Home » DPD KNPI Maluku Soroti Moralitas Karyawan Panca Karya: “Baku Keku, Bukan Baku Kuku”

Gapuramanise.com, Ambon — Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Panca Karya milik Pemerintah Provinsi Maluku kembali menjadi sorotan menyusul pemberitaan mengenai persoalan pembayaran gaji karyawan. Polemik tersebut turut mendapat perhatian dari Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Provinsi Maluku.

Ketua DPD KNPI Provinsi Maluku, Faisal S. Hayoto, meminta jajaran direksi Panca Karya untuk menertibkan internal perusahaan, khususnya dalam menyikapi persoalan yang berkaitan dengan kondisi perusahaan.

Menurut Hayoto, penyampaian persoalan internal perusahaan kepada publik seharusnya dilakukan dengan mempertimbangkan aspek etika dan profesionalisme.

Ia menilai direksi dan dewan pengawas memiliki masa jabatan yang terbatas, sementara karyawan merupakan bagian dari perusahaan dalam jangka panjang hingga memasuki masa pensiun.

“Direksi Panca Karya selalu berganti setiap lima tahun seiring pergantian rezim kekuasaan. Akan tetapi, karyawan itu masa berlakunya sampai pensiun. Perlu diketahui, Panca Karya ini mengalami krisis sebelum direksi dan dewan pengawas yang sekarang mengemban jabatan,” demikian penjelasan yang disampaikan Hayoto kepada Gapuramanise.com Rabu,(26/08/2026).

Ia melanjutkan, keberhasilan kinerja dan pencapaian keuangan perusahaan tidak hanya bergantung pada pimpinan, tetapi juga pada semangat kerja, loyalitas, serta inovasi seluruh karyawan.

Hayoto mengakui bahwa setiap karyawan memiliki keluarga yang harus dinafkahi. Namun, menurutnya, karyawan juga perlu memahami kemampuan perusahaan dalam mengupayakan kesejahteraan mereka.

Sementara itu, berdasarkan informasi yang diterima redaksi, manajemen Panca Karya disebut menggunakan skema pembayaran secara panjar sebagai salah satu strategi untuk menjaga agar hak gaji karyawan tetap dapat dibayarkan, meskipun tidak selalu sesuai dengan bulan berjalan.

Langkah tersebut disebut berkaitan dengan kebutuhan perusahaan melakukan perawatan kapal-kapal agar dapat beroperasi secara optimal dan kembali menjadi sumber pendapatan perusahaan.

Selain itu, manajemen juga disebut sedang mengupayakan perbaikan terhadap sejumlah model bisnis yang berada di bawah pengelolaan Panca Karya.

Hayoto juga menilai kondisi postur APBD Provinsi Maluku di tengah kebijakan efisiensi dapat berpengaruh terhadap penyertaan modal bagi Panca Karya. Karena itu, menurutnya, direksi perlu melakukan berbagai penyesuaian untuk menjaga keberlangsungan operasional perusahaan.

Di sisi lain, Hayoto menyarankan agar setiap persoalan internal perusahaan terlebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme musyawarah dan jalur internal yang tersedia.

Ia menekankan pentingnya prinsip sense of belonging atau rasa memiliki terhadap perusahaan, sehingga persoalan internal tidak serta-merta berkembang menjadi polemik di ruang publik.

“Apabila ada masalah di dalam internal, baiknya karyawan Panca Karya menyertakan prinsip sense of belonging serta mengupayakan jalur musyawarah untuk mufakat, bukan bereaksi dan membuat keheranan di publik lewat pemberitaan,” ujarnya.

Menurutnya, apabila terdapat dugaan pelanggaran atau persoalan ketenagakerjaan, karyawan dapat menempuh mekanisme yang sesuai, seperti melaporkan melalui saluran internal resmi perusahaan, termasuk mekanisme whistleblowing system apabila tersedia.

Jika menyangkut dugaan pelanggaran ketenagakerjaan atau tindak pidana, karyawan juga dapat menggunakan jalur lembaga ketenagakerjaan maupun aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Terkait informasi mengenai dugaan pembocoran rahasia perusahaan, aspek hukum juga perlu dilihat secara hati-hati berdasarkan fakta, status informasi, kewajiban kerahasiaan, dan ketentuan hukum yang berlaku. Dengan demikian, tidak setiap penyampaian keluhan kepada publik secara otomatis dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.

Menutup keterangannya kepada awak media, Hayoto mengingatkan seluruh jajaran Panca Karya, mulai dari bawahan hingga pimpinan, agar mengedepankan etika, kebersamaan, dan rasa memiliki terhadap perusahaan.

“Seluruh jajaran Panca Karya, dari bawahan hingga pimpinan, haruslah memiliki moralitas baku keku, bukan baku kuku,” tegasnya.

Pernyataan tersebut menjadi penekanan bahwa persoalan perusahaan semestinya tidak hanya dilihat dari sisi konflik, tetapi juga dari tanggung jawab bersama untuk menjaga keberlangsungan Perumda Panca Karya sebagai badan usaha milik Pemerintah Provinsi Maluku. (ACT-GM) 

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *