
Gapuramanise.com, Maluku Tengah – Dewan Pimpinan Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Provinsi Maluku mendesak Bupati Maluku Tengah mengambil langkah tegas terhadap aparatur sipil negara (ASN), baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin, tidak menjalankan tugas dan tanggung jawab, serta berpotensi mencoreng citra pemerintahan di tengah masyarakat.
Ketua Bidang Pemerintahan dan Otonomi Daerah DPD KNPI Maluku, Lucky Marsel Wenno, mengatakan pihaknya menerima berbagai informasi dan laporan masyarakat terkait dugaan persoalan kedisiplinan aparatur pada sejumlah instansi pemerintahan di Kabupaten Maluku Tengah.
Menurut Lucky, persoalan yang dilaporkan masyarakat antara lain berupa ketidakhadiran pegawai tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, meninggalkan tempat tugas dalam waktu yang cukup lama, masuk dan pulang kantor maupun sekolah tidak sesuai ketentuan jam kerja, serta dugaan pelanggaran lainnya.
“Kami meminta Bupati Maluku Tengah tidak boleh membiarkan persoalan seperti ini berlarut-larut. Setiap laporan masyarakat harus ditindaklanjuti secara objektif berdasarkan data dan fakta. Kalau memang terbukti terjadi pelanggaran, harus ada tindakan sesuai ketentuan,” tegas Lucky.
PPPK Bukan Pegawai Tanpa Aturan
Lucky menegaskan, status PPPK bukan berarti pegawai dapat bekerja tanpa pengawasan maupun terbebas dari konsekuensi apabila melakukan pelanggaran disiplin.
Ia mengingatkan bahwa berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Pegawai ASN terdiri atas PNS dan PPPK yang memiliki peran penting dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik secara profesional, akuntabel, kompeten, serta berorientasi pada pelayanan.
Sementara itu, ketentuan mengenai manajemen PPPK juga diatur dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, termasuk mengenai hak dan kewajiban, penilaian kinerja, disiplin, perjanjian kerja, hingga pemutusan hubungan perjanjian kerja.
“PPPK bukan pegawai tanpa aturan. Ada kewajiban, ada target kinerja, ada perjanjian kerja dan ada mekanisme evaluasi. Karena itu, apabila ditemukan pelanggaran serius, pemerintah daerah harus berani mengambil tindakan sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” ujar Lucky.
Ia menambahkan, karena PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu, pelaksanaan tugas, kinerja dan kepatuhan terhadap ketentuan harus menjadi bagian penting dalam evaluasi keberlanjutan hubungan kerja.
Kepala Sekolah Jangan Membiarkan Pelanggaran Berulang
Perhatian khusus juga diberikan DPD KNPI Maluku terhadap persoalan kedisiplinan di lingkungan satuan pendidikan.
Lucky meminta Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Maluku Tengah melakukan evaluasi terhadap pimpinan satuan pendidikan apabila terbukti membiarkan pelanggaran kedisiplinan pegawai berlangsung secara berulang.
Menurutnya, kepala sekolah memiliki tanggung jawab dalam memastikan penyelenggaraan pendidikan dan kedisiplinan tenaga pendidik maupun tenaga kependidikan berjalan sesuai ketentuan.
“Jangan sampai ada kondisi di mana kepala sekolah justru tidak mampu mengambil tindakan karena dipengaruhi, ditekan atau bahkan disetir oleh bawahannya. Pimpinan harus memiliki keberanian menjalankan fungsi pembinaan dan penegakan disiplin,” tegasnya.
Lucky mengatakan, apabila terdapat pegawai yang melakukan pelanggaran berulang, pimpinan instansi harus melakukan pembinaan dan melaporkannya kepada perangkat daerah atau pejabat yang berwenang untuk dilakukan pemeriksaan serta evaluasi sesuai mekanisme yang berlaku.
“Jangan membiarkan kesalahan menjadi kebiasaan. Institusi pemerintah bukan tempat untuk mempertontonkan ketidakdisiplinan. Kepala instansi harus menjadi contoh bagi bawahannya,” katanya.
PNS Juga Wajib Menjunjung Disiplin
Untuk PNS, Lucky mengingatkan bahwa ketentuan disiplin secara khusus telah diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Aturan tersebut mengatur mengenai kewajiban, larangan, jenis hukuman disiplin, kewenangan pejabat yang berwenang menghukum, serta mekanisme pembelaan melalui upaya administratif.
Karena itu, menurut Lucky, tidak boleh ada perlakuan berbeda terhadap pegawai hanya karena faktor kedekatan, jabatan, hubungan personal maupun kepentingan tertentu.
“Siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran harus diproses berdasarkan aturan yang berlaku. Jangan sampai ada pegawai yang diperlakukan istimewa, sementara pegawai lainnya dituntut menjalankan aturan secara ketat,” ujarnya.
Bupati Diminta Bentuk Tim Monitoring dan Investigasi
DPD KNPI Maluku juga secara khusus mendesak Bupati Maluku Tengah segera membentuk tim monitoring dan evaluasi disiplin ASN yang bekerja secara objektif, terukur dan berdasarkan kewenangan yang berlaku.
Tim tersebut diharapkan tidak hanya melakukan pengawasan di tingkat kabupaten, tetapi juga dapat menjangkau kecamatan, desa/negeri dan satuan kerja, khususnya instansi yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat serta lembaga pendidikan.
