya sendiri,” tandasnya.
Bagi Berhitu, ukuran keberpihakan terhadap masyarakat adat bukan seberapa sering seseorang mengucapkan kata “adat”, tetapi seberapa berani ia berdiri ketika hak-hak masyarakat adat sedang dipertaruhkan.
Senada dengan itu, Viona menegaskan bahwa masyarakat adat tidak sedang meminta ruang untuk menjadi bagian dari negara.
“Masyarakat adat sudah menjadi bagian dari republik ini sejak republik ini belum selesai berbicara tentang dirinya sendiri,” ujar Viona.
Ia menegaskan, negara harus hadir bukan hanya ketika membutuhkan legitimasi politik, tetapi juga ketika masyarakat adat menghadapi ancaman terhadap tanah, wilayah, identitas dan martabatnya.
“Kalau negara sungguh-sungguh mengakui masyarakat adat sebagai bagian penting dari republik ini, maka jangan hanya akui budayanya. Akui pula haknya. Lindungi wilayahnya. Hormati kelembagaannya. Dan libatkan masyarakat adat dalam menentukan masa depannya,” tegasnya.
Demokrasi Tidak Boleh Berhenti pada Pemilu
Viona kemudian menegaskan bahwa perjuangan masyarakat adat harus ditempatkan dalam kerangka pembangunan yang demokratis, berkeadilan, dan berkelanjutan.
Menurutnya, pengakuan terhadap masyarakat adat tidak cukup berhenti pada pengakuan kebudayaan dan simbol-simbol adat. Pengakuan harus diwujudkan melalui penghormatan terhadap hak, wilayah, identitas, kelembagaan, serta partisipasi masyarakat adat dalam proses pengambilan keputusan yang memengaruhi kehidupan mereka.
“Secara ilmiah dan dalam perspektif pembangunan, masyarakat adat tidak dapat ditempatkan hanya sebagai objek pembangunan. Mereka harus diposisikan sebagai subjek yang memiliki pengetahuan, pengalaman, kepentingan, dan hak untuk terlibat dalam menentukan arah pembangunan, khususnya ketika kebijakan tersebut berkaitan langsung dengan wilayah dan sumber penghidupan mereka,” ujar Viona.
Menurutnya, pembangunan yang mengabaikan masyarakat adat berpotensi melahirkan ketimpangan baru, konflik agraria, marginalisasi sosial, serta kerusakan ekologis.
Karena itu, kebijakan publik harus dibangun berdasarkan prinsip partisipasi bermakna, transparansi, akuntabilitas, keadilan sosial, perlindungan lingkungan, dan penghormatan terhadap hak masyarakat adat.
Sementara Adolof M. Berhitu menambahkan bahwa kritik terhadap politisasi adat bukanlah bentuk penolakan terhadap politik, melainkan bagian dari upaya memperkuat kualitas demokrasi.
“Demokrasi tidak boleh berhenti pada mekanisme elektoral. Demokrasi harus mampu memastikan bahwa kelompok masyarakat, termasuk masyarakat adat, memiliki posisi yang setara dalam menentukan kebijakan yang menyangkut kehidupan dan masa depan mereka,” kata Berhitu.
Ia menilai, ukuran kemajuan demokrasi bukan hanya seberapa banyak masyarakat berpartisipasi dalam pemilu, tetapi juga seberapa jauh suara masyarakat dihormati setelah proses elektoral selesai.
“Karena itu, masyarakat adat harus dipandang sebagai pemilik pengetahuan dan bagian dari subjek pembangunan. Negara, pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat sipil memiliki tanggung jawab untuk membangun tata kelola yang memastikan hak masyarakat adat tidak dikorbankan atas nama pembangunan,” tegasnya.
Keduanya berharap momentum Hari Masyarakat Adat Sedunia tidak berhenti sebagai seremoni tahunan, tetapi menjadi ruang evaluasi terhadap kebijakan negara sekaligus momentum untuk memperkuat agenda pengakuan dan perlindungan masyarakat adat.
Bagi Viona dan Berhitu, penghormatan terhadap masyarakat adat pada akhirnya bukan semata-mata persoalan budaya.
Ia merupakan persoalan demokrasi, keadilan sosial, hak asasi, tata kelola sumber daya, serta keberlanjutan pembangunan.
Karena itu, keberpihakan terhadap masyarakat adat harus diukur dari kebijakan dan tindakan nyata bukan dari seberapa sering simbol adat digunakan dalam panggung politik.
Sebab adat tidak membutuhkan politisi yang pandai memakai simbol. Adat membutuhkan keberpihakan yang nyata. (LB-GM)

