Home » Menimbang Fabrikasi Minuman Tradisional Maluku

Opini : Baretha Meisar Titioka

Sebuah gagasan dari ruang sidang DPRD Kota Ambon belakangan memantik perdebatan yang tak kunjung reda. Dalam rapat paripurna pada 23 September 2026, Wali Kota Ambon Bodewin M. Wattimena mengusulkan agar Pemerintah Kota Ambon dapat membuat fabrikasi untuk sopi, minuman beralkohol tradisional Maluku (Dinamika Maluku, 2026). Melalui fabrikasi dan standardisasi tersebut, harga sopi yang selama ini relatif murah disebut dapat meningkat hingga sepuluh sampai dua puluh kali lipat (Dhara Pos, 2026).

Seperti sudah diduga, publik pun terbelah. Seorang aktivis hukum meminta gagasan tersebut dikaji ulang dengan mengingatkan identitas Ambon sebagai Kota Injil (Dhara Pos, 2026). Di sisi lain, kepolisian menyatakan dukungan terhadap upaya pengendalian distribusi, mengingat penganiayaan, pengeroyokan, hingga kekerasan dalam rumah tangga kerap bermula dari konsumsi minuman keras (Spektroom, 2026).

Namun, perdebatan yang berhenti pada soal setuju atau tidak setuju berisiko membuat kita melewatkan pertanyaan yang lebih mendasar. Seperti pernah saya tulis sebelumnya, persoalan sopi bukan semata-mata tentang boleh atau tidaknya minuman ini dikonsumsi, melainkan bagaimana regulasi yang tepat dapat menekan dampak buruknya sekaligus memaksimalkan manfaat ekonominya (Titioka, 2025).

Karena itu, yang semestinya diuji bukan sekadar niat baik di balik gagasan fabrikasi, melainkan apakah desain kebijakannya benar-benar mampu mencapai tujuan yang hendak dicapai.

Menata, Bukan Sekadar Memusnahkan

Pertanyaan tersebut menjadi penting karena pendekatan yang selama ini ditempuh tampaknya berjalan di tempat. Dari tahun ke tahun, razia dan pemusnahan terus berulang. Pada 2022, Polresta Ambon memusnahkan lebih dari enam ton sopi sitaan senilai Rp400 juta (ANTARA, 2022). Tiga tahun kemudian, sebanyak 5.000 liter sopi kembali dimusnahkan dalam rangkaian peringatan Hari Bhayangkara ke-79 (ANTARA, 2025).

Wali Kota Ambon sendiri tampaknya menyadari keterbatasan pendekatan tersebut ketika menyatakan bahwa pemerintah tidak bisa terus-menerus hanya melakukan pemusnahan (Info Ambon, 2025).

Dalam bahasa manajemen strategis, keadaan seperti ini menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara instrumen kebijakan yang digunakan dan karakter persoalan yang dihadapi. Sejak lahirnya model kebijakan Harvard, strategi dipahami sebagai upaya menemukan kecocokan antara organisasi dan lingkungannya (George et al., 2019).

Dalam sektor publik, kecocokan tersebut setidaknya menuntut keselarasan tiga hal: nilai yang hendak dihasilkan, lingkungan yang memberikan izin dan dukungan, serta kapabilitas pelaksana. Strategi yang tidak selaras dengan lingkungan politik dan kapasitas yang tersedia akan kekurangan legitimasi, sumber daya, maupun kemampuan untuk dijalankan (Alford & Greve, 2017).

Dalam kerangka tersebut, sopi tidak semata-mata merupakan persoalan moral atau keamanan. Minuman ini telah lama menjadi bagian dari kehidupan sosial, budaya, dan ekonomi masyarakat Maluku. Sopi bahkan memiliki peran simbolis dalam berbagai ritual adat, termasuk perkawinan dan penyelesaian sengketa (Titioka, 2025).

Dari sisi ekonomi, sopi juga menggerakkan rantai pasok informal. Pasokan ke Ambon umumnya berasal dari Maluku Barat Daya dan Pulau Seram, sementara sebagian lainnya berasal dari wilayah pegunungan di Kota Ambon. Selama ini, proses produksinya berlangsung tanpa fabrikasi, sehingga kadar alkohol dan kemasannya tidak memiliki standar yang seragam (Dinamika Maluku, 2026).

Paradoks tersebut terlihat jelas dalam temuan bahwa sopi diterima sebagai modal budaya, tetapi sebagai komoditas pasar belum mampu sepenuhnya diatur oleh pemerintah daerah (Pattiruhu & Therik, 2020).