Lucky menyebut sejumlah hal yang perlu menjadi perhatian dalam proses evaluasi, di antaranya:
1. Memeriksa tingkat kehadiran PNS dan PPPK.
2. Memeriksa kepatuhan terhadap jam kerja dan jam pelayanan.
3. Memeriksa pelaksanaan tugas sesuai jabatan.
4. Memeriksa izin ketidakhadiran pegawai.
5. Mengevaluasi kinerja PPPK berdasarkan perjanjian kerja.
6. Memeriksa dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan secara berulang.
7. Mengevaluasi pimpinan instansi apabila terbukti melakukan pembiaran.
8. Menindaklanjuti laporan masyarakat secara objektif dan transparan.
Namun, Lucky menegaskan bahwa proses monitoring dan investigasi tidak boleh dijadikan alat untuk mencari-cari kesalahan pegawai.
“Investigasi harus berbasis data dan fakta. Tujuannya bukan untuk mencari kesalahan, tetapi memastikan pelayanan publik berjalan dengan baik dan setiap ASN menjalankan amanah negara secara bertanggung jawab,” jelasnya.
PPPK Terbukti Melanggar Harus Dievaluasi
DPD KNPI Maluku meminta Bupati Maluku Tengah tidak ragu mengambil tindakan terhadap PPPK yang setelah melalui proses pemeriksaan secara sah dan objektif terbukti melakukan pelanggaran disiplin serius atau tidak berkinerja sesuai ketentuan.
Menurut Lucky, apabila suatu pelanggaran memenuhi ketentuan untuk dilakukan pemutusan hubungan perjanjian kerja, pemerintah daerah harus menjalankan ketentuan tersebut secara tegas dengan tetap memperhatikan prosedur dan persyaratan hukum.
“Pemutusan kontrak PPPK tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang. Harus ada dasar hukum, hasil pemeriksaan dan prosedur yang terpenuhi. Tetapi apabila semua persyaratan hukum sudah terpenuhi, pemerintah daerah jangan ragu mengambil tindakan,” katanya.
Jangan Ada Pembiaran
Lucky juga mengingatkan seluruh pimpinan instansi, kepala sekolah dan pejabat yang memiliki kewenangan pembinaan pegawai agar tidak melakukan pembiaran terhadap pelanggaran disiplin.
“Kalau seorang pegawai melakukan kesalahan sekali, lakukan pembinaan. Kalau dilakukan berulang kali, lakukan evaluasi. Kalau terbukti melakukan pelanggaran berat, proses sesuai aturan. Jangan ditutup-tutupi,” tegas Lucky.
Ia menambahkan, pimpinan juga harus menjadi contoh dalam penegakan disiplin agar masyarakat tidak melihat adanya perlakuan khusus terhadap pegawai tertentu.
Pelayanan Publik Harus Menjadi Prioritas
DPD KNPI Maluku menegaskan bahwa kritik tersebut tidak ditujukan kepada seluruh PNS maupun PPPK.
Lucky mengakui masih banyak ASN yang bekerja dengan penuh tanggung jawab, disiplin, loyal dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Menurutnya, ASN yang bekerja dengan baik justru harus diberikan penghargaan dan perlindungan.
Namun, terhadap oknum yang terbukti melakukan pelanggaran, tidak boleh ada pembiaran.
“Pemerintah daerah harus memastikan setiap rupiah anggaran negara dan daerah yang digunakan untuk membayar hak pegawai benar-benar berbanding lurus dengan tanggung jawab, kinerja dan pelayanan yang diberikan kepada masyarakat,” ujarnya.
Karena itu, DPD KNPI Maluku mendesak Bupati Maluku Tengah untuk:
Pertama, segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kedisiplinan PNS dan PPPK.
Kedua, membentuk tim monitoring dan investigasi yang dapat bekerja hingga tingkat kecamatan dan negeri/desa sesuai kewenangan yang berlaku.
Ketiga, meminta Kepala Dinas Pendidikan mengevaluasi pimpinan satuan pendidikan yang terbukti melakukan pembiaran terhadap pelanggaran disiplin bawahannya.
Keempat, melakukan evaluasi kinerja PPPK berdasarkan perjanjian kerja dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kelima, memberikan sanksi tegas terhadap PNS maupun PPPK yang terbukti melakukan pelanggaran setelah melalui proses pemeriksaan sesuai prosedur.
Keenam, terhadap PPPK yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat atau tidak berkinerja sesuai ketentuan, pemerintah daerah diminta tidak ragu menerapkan ketentuan pemutusan hubungan perjanjian kerja apabila seluruh persyaratan hukumnya terpenuhi.
Ketujuh, memastikan tidak ada praktik pembiaran, perlakuan khusus maupun intervensi dalam penegakan disiplin ASN.
Lucky menegaskan, pemerintahan yang kuat bukanlah pemerintahan yang melindungi kesalahan pegawainya, melainkan pemerintahan yang berani menegakkan aturan secara adil.
“ASN adalah pelayan masyarakat. Jabatan adalah amanah. Gaji dan fasilitas negara harus dibalas dengan disiplin, tanggung jawab dan kinerja. Kami meminta Bupati Maluku Tengah bertindak tegas, objektif dan terukur. Jangan tunggu sampai buruknya disiplin oknum ASN semakin mencoreng wajah pelayanan publik di Kabupaten Maluku Tengah,” Tutup Lucky. (ACT-GM)
