
Opini : Sahat Simatupang — Jurnalis Tempo, Angkatan 1998
Persyaratan calon presiden dan calon wakil presiden bukan sekadar persoalan administrasi pencalonan. Di dalamnya terdapat prinsip konstitusional, kepastian hukum, dan tanggung jawab penyelenggara pemilu untuk memastikan setiap kandidat memenuhi ketentuan yang berlaku.
Karena itu, persoalan ijazah pendidikan dan status kewarganegaraan seharusnya menjadi perhatian serius sejak awal proses pencalonan, bukan baru diperdebatkan setelah seseorang terpilih menjadi pemimpin negara.
Saya menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara perselisihan hasil Pemilihan Presiden 2024 yang diajukan Denny Indrayana dan sejumlah pemohon lainnya. MK memiliki kewenangan konstitusional untuk memeriksa dan memutus perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Namun, ketika persoalan persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi perhatian publik, muncul pertanyaan yang menurut saya perlu dijawab secara terbuka: apakah seluruh persyaratan pencalonan telah diverifikasi secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan?
Putusan MK dan persoalan ijazah Gibran
Dalam perkara yang diajukan Denny Indrayana dan para pemohon lainnya, permohonan tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum atau legal standing. Salah satu persoalan yang diperdebatkan adalah bahwa para pemohon bukan pasangan calon presiden dan wakil presiden dalam Pilpres 2024.
Penting untuk memahami bahwa putusan tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum tidak serta-merta berarti seluruh dalil pemohon telah diperiksa dan dibenarkan secara substantif. Sebaliknya, putusan tersebut juga tidak dapat otomatis dimaknai sebagai pembuktian bahwa setiap persoalan yang dipersoalkan pemohon terbukti benar.
Di sinilah pentingnya membaca putusan pengadilan secara utuh, termasuk pertimbangan hukum dan batas pemeriksaan yang dilakukan oleh majelis hakim.
Persoalan pendidikan Gibran perlu ditempatkan dalam kerangka tersebut. Apabila terdapat pernyataan atau pertimbangan dalam putusan MK mengenai dokumen pendidikan yang tidak ditemukan, masyarakat perlu mengetahui secara jelas apa yang sebenarnya diperiksa, dokumen apa yang dimaksud, dan apa konsekuensi hukum dari temuan tersebut.
Jangan sampai perbedaan pemahaman terhadap putusan pengadilan justru melahirkan tafsir yang semakin luas tanpa penjelasan berdasarkan dokumen resmi.
Pasal 169 huruf r UU Pemilu harus menjadi acuan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, khususnya Pasal 169 huruf r, menetapkan bahwa calon presiden dan calon wakil presiden harus berpendidikan paling rendah tamat SMA, MA, SMK, MAK, atau bentuk pendidikan lain yang sederajat.
Ketentuan ini menjadi dasar penting dalam menilai pemenuhan persyaratan pendidikan seorang kandidat.
Dalam konteks Gibran Rakabuming Raka, pertanyaan yang perlu dijawab bukan sekadar apakah ia pernah menempuh pendidikan tinggi di luar negeri, melainkan apakah persyaratan pendidikan minimum sebagaimana ditentukan undang-undang telah dipenuhi dan dibuktikan melalui dokumen yang sah.
Pendidikan tinggi dan persyaratan pendidikan minimum merupakan dua persoalan yang perlu dibedakan. Apabila dokumen pendidikan dari luar negeri digunakan untuk memenuhi persyaratan tertentu, keabsahan dokumen serta pengakuan atau penyetaraannya harus diperiksa berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Karena itu, saya berpandangan bahwa persoalan ini perlu dijelaskan melalui verifikasi resmi yang transparan. Kepastian mengenai pemenuhan syarat pencalonan penting bukan hanya bagi Gibran, melainkan juga bagi kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemilu.
Prinsipnya sederhana: setiap kandidat harus memenuhi persyaratan yang sama dan setiap keputusan administrasi harus memiliki dasar yang dapat dipertanggungjawabkan.
Status kewarganegaraan: apakah verifikasi telah dilakukan secara menyeluruh?
Selain pendidikan, status kewarganegaraan merupakan aspek mendasar dalam persyaratan calon presiden dan calon wakil presiden.
Pasal 6 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa calon presiden dan calon wakil presiden harus seorang warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri.
Ketentuan tersebut juga berkaitan dengan persyaratan pencalonan dalam Pasal 169 huruf b UU Pemilu.
Dengan demikian, status kewarganegaraan bukan perkara sepele. Persyaratan ini harus diverifikasi secara cermat berdasarkan dokumen dan catatan resmi yang relevan.
Dalam konteks tersebut, saya mempertanyakan bagaimana proses verifikasi kewarganegaraan dilakukan terhadap seluruh kandidat Pilpres 2024, termasuk Presiden Prabowo Subianto.
Arsip pemberitaan Harian Kompas pernah mengangkat laporan media Al-Ra’i edisi 12 Desember 1998 mengenai kabar pemberian kewarganegaraan Yordania kepada Prabowo dan sejumlah tokoh lainnya.
Informasi historis tersebut layak ditempatkan sebagai bahan penelusuran. Namun, pemberitaan mengenai pemberian kewarganegaraan tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa seseorang benar-benar menerima atau memiliki kewarganegaraan tersebut secara hukum. Hal itu harus diperiksa melalui dokumen dan keterangan resmi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Karena itu, pertanyaan saya kepada penyelenggara pemilu dan lembaga terkait adalah: apakah verifikasi status kewarganegaraan seluruh kandidat telah dilakukan secara menyeluruh? Apabila terdapat informasi yang relevan mengenai kemungkinan kepemilikan kewarganegaraan lain, bagaimana informasi tersebut diperiksa dan apa dasar kesimpulan hukumnya?
Pertanyaan ini bukan vonis terhadap siapa pun. Ini merupakan tuntutan atas transparansi dan konsistensi penerapan hukum.
Bagaimana jika persoalan kewarganegaraan diajukan ke MK?
Saya juga mempertanyakan apakah persoalan yang berkaitan dengan dugaan kewarganegaraan ganda seorang kandidat dapat menjadi objek sengketa di Mahkamah Konstitusi.
Jawabannya harus dilihat berdasarkan jenis perkara, waktu pengajuan, kedudukan hukum pemohon, objek sengketa, dan kewenangan lembaga yang berwenang memeriksa persoalan tersebut.
Tidak setiap persoalan administrasi pencalonan secara otomatis dapat diajukan ke MK. Demikian pula, tidak setiap orang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan sengketa hasil pemilu.
Oleh sebab itu, jika terdapat dugaan ketidaksesuaian persyaratan kewarganegaraan, langkah pertama yang penting ialah memastikan fakta melalui lembaga yang berwenang. Jalur hukum selanjutnya harus ditempuh sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Saya berpandangan bahwa prinsip yang sama harus diterapkan dalam persoalan pendidikan maupun kewarganegaraan. Tidak boleh ada standar ganda hanya karena kandidat yang dipersoalkan memiliki posisi politik yang kuat.
DPR perlu menjalankan fungsi pengawasan sesuai konstitusi
Persoalan persyaratan pencalonan tidak seharusnya dibiarkan menjadi polemik tanpa ujung. Jika terdapat persoalan yang memerlukan evaluasi kebijakan atau pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang, DPR dapat mempertimbangkannya melalui kewenangan konstitusional yang dimiliki.
Pasal 20A ayat (2) UUD 1945 mengatur hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat.
Meskipun demikian, penggunaan hak-hak tersebut harus memenuhi persyaratan dan prosedur yang berlaku. Hak konstitusional DPR tidak berarti setiap putusan MK secara otomatis harus ditindaklanjuti melalui hak menyatakan pendapat.