Menyita sopi di hilir tanpa menata persoalan di hulu pada akhirnya seperti memangkas ranting sambil membiarkan akarnya terus tumbuh.

Fabrikasi dan Ancaman Pasar Gelap

Di titik inilah gagasan fabrikasi menemukan sisi terangnya. Gagasan tersebut menggeser cara pandang dari sekadar melarang menjadi mengatur. Pemerintah mendapatkan titik kendali terhadap produksi, mutu, distribusi, dan harga.

Wali Kota Ambon juga menegaskan bahwa usulan tersebut tidak dimaksudkan untuk membebaskan konsumsi sopi, melainkan mengendalikannya melalui produksi resmi (Dhara Pos, 2026).

Meski demikian, sejarah kebijakan publik mengajarkan bahwa rancangan yang baik di atas kertas kerap tersandung ketika memasuki tahap implementasi. Dalam kasus ini, salah satu tantangan terbesarnya adalah pasar gelap.

Kenaikan harga secara ekstrem tanpa pengendalian pasokan justru dapat membuka selisih harga yang menggiurkan bagi jalur ilegal. Peredaran minuman oplosan terbukti meningkat ketika minuman beralkohol resmi sulit diakses dan berharga mahal, sementara produk oplosan relatif mudah dan murah diperoleh (Lestari, 2016).

Pengalaman Jakarta memperlihatkan betapa lebarnya kesenjangan tersebut. Minuman keras oplosan yang mengandung metanol pernah dijual sekitar Rp15.000 per 600 mililiter, jauh di bawah harga bir sekalipun (Kompas, 2018).

Karena itu, apabila sopi resmi dijual dengan harga hingga dua puluh kali lebih mahal sementara sopi informal dari luar kota tetap mengalir, konsumen tidak serta-merta berhenti mengonsumsi. Ada kemungkinan sebagian konsumen justru beralih kepada produk yang lebih murah, tetapi jauh lebih berisiko.

Di sinilah desain kebijakan harus diuji secara serius. Pengendalian tidak cukup hanya dengan membangun fasilitas produksi resmi. Pemerintah juga harus memastikan bahwa rantai pasokan informal tidak dibiarkan berjalan tanpa kendali.

Persoalan Kewenangan dan Koordinasi

Persoalan tersebut menjadi semakin kompleks karena hulu rantai pasok sopi sebagian besar berada di luar kewenangan Pemerintah Kota Ambon.

Di tingkat provinsi, bahkan pernah muncul gagasan berbeda, yakni memusatkan produksi sopi Maluku di Maluku Barat Daya sebagai industri yang berorientasi ekspor (Klik Maluku, 2025).

Situasi ini menunjukkan bahwa kebijakan fabrikasi tidak dapat berdiri sendiri sebagai proyek Pemerintah Kota Ambon. Tanpa koordinasi lintas kabupaten di bawah payung Pemerintah Provinsi Maluku, sebuah fasilitas produksi di Ambon berpotensi menjadi pulau kecil di tengah arus pasokan yang tetap berjalan dari berbagai daerah.

Karena itu, pembicaraan mengenai fabrikasi semestinya tidak berhenti pada pertanyaan di mana pabrik akan dibangun. Pertanyaan yang lebih penting adalah siapa yang mengendalikan rantai pasok, bagaimana produsen tradisional dilibatkan, bagaimana distribusi diawasi, serta bagaimana pemerintah memastikan produk ilegal tidak mengambil alih pasar ketika harga produk resmi meningkat.

Belajar dari Bali dan Pengalaman Nasional

Pengalaman daerah lain semestinya membuat kita lebih waspada. Bali kerap disebut sebagai salah satu contoh ketika pemerintah daerah menata minuman khasnya dari hulu hingga hilir melalui Pergub Nomor 1 Tahun 2020, termasuk standardisasi produksi dan pemberdayaan perajin (Bali Post, 2020).

Namun, studi mengenai implementasinya di Singaraja menunjukkan adanya jarak antara rumusan kebijakan dan kenyataan di lapangan. Izin edar masih menunggu petunjuk teknis, pengawasan belum berjalan optimal, dan sebagian warga keliru memahami kebijakan tersebut sehingga mengira arak sudah boleh dijual secara bebas. Akibatnya, jumlah pedagang justru bertambah (Putra et al., 2022).

Pelajaran lain datang dari tingkat nasional. Pada 2021, Presiden mencabut lampiran Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang investasi industri minuman keras setelah menerima masukan dari ulama, organisasi masyarakat, tokoh agama, serta pemerintah daerah (Detik, 2021).

Pengalaman tersebut memperlihatkan bahwa kebijakan mengenai alkohol bukan hanya persoalan desain regulasi dan kepentingan ekonomi. Penerimaan para pemangku kepentingan juga menjadi bagian penting dari keberlanjutan sebuah kebijakan.

Prasyarat Sebelum Fabrikasi

Karena itu, jika gagasan fabrikasi hendak diteruskan, terdapat sejumlah prasyarat yang perlu dipenuhi.

Langkah pertama adalah memetakan rantai pasok secara utuh. Pemerintah perlu mengetahui siapa produsennya, berapa kapasitas produksinya, dari mana bahan bakunya berasal, berapa kebutuhan pasar, serta jalur mana saja yang membawa sopi masuk ke Kota Ambon. Pemetaan tersebut idealnya dilakukan sebelum fasilitas produksi dibangun.

Kedua, diperlukan model kelembagaan yang mampu merangkul penyadap dan penyuling tradisional. Koperasi dapat menjadi salah satu pilihan, sehingga produsen tradisional tidak tersingkir oleh segelintir pemegang izin.

Legalisasi dengan pengawasan ketat berpeluang menekan peredaran sopi ilegal yang diproduksi tanpa standar kebersihan dan keamanan. Pada saat yang sama, pelatihan dan bantuan modal bagi produsen lokal dapat mendorong tumbuhnya industri berbasis kearifan lokal (Titioka, 2025).

Pengalaman perajin arak di Desa Les, Bali, yang berhimpun dalam koperasi dan bermitra dengan distributor menunjukkan bahwa model semacam itu bukan sesuatu yang mustahil dilakukan (BRIDA Provinsi Bali, 2020).

Ketiga, kenaikan harga sebaiknya dilakukan secara bertahap dan diiringi penegakan hukum pada jalur distribusi ilegal. Kenaikan harga yang terlalu ekstrem justru berpotensi menciptakan ruang bagi pasar gelap.

Keempat, pengendalian harus mencakup akses terhadap produk. Hal ini dapat dilakukan melalui pengaturan izin penjualan, batas usia pembeli, zonasi, serta mekanisme pengawasan distribusi.

Semua langkah tersebut membutuhkan koordinasi lintas kabupaten dan lintas sektor. Pemerintah kota tidak mungkin menyelesaikan persoalan sopi seorang diri karena sebagian besar mata rantai produksinya berada di luar wilayah administrasi Kota Ambon.

Momentum Membenahi Kebijakan

Sebetulnya, pijakan hukum untuk menata persoalan tersebut sudah tersedia. Perda Kota Ambon Nomor 5 Tahun 2025 telah mengakui sopi sebagai bagian dari budaya sekaligus sumber ekonomi masyarakat, serta mengatur produksi, distribusi, pembinaan, dan pengawasannya (Dhara Pos, 2026).

Yang kini dibutuhkan adalah desain pelaksanaan yang matang.

Pembahasan Ranperda perubahan yang tengah berlangsung membuka momentum bagi Pemerintah Kota Ambon untuk merumuskan kebijakan yang berbasis bukti, bukan semata-mata respons terhadap tekanan sosial ataupun kepentingan ekonomi jangka pendek.

Kebijakan tersebut hanya akan kokoh apabila lahir dari dialog berkelanjutan antara pemerintah, masyarakat adat, akademisi, dan pelaku usaha. Suara aparat penegak hukum, tokoh agama, serta generasi muda juga penting didengar karena kelompok-kelompok tersebut memiliki pengalaman dan perspektif berbeda terhadap dampak sosial dari peredaran minuman beralkohol (Titioka, 2025).

Pada akhirnya, perdebatan tentang fabrikasi sopi tidak seharusnya berhenti pada pertanyaan apakah kita setuju atau tidak setuju.

Yang jauh lebih penting adalah memastikan apakah kebijakan tersebut mampu menjawab persoalan yang hendak diselesaikan.

Sebab, yang dipertaruhkan bukan sekadar harga sebotol sopi. Yang dipertaruhkan adalah kemampuan pemerintah daerah merumuskan strategi yang dapat mempertemukan keamanan, penghidupan, budaya, kesehatan sosial, dan kepentingan ekonomi masyarakat, tanpa harus mengorbankan salah satunya.

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *