Home » PN Bandung Jatuhkan Vonis terhadap 19 Anggota Jaringan Perdagangan Bayi Lintas Negara

Gapuramanise.com, Bandung – Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan hukuman bersalah terhadap 19 orang yang terlibat dalam kasus perdagangan bayi berkedok adopsi yang beroperasi di Indonesia hingga Singapura. Putusan dibacakan pada Selasa (21/7), dengan hukuman penjara yang bervariasi antara tiga tahun empat bulan hingga tujuh tahun.

Majelis hakim menyatakan para penipu terbukti terlibat dalam jaringan yang memperdagangkan sedikitnya 34 bayi sepanjang periode 2022 hingga 2025. Sejumlah bayi diketahui dikirim ke Singapura dan diserahkan kepada pasangan yang bersedia membayar sejumlah uang melalui skema yang disamarkan sebagai proses adopsi.

Vonis terberat mendarat di Lie Siu Luan alias Lily (70). Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Lily memiliki peran sentral sebagai pengontrol jaringan pihak sekaligus yang mengoordinasikan intimidasi anggota lainnya.

Berdasarkan fakta konferensi, Lily diketahui terlibat dalam penjualan sedikitnya 12 bayi ke Singapura. Dari setiap proses penyerahan bayi, ia menerima pembayaran puluhan ribu dolar Singapura dan memperoleh keuntungan pribadi dari setiap transaksi yang dilakukan.

Selain Lily, Astri Fitrinika (26) dan Djaka Hamdani (35) juga dijatuhi hukuman enam tahun tujuh bulan penjara. Keduanya dinilai berperan aktif mencari dan merekrut bayi untuk disalurkan melalui jaringan tersebut. Djaka tercatat sebagai satu-satunya penjahat laki-laki dalam kasus ini.

Jaksa mengungkapkan bahwa para pelaku memanfaatkan media sosial dan berbagai kelompok berani mencari orang tua yang bersedia menyerahkan bayi mereka. Sebagian besar korban berasal dari Bandung dan daerah sekitarnya.

Untuk mendapatkan bayi, para pelaku disebut memberikan sejumlah uang kepada orang tua kandung. Mereka kemudian meyakinkan keluarga bahwa bayi akan diasuh melalui proses adopsi yang baik dan memungkinkan adanya komunikasi di masa mendatang.

Namun dalam praktiknya, bayi-bayi tersebut justru disalurkan kepada pihak lain tanpa sepengetahuan orang tua kandungnya, bahkan sebagian dikirim ke luar negeri.

Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman enam tahun tujuh bulan penjara kepada Lai Siu Ha (60) yang dinilai berperan dalam pemalsuan dokumen guna menyembunyikan identitas dan asal-usul bayi. Hukuman serupa diberikan kepada Elin Marlina yang terbukti membantu proses pemanasan bayi.

Sementara itu, 15 terdakwa lainnya masing-masing divonis tiga tahun empat bulan penjara. Mereka dinilai memiliki keterlibatan yang lebih terbatas, termasuk membantu penyusunan dokumen palsu dan berpura-pura menjadi orang tua kandung dalam proses administrasi maupun komunikasi dengan calon orang tua angkat.

Putusan yang dijatuhkan majelis hakim lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa meminta hukuman 10 tahun penjara bagi penahanan utama serta lima tahun penjara bagi sebagian terdakwa lainnya.

Hingga berakhirnya persidangan, baik pihak terdakwa maupun jaksa masih memiliki kesempatan untuk menempuh upaya hukum lanjutan. Salah satu penipu, Lai Siu Ha, menyatakan akan mengajukan banding atas keputusan yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Bandung. (LB-GM) 

About The Author