
Gapuramanise.com, Jakarta – Sejumlah partai politik (parpol) nonparlemen mulai memanaskan mesin politik untuk menghadapi Pemilu 2029. Selain memperkuat struktur organisasi dan melakukan konsolidasi ke berbagai daerah, sejumlah parpol tersebut membangun aliansi strategis untuk mendorong perubahan aturan kepemiluan.
Salah satu wadah yang dibentuk adalah Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR), aliansi yang menghimpun delapan parpol nonparlemen, yakni Hanura, Perindo, PPP, Partai Ummat, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Buruh, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), dan Partai Berkarya.
GKSR dibentuk sebagai wadah bersama untuk mengonsolidasikan kekuatan politik sekaligus mengawal agenda perubahan Undang-Undang Pemilu menjelang Pemilu 2029.
Salah satu perhatian utama aliansi tersebut adalah persoalan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold. GKSR menilai suara masyarakat yang memilih partai nonparlemen perlu mendapat ruang lebih besar agar tidak hilang atau terbuang karena ketentuan ambang batas tersebut.
Melalui Sekretariat Bersama (Sekber) yang berlokasi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, delapan parpol anggota GKSR mulai menjalankan berbagai agenda politik dan organisasi. Mereka juga membentuk tim task force serta menggelar safari konsolidasi ke sejumlah daerah.
Konsolidasi dilakukan untuk memperkuat struktur internal partai sekaligus membangun komunikasi politik dengan masyarakat. Para kader didorong lebih aktif turun ke lapangan guna menyerap aspirasi serta memperluas basis dukungan menjelang Pemilu 2029.
Selain konsolidasi organisasi, parpol yang tergabung dalam GKSR juga menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi kader. Kegiatan tersebut diarahkan untuk meningkatkan kapasitas politik dan organisasi kader agar mampu menjalankan fungsi kepartaian secara lebih efektif.
Safari dan komunikasi politik ke berbagai daerah juga terus dilakukan. Langkah tersebut menjadi bagian dari strategi GKSR untuk membangun jaringan politik sekaligus memperkuat keberadaan partai-partai nonparlemen di tengah persaingan menuju Pemilu 2029.
Dalam agenda perjuangannya, GKSR membawa sejumlah tuntutan terkait perubahan sistem kepemiluan.
Salah satunya adalah mendorong penurunan ambang batas parlemen dari 4 persen menjadi 1 persen, bahkan membuka opsi hingga 0 persen. Usulan tersebut didasarkan pada keinginan agar suara pemilih partai-partai yang tidak memenuhi ambang batas tetap memiliki peluang untuk dikonversikan menjadi keterwakilan politik di parlemen.
Selain itu, GKSR mendorong proses verifikasi peserta pemilu yang lebih ringan dan berkeadilan. Mereka menyoroti aspek verifikasi administrasi terhadap partai politik yang telah berbadan hukum agar tidak menjadi hambatan yang tidak proporsional dalam proses demokrasi.
GKSR juga mengusulkan perubahan format pemilu dengan mempertimbangkan penerapan sistem campuran pada Pemilu 2029. Sistem tersebut dinilai dapat membuka ruang keterwakilan politik yang lebih luas dan inklusif bagi masyarakat.
Tuntutan lainnya berkaitan dengan regulasi mengenai dana bantuan politik. GKSR memperjuangkan mekanisme penyaluran bantuan politik yang lebih merata dan proporsional kepada seluruh partai politik peserta pemilu, termasuk partai yang belum memiliki kursi di parlemen.
Pembentukan Sekber GKSR menjadi salah satu indikator keseriusan delapan parpol tersebut untuk menghadapi Pemilu 2029 secara bersama-sama. Mereka tidak hanya menunggu tahapan kampanye, tetapi mulai melakukan konsolidasi organisasi sejak jauh hari.
Di sisi lain, meskipun mengkritisi sejumlah ketentuan dalam sistem kepemiluan dan mendorong reformasi aturan Pemilu, delapan partai yang tergabung dalam GKSR menyatakan tetap berkomitmen mengawal konstitusi.
GKSR juga menegaskan dukungannya terhadap keberlangsungan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Sikap tersebut menunjukkan bahwa perjuangan perubahan sistem kepemiluan yang mereka usung diposisikan sebagai bagian dari upaya memperkuat demokrasi dan memperluas keterwakilan politik masyarakat, bukan sebagai gerakan untuk mengganggu jalannya pemerintahan.
Memasuki persiapan menuju Pemilu 2029, keberadaan GKSR memperlihatkan adanya upaya partai-partai nonparlemen untuk mencari pola baru dalam memperkuat posisi politik mereka.
Konsolidasi lintas partai, penguatan struktur daerah, peningkatan kapasitas kader, serta perjuangan perubahan aturan ambang batas parlemen menjadi bagian dari strategi yang mereka tempuh.
Bagi GKSR, agenda tersebut pada akhirnya diarahkan untuk memastikan suara masyarakat yang diberikan kepada partai politik memiliki peluang lebih besar untuk dikonversikan menjadi keterwakilan di parlemen pada Pemilu 2029. (ACT-GM)
