Gapuramanise.com, Ambon – Persatuan Mahasiswa Evav (PERMAVA) menyatakan sikap terkait pemberitaan mengenai kenaikan harta kekayaan kepala daerah di tengah kondisi masyarakat yang masih menghadapi berbagai tekanan ekonomi.
PERMAVA menegaskan, sorotan tersebut bukan dimaksudkan untuk mempersoalkan seseorang karena memiliki kekayaan, melainkan mempertanyakan transparansi dan asal-usul perubahan harta kekayaan pejabat publik yang wajib dilaporkan melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Ketua Umum PERMAVA, David Der Angelo Koanyanan, saat dihubungi Gapuramanise.com, Senin (14/9/2026), mengatakan masyarakat memiliki hak untuk mengetahui dan mempertanyakan laporan kekayaan penyelenggara negara.
“Kami tidak anti pejabat kaya. Tetapi kami berhak bertanya, kenaikannya dari mana dan atas dasar apa?” tegas David.
Menurutnya, kepala daerah merupakan penyelenggara negara yang memiliki kewajiban menyampaikan laporan harta kekayaan sesuai ketentuan yang berlaku.
PERMAVA juga menyoroti pentingnya LHKPN tidak hanya dipandang sebagai kewajiban administratif, tetapi sebagai instrumen transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan.
“LHKPN bukan sekadar administrasi. Ini menyangkut transparansi dan akuntabilitas pejabat publik. Karena itu, ketika ada perubahan harta kekayaan yang menjadi perhatian publik, menurut kami harus ada penjelasan dan mekanisme verifikasi yang jelas,” ujar David.
Sorot Peran DPRD
Dalam pernyataannya, PERMAVA turut menyoroti sikap Anggota DPRD yang disebut memberikan pembelaan terhadap kepala daerah tanpa, menurut mereka, disertai keterbukaan data yang dapat menjawab pertanyaan publik.
PERMAVA menilai DPRD memiliki fungsi pengawasan yang seharusnya dijalankan secara objektif dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
“Kalau ada persoalan yang menjadi perhatian masyarakat, DPRD jangan hanya tampil untuk membela. Fungsi pengawasan harus dijalankan. Klarifikasi harus dilakukan dan masyarakat harus mendapatkan informasi yang transparan,” kata David.
Ia menegaskan, kritik tersebut tidak ditujukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan sebagai bentuk dorongan agar lembaga negara menjalankan fungsi masing-masing secara profesional.
Tiga Tuntutan Permava
Atas persoalan tersebut, PERMAVA menyampaikan tiga tuntutan.
Pertama, meminta agar informasi LHKPN pejabat terkait dapat dibuka secara transparan melalui mekanisme resmi yang tersedia.
Kedua, PERMAVA meminta KPK dan DPRD menjalankan fungsi masing-masing, termasuk melakukan verifikasi maupun klarifikasi apabila terdapat hal-hal yang membutuhkan penjelasan.
Ketiga, PERMAVA meminta agar budaya pembelaan terhadap pejabat tanpa penjelasan yang memadai dihentikan dan fungsi pengawasan dikembalikan pada kepentingan rakyat.
“Kami meminta semua pihak kembali pada mekanisme hukum dan keterbukaan informasi. Kalau memang tidak ada persoalan, maka data dan klarifikasi yang terbuka justru akan menjawab keraguan masyarakat,” jelas David.
Menurut PERMAVA, keterbukaan mengenai harta kekayaan penyelenggara negara penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintahan.
“HARTA BOLEH NAIK, KEPERCAYAAN RAKYAT JANGAN TURUN”
David mengatakan, masyarakat tidak seharusnya ditempatkan hanya sebagai pihak yang menerima keputusan pemerintah, tetapi juga memiliki hak untuk melakukan kontrol sosial terhadap penyelenggara negara.
Ia berharap persoalan tersebut dapat disikapi secara terbuka dan tidak berkembang menjadi polemik tanpa adanya data serta klarifikasi yang memadai.
“Harta boleh naik, tetapi kepercayaan rakyat jangan sampai turun. Karena itu, yang kami minta sederhana: transparansi, verifikasi dan akuntabilitas,” pungkasnya.
PERMAVA menegaskan akan terus mendorong ruang pengawasan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan, termasuk dalam hal keterbukaan harta kekayaan pejabat negara.
Pernyataan sikap tersebut ditandatangani Ketua Umum PERMAVA, David Der Angelo Koanyanan, sebagai bentuk sikap organisasi terhadap pentingnya transparansi dan akuntabilitas penyelenggara negara. (SWW-GM)

