Home » Alhidayat Wajo Tolak BUMD Baru, Sehatkan Dulu Perusahaan Daerah yang Ada

Gapuramanise.com, Ambon – Pemerintah Provinsi Maluku diminta tidak terburu-buru merealisasikan rencana pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) baru. DPRD Maluku menilai langkah tersebut belum mendesak selama sejumlah perusahaan daerah yang telah berdiri masih menghadapi persoalan kinerja dan keuangan.

Ketua Komisi III DPRD Maluku, Alhidayat Wajo, mengatakan pemerintah daerah seharusnya memprioritaskan pembenahan BUMD yang ada sebelum membuka perusahaan baru.

Menurut dia, masih terdapat sejumlah persoalan yang perlu diselesaikan, mulai dari tata kelola perusahaan, kinerja jajaran manajemen, kondisi keuangan, hingga minimnya kontribusi BUMD terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Jangan dulu membentuk BUMD baru. Yang sudah ada harus dibenahi dan disehatkan terlebih dahulu,” kata Alhidayat kepada gapuramanise.com di DPRD Maluku, Jumat (7/8).

Salah satu perusahaan yang menjadi sorotan adalah PD Panca Karya. BUMD milik Pemerintah Provinsi Maluku tersebut disebut masih menghadapi persoalan keuangan, termasuk beban utang yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah.

Alhidayat menilai kondisi tersebut semestinya menjadi bahan evaluasi bagi Pemprov Maluku sebelum mengambil kebijakan untuk menambah perusahaan daerah baru.

Ia meminta evaluasi BUMD dilakukan secara menyeluruh, tidak hanya terhadap kondisi keuangan, tetapi juga menyangkut kualitas manajemen, penerapan prinsip good corporate governance, efektivitas direksi dan komisaris, serta model bisnis yang diterapkan.

“Kalau perusahaan yang lama saja belum sehat dan kontribusinya terhadap daerah masih rendah, maka yang perlu dilakukan adalah pembenahan. Jangan sampai penambahan BUMD justru menambah persoalan baru,” ujarnya.

Politisi PDI Perjuangan itu menegaskan, keberadaan BUMD seharusnya memberikan manfaat ekonomi bagi daerah. Perusahaan milik pemerintah daerah harus mampu mengelola potensi yang dimiliki Maluku secara profesional sekaligus menghasilkan pendapatan bagi daerah.

Menurutnya, BUMD tidak semestinya hanya bergantung pada dukungan anggaran pemerintah. Sebaliknya, perusahaan daerah harus memiliki strategi bisnis yang jelas, target yang terukur, serta kemampuan untuk berkembang secara mandiri.

“BUMD harus menjadi aset produktif daerah, bukan menjadi beban APBD. Karena itu, perbaikan tata kelola dan peningkatan kinerja harus menjadi perhatian utama,” tegasnya.

Selain meningkatkan kontribusi terhadap PAD, Alhidayat berharap BUMD dapat mengambil peran lebih besar dalam menggerakkan perekonomian daerah. Optimalisasi potensi lokal, penciptaan lapangan kerja, inovasi usaha, dan peningkatan nilai ekonomi daerah dinilai harus menjadi bagian dari target perusahaan daerah.

Komisi III DPRD Maluku, lanjut Alhidayat, akan terus melakukan pengawasan terhadap kinerja BUMD milik Pemerintah Provinsi Maluku. Evaluasi berkala diperlukan agar setiap perusahaan daerah benar-benar menjalankan tujuan pendiriannya.

“Kami ingin BUMD menjadi aset daerah yang produktif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Persoalan BUMD yang ada harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum pemerintah berpikir untuk membentuk perusahaan baru,” tandasnya. (SWW-GM) 

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *