
Gapuramanise.com, Ambon – Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Komisariat Hukum Universitas Pattimura (Unpatti) menggelar seminar internasional untuk membahas perlindungan masyarakat hukum adat, pengelolaan sumber daya alam, serta pelestarian lingkungan di Maluku. Kegiatan yang berlangsung secara virtual pada Kamis (8/10/2026) tersebut merupakan bagian dari rangkaian Dies Natalis ke-69 GMKI Komisariat Hukum Unpatti.
Seminar ini menjadi ruang akademik yang mempertemukan mahasiswa, akademisi, dan praktisi dari Indonesia maupun luar negeri untuk mendiskusikan berbagai tantangan pengelolaan sumber daya alam, termasuk dampak aktivitas pertambangan dan pentingnya penegakan hukum dalam menjamin hak-hak masyarakat adat.
Mengusung tema “Natural Resource Management, Government Protection, Indigenous Peoples’ Right, and Environmental Conservation”, dengan subtema “Nurturing the Earth as a Shared Arena of Struggle: Upholding the Supremacy of Law and the Protection of Maluku’s Indigenous Communities”, kegiatan tersebut menekankan pentingnya menempatkan perlindungan lingkungan dan masyarakat adat sebagai bagian integral dari pembangunan.
Ketua Panitia Dies Natalis ke-69 GMKI Komisariat Hukum Unpatti, Dr. Revency Vania Rugebregt, S.H., M.H., menjelaskan bahwa seminar tersebut merupakan bentuk kepedulian terhadap kelestarian bumi sekaligus upaya memperjuangkan hak-hak masyarakat hukum adat melalui pendekatan akademis.
“GMKI merupakan sekolah latihan untuk menghasilkan kader-kader yang paripurna. Melalui kegiatan akademis seperti ini, kader dibekali pemahaman mendalam terkait isu-isu strategis daerah dan global,” ujar Revency.
Ia menegaskan bahwa kegiatan akademik memiliki peran penting dalam membangun tradisi intelektual di lingkungan GMKI. Melalui forum seperti ini, kader diharapkan tidak hanya mengembangkan kemampuan berorganisasi, tetapi juga memiliki kepekaan terhadap persoalan lingkungan, hukum, dan kehidupan masyarakat.
Sementara itu, Ketua GMKI Komisariat Hukum Unpatti, Almendo Polhawain, S.H., dalam sambutannya sekaligus membuka kegiatan tersebut, menekankan pentingnya memperluas jejaring akademik dan membangun pertukaran pengetahuan lintas negara.
“GMKI harus menjadi ruang pembelajaran yang mampu mempersiapkan kader untuk menghadapi tantangan zaman. Melalui seminar internasional ini, kita ingin membuka kesempatan bagi mahasiswa untuk memperluas wawasan, membangun jejaring, dan memahami persoalan hukum serta lingkungan dari perspektif yang lebih luas,” ungkap Almendo.
Menurutnya, penguatan kapasitas intelektual mahasiswa menjadi bagian penting dalam mempersiapkan generasi muda agar mampu mengambil peran dalam merespons berbagai persoalan hukum dan kemasyarakatan, baik di tingkat lokal maupun internasional.
Seminar internasional tersebut menghadirkan enam narasumber dari kalangan akademisi dan praktisi yang memiliki kompetensi di bidang hukum, sains, lingkungan, serta pengelolaan data kebumian. Para pemateri memberikan perspektif berbeda mengenai perlindungan masyarakat adat dan pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan.
Narasumber pertama, Theofransus Laurens Alexander Litaay, S.H., LL.M., Ph.D., dari Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW), membawakan materi “International Law and Indigenous Rights: Protecting Maluku’s Natural Resources and Communities”. Materinya mengangkat perspektif hukum internasional dalam melindungi hak masyarakat adat dan sumber daya alam Maluku.
Dalam konteks tersebut, perlindungan masyarakat hukum adat menjadi isu penting dalam tata kelola sumber daya alam. Pemanfaatan kekayaan alam tidak hanya berkaitan dengan kepentingan ekonomi, tetapi juga perlu memperhatikan hak masyarakat adat, kepastian hukum, dan keberlanjutan lingkungan.
