
Gapuramanise.com, Ambon – DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Maluku menyoroti kebijakan tarif penumpang yang diterapkan PT Pelayaran Dharma Indah pada sejumlah trayek pelayaran di Maluku.
KNPI Maluku menduga terdapat persoalan dalam penyediaan tarif kelas ekonomi pada sejumlah trayek tetap dan teratur yang dilayani perusahaan tersebut. Beberapa rute yang menjadi perhatian antara lain Tulehu–Amahai, Tulehu–Saparua, serta Ambon–Tepa–Kisar.
Organisasi kepemudaan itu meminta Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut bersama Dinas Perhubungan Provinsi Maluku melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kepatuhan tarif dan izin operasi perusahaan.
Wakil Ketua DPD KNPI Maluku, Alteredik Sabandar, S.T., mengatakan persoalan tersebut perlu dilihat dari sisi kewajiban pelayanan publik, bukan semata-mata sebagai kebijakan komersial perusahaan.
“Kalau sebuah kapal beroperasi pada trayek tetap dan teratur, maka harus dilihat bagaimana ketentuan mengenai tarif dan pelayanan publik diterapkan. Ini yang harus diperiksa oleh regulator,” kata Alteredik.
Menurut dia, masyarakat pengguna jasa transportasi laut di Maluku memiliki hak memperoleh layanan transportasi yang terjangkau, terutama karena kapal menjadi salah satu moda transportasi utama yang menghubungkan pulau-pulau di wilayah kepulauan tersebut.
KNPI Pertanyakan Ketersediaan Tarif Ekonomi
KNPI Maluku menyebut berdasarkan penelusuran terhadap informasi yang dipublikasikan perusahaan, sejumlah layanan kapal cepat PT Pelayaran Dharma Indah disebut lebih banyak menawarkan kategori seperti Eksekutif, VIP, dan VVIP.
Kondisi tersebut, menurut KNPI, perlu diklarifikasi karena berkaitan dengan ketentuan mengenai tarif angkutan penumpang kelas ekonomi dan nonekonomi.
“Yang kami persoalkan bukan sekadar nama kelas tiket. Pertanyaannya adalah apakah pada trayek tetap dan teratur tersebut tersedia layanan yang memenuhi ketentuan tarif ekonomi sebagaimana diatur pemerintah,” ujar Alteredik.
Ia meminta perusahaan membuka informasi mengenai izin trayek, klasifikasi layanan, serta struktur tarif yang diberlakukan pada seluruh armadanya.
Dengan jumlah armada yang disebut mencapai puluhan unit, KNPI menilai pemeriksaan tidak cukup dilakukan terhadap satu kapal atau satu rute saja.
“Kami meminta data seluruh armada dibuka dan diperiksa. Kalau memang seluruh tarif dan kelas pelayanan sudah sesuai ketentuan, tentu tidak ada alasan untuk tidak menjelaskannya kepada publik,” katanya.
Minta Pemerintah Tidak Hanya Memeriksa Satu Trayek
KNPI Maluku juga meminta pemerintah melakukan audit kepatuhan secara menyeluruh, termasuk memeriksa izin trayek, struktur tarif, klasifikasi pelayanan, dan pelaksanaan kewajiban pelayanan publik.
Menurut Alteredik, pemeriksaan menyeluruh diperlukan agar persoalan tersebut tidak berhenti pada satu rute tertentu.
“Jangan hanya memeriksa satu kapal atau satu trayek. Kalau ada dugaan pola yang sama di beberapa trayek, maka regulator harus melihatnya secara keseluruhan,” ujarnya.
KNPI juga menegaskan bahwa status perusahaan sebagai badan usaha swasta tidak serta-merta menghilangkan kewajiban untuk mematuhi seluruh ketentuan pelayaran yang berlaku.
Namun, KNPI menyerahkan pembuktian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran kepada regulator melalui pemeriksaan resmi.
Soroti Beban Masyarakat Kepulauan
Persoalan tarif dinilai menjadi semakin penting karena transportasi laut merupakan kebutuhan dasar bagi masyarakat Maluku.
Bagi masyarakat yang tinggal di pulau-pulau kecil, kapal bukan hanya digunakan untuk perjalanan wisata, tetapi juga untuk bekerja, bersekolah, mendapatkan layanan kesehatan, mengurus administrasi pemerintahan, hingga memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga.
Karena itu, KNPI meminta pemerintah memastikan kebijakan tarif tidak menimbulkan beban yang tidak semestinya bagi masyarakat.
“Transportasi laut bagi masyarakat Maluku adalah kebutuhan sehari-hari. Karena itu, aspek keterjangkauan harus menjadi perhatian utama pemerintah,” kata Alteredik.
Lima Tuntutan KNPI Maluku
Atas persoalan tersebut, DPD KNPI Maluku menyampaikan sejumlah tuntutan.
Pertama, meminta PT Pelayaran Dharma Indah memberikan penjelasan terbuka mengenai penerapan kelas ekonomi dan struktur tarif pada seluruh trayek tetap dan teratur yang dioperasikan di Maluku.
Kedua, meminta Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dan Dinas Perhubungan Provinsi Maluku melakukan audit kepatuhan terhadap tarif dan pelayanan seluruh armada penumpang perusahaan.
Ketiga, meminta regulator memastikan seluruh operator, baik perusahaan milik negara maupun swasta, memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Keempat, apabila pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran, KNPI meminta pemerintah menjatuhkan tindakan administratif sesuai tingkat dan jenis pelanggaran yang terbukti.
Kelima, KNPI menyatakan akan menempuh mekanisme pengaduan resmi apabila tidak terdapat tindak lanjut yang memadai dari perusahaan maupun regulator.
“Kami memberikan ruang kepada PT Pelayaran Dharma Indah untuk memberikan klarifikasi. Tetapi pada saat yang sama, pemerintah juga harus hadir melakukan pengawasan. Yang kami perjuangkan adalah kepastian bahwa masyarakat mendapatkan pelayanan transportasi yang adil dan sesuai aturan,” tegas Alteredik.
KNPI Maluku menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut dan mendorong adanya transparansi antara operator pelayaran, regulator, dan masyarakat pengguna jasa transportasi laut di Maluku. (RR-GM)