Dalam konteks ini, yang saya dorong ialah evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme verifikasi persyaratan capres dan cawapres. Jika ditemukan kekurangan dalam sistem administrasi atau pengawasan, DPR bersama lembaga terkait perlu membahas perbaikan yang diperlukan sesuai kewenangan masing-masing.
Tujuannya bukan untuk mengintervensi putusan pengadilan, melainkan memastikan sistem pencalonan ke depan berjalan lebih transparan dan akuntabel.
Kebijakan kewarganegaraan ganda dan Pilpres 2029
Dalam pidato kenegaraan pada 14 Agustus 2026, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan gagasan mengenai kebijakan kewarganegaraan ganda secara terbatas bagi diaspora Indonesia yang memiliki talenta istimewa dan kontribusi strategis bagi kepentingan nasional.
Gagasan tersebut perlu dibahas secara cermat, terutama terkait hubungan antara kebijakan bagi diaspora dan persyaratan konstitusional untuk menduduki jabatan presiden atau wakil presiden.
Kebijakan kewarganegaraan bagi diaspora tidak dapat serta-merta diartikan sebagai perubahan terhadap persyaratan jabatan presiden dan wakil presiden. Apabila kebijakan itu hendak diterapkan, dasar hukum, ruang lingkup, dan konsekuensinya harus dirumuskan secara jelas melalui prosedur yang berlaku.
Menurut saya, pembentuk undang-undang perlu memberikan kejelasan mengenai hubungan antara kebijakan kewarganegaraan ganda terbatas dan persyaratan bagi jabatan publik yang diatur secara khusus dalam konstitusi.
Perubahan kebijakan juga harus memperhatikan asas kepastian hukum dan ketentuan mengenai penerapan peraturan dari waktu ke waktu. Tidak boleh ada anggapan bahwa sebuah kebijakan baru otomatis berlaku surut atau mengubah status hukum seseorang tanpa dasar yang sah.
Pilpres 2029 harus belajar dari polemik hari ini
Menjelang Pilpres 2029, saya memandang perlu adanya evaluasi terhadap mekanisme verifikasi seluruh persyaratan calon presiden dan calon wakil presiden.
KPU dan lembaga terkait perlu memastikan bahwa dokumen pendidikan, status kewarganegaraan, serta persyaratan administratif lainnya diperiksa secara cermat sesuai kewenangan dan peraturan yang berlaku.
Apabila ada dokumen yang memerlukan pengakuan atau penyetaraan, prosesnya harus jelas. Apabila terdapat informasi yang menimbulkan pertanyaan mengenai status kewarganegaraan, pemeriksaan harus dilakukan berdasarkan bukti resmi, bukan spekulasi.
Masyarakat juga berhak memperoleh penjelasan yang memadai mengenai prosedur verifikasi tanpa mengabaikan perlindungan data pribadi dan ketentuan hukum yang berlaku.
Bagi saya, inti persoalannya bukan semata-mata Gibran Rakabuming Raka, Prabowo Subianto, atau tokoh politik tertentu. Intinya adalah bagaimana memastikan bahwa persyaratan bagi pemimpin tertinggi negara benar-benar diterapkan secara konsisten.
Ijazah dan kewarganegaraan bukan sekadar formalitas. Keduanya merupakan bagian dari persyaratan hukum yang harus dipenuhi dan diverifikasi secara benar.
Negara harus memberikan kepastian, penyelenggara pemilu harus bekerja secara transparan, dan lembaga peradilan harus menjalankan kewenangannya sesuai konstitusi.
Jangan sampai persoalan yang semestinya dapat dijelaskan sejak awal pencalonan justru terus menjadi perdebatan setelah pemilu selesai. Pilpres 2029 harus dibangun di atas persyaratan yang jelas, verifikasi yang terbuka, dan kepastian hukum yang berlaku sama bagi setiap kandidat.