Selanjutnya, Prof. Dr. Yusthinus Thobias Male, S.Si., M.Si., Guru Besar Kimia Organik pada bidang Sains dan Teknologi Universitas Pattimura, membawakan materi “Biological Impacts of Mineral Extraction in Maluku”. Ia mengangkat aspek dampak biologis kegiatan ekstraksi mineral terhadap lingkungan.
Pembahasan tersebut menyoroti pentingnya kajian ilmiah dan pemantauan lingkungan untuk memahami konsekuensi aktivitas pertambangan terhadap ekosistem. Penilaian terhadap kegiatan ekstraksi mineral perlu mempertimbangkan aspek lingkungan agar pengelolaan sumber daya alam tidak mengabaikan keberlanjutan kehidupan di sekitarnya.
Perspektif teknologi dan pemantauan lingkungan disampaikan Maurits Dorlandt, M.Sc., dari AGIS HAS Green Academy, Belanda. Ia memaparkan pemanfaatan data kebumian, penginderaan jauh, visualisasi data, dan sistem informasi geografis atau Geographic Information System (GIS) untuk memetakan perubahan lingkungan.
Pendekatan berbasis data tersebut dapat membantu proses identifikasi perubahan tutupan lahan dan pemantauan kondisi lingkungan. Informasi yang diperoleh melalui teknologi pemetaan juga dapat menjadi bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan terkait pengelolaan sumber daya alam.
Sementara itu, Kees Lafeber, M.S.W., dari Happy Green Islands, Belanda, membagikan pengalaman melalui materi “Learn From The Experience At Saparua”. Pemaparannya mengangkat pembelajaran dari pengalaman di Pulau Saparua dalam konteks lingkungan dan keberlanjutan.
Pengalaman pada tingkat lokal menjadi salah satu aspek penting dalam memahami tantangan pelestarian lingkungan. Keterlibatan masyarakat dan kerja sama berbagai pihak diperlukan agar kepedulian terhadap alam dapat diwujudkan melalui langkah-langkah nyata yang berkelanjutan.
Kehadiran para narasumber dari Indonesia dan Belanda memberikan kesempatan kepada peserta untuk memahami persoalan lingkungan dan hak masyarakat adat melalui berbagai pendekatan, mulai dari hukum internasional, kajian ilmiah mengenai dampak ekstraksi mineral, hingga pemanfaatan teknologi untuk memantau perubahan lingkungan.
Bagi Maluku, isu tersebut memiliki relevansi kuat karena wilayah kepulauan ini mempunyai kekayaan sumber daya alam sekaligus keragaman masyarakat adat dan budaya. Karena itu, pengelolaan sumber daya alam membutuhkan perhatian terhadap kepastian hukum, tanggung jawab pemerintah, kelestarian ekosistem, serta penghormatan terhadap hak masyarakat setempat.
Melalui seminar internasional ini, GMKI Komisariat Hukum Unpatti diharapkan semakin memperkuat peran mahasiswa sebagai bagian dari masyarakat intelektual yang kritis dan responsif terhadap persoalan sosial-ekologis. Mahasiswa diharapkan mampu mengembangkan pemikiran yang tidak hanya berorientasi pada kajian akademik, tetapi juga memiliki relevansi dengan kebutuhan masyarakat.
Momentum Dies Natalis ke-69 GMKI Komisariat Hukum Unpatti sekaligus menjadi kesempatan untuk memperkuat komitmen organisasi dalam membangun kesadaran mengenai pentingnya perlindungan lingkungan dan masyarakat hukum adat. Persoalan tersebut membutuhkan kolaborasi pemerintah, akademisi, masyarakat, dan generasi muda agar pengelolaan sumber daya alam dapat berjalan secara bertanggung jawab.
Dengan demikian, seminar internasional ini diharapkan tidak hanya menjadi forum pertukaran gagasan, tetapi juga mendorong kontribusi nyata generasi muda dalam memperjuangkan penegakan hukum, perlindungan hak masyarakat adat, dan keberlanjutan lingkungan di Maluku. (NM-GM)
