Home » API Maluku Soroti Dugaan Pelanggaran Tambang MBLB di Air Sakula, Desak Pemprov Evaluasi Perizinan

Gapuramanise.com, Maluku Tengah –Aktivitas pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) atau yang sebelumnya dikenal sebagai Galian C di kawasan Air Sakula, Negeri Hatu, Kabupaten Maluku Tengah, kembali menjadi sorotan. Aliansi Pemuda Intelektual (API) Maluku menilai terdapat sejumlah dugaan persoalan terkait kepatuhan perizinan dan pengelolaan lingkungan yang perlu segera ditindaklanjuti oleh pemerintah.

Koordinator Aksi dan Riset API Maluku, Marco Talubun, S.Sos., kepada Gapuramanise.com, Sabtu (10/10/2026), mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan sejumlah hal yang menurut mereka perlu mendapat perhatian serius dari Pemerintah Provinsi Maluku, khususnya Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Talubun mengatakan, advokasi yang dilakukan API Maluku menyoroti sejumlah aspek, mulai dari kepatuhan administrasi perusahaan, kewajiban pajak MBLB, keabsahan dokumen lingkungan, hingga dugaan dampak aktivitas pertambangan terhadap kondisi sungai dan kawasan sekitarnya.

“Persoalan ini harus ditelusuri secara serius. Pemerintah perlu memastikan setiap perusahaan yang beroperasi telah memenuhi seluruh ketentuan perizinan dan kewajiban pengelolaan lingkungan,” ungkap Talubun.

Menurutnya, salah satu hal yang dipertanyakan adalah kepatuhan perusahaan terhadap Nomor Induk Berusaha (NIB), kewajiban pembayaran pajak MBLB, serta status dokumen lingkungan yang dipersyaratkan, termasuk Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) maupun dokumen lingkungan lainnya yang relevan.

Ia menilai, kejelasan mengenai status dan pemenuhan kewajiban tersebut penting agar aktivitas pertambangan di kawasan Air Sakula dapat dipastikan berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain persoalan administrasi dan perizinan, API Maluku juga menyoroti kondisi lingkungan di sekitar lokasi pertambangan. Talubun menyebut adanya perubahan kondisi air sungai yang terlihat berlumpur dengan warna cokelat keabu-abuan, serta dugaan berkurangnya debit air.

Kondisi tersebut, menurutnya, perlu diperiksa melalui evaluasi dan pengujian lingkungan yang dilakukan oleh instansi berwenang. Pemeriksaan itu mencakup kualitas air permukaan dan air tanah, tingkat kebisingan, serta stabilitas lereng di sekitar area pertambangan.

“Pemerintah harus melakukan pemeriksaan langsung dan evaluasi secara berkala. Kondisi lingkungan tidak boleh hanya menjadi persoalan yang dibicarakan masyarakat tanpa adanya pemeriksaan dan penjelasan resmi dari instansi terkait,” tegasnya.

API Maluku juga mempertanyakan apakah perusahaan-perusahaan yang beroperasi telah menyediakan kolam pengendap lumpur atau sediment pond, serta saluran drainase yang memadai untuk mengendalikan limpasan air hujan.

Menurut Talubun, keberadaan fasilitas tersebut perlu diperiksa untuk memastikan material sedimen dari lokasi penggalian tidak terbawa ke aliran sungai maupun perairan pesisir di sekitar kawasan Laha.

Di sisi lain, ia meminta pemerintah memverifikasi status dokumen UKL-UPL masing-masing perusahaan. Dugaan mengenai dokumen yang tidak lagi sesuai dengan ketentuan atau belum memenuhi kewajiban pengelolaan lingkungan, kata dia, tidak boleh dibiarkan tanpa pemeriksaan dan kepastian hukum.

API Maluku Minta Pemprov Evaluasi Aktivitas Pertambangan

Talubun menegaskan, apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran terhadap ketentuan perizinan maupun kewajiban pengelolaan lingkungan, pemerintah harus mengambil tindakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Ia merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur berbagai ketentuan terkait persetujuan lingkungan serta pelaksanaan pengelolaan dan pemantauan lingkungan.

Menurutnya, dokumen lingkungan dan pemenuhan kewajiban yang melekat pada kegiatan usaha merupakan aspek penting dalam memastikan aktivitas pertambangan tidak mengabaikan perlindungan lingkungan.

Karena itu, API Maluku mempertanyakan langkah pengawasan yang telah dilakukan Pemerintah Provinsi Maluku melalui Dinas ESDM terhadap aktivitas pertambangan di Air Sakula.

“Kalau memang ditemukan bahwa dokumen lingkungan perusahaan bermasalah atau kewajiban yang dipersyaratkan tidak dipenuhi, mengapa aktivitasnya masih berlangsung? Pemerintah harus menjelaskan persoalan ini berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Talubun.

Ia meminta pemerintah tidak berhenti pada pemeriksaan dokumen administrasi, tetapi juga turun langsung untuk meninjau kondisi lingkungan di sekitar lokasi eksploitasi.

API Maluku, lanjutnya, mendorong evaluasi menyeluruh terhadap kelayakan aktivitas pertambangan di kawasan tersebut. Apabila ditemukan pelanggaran yang memenuhi dasar hukum untuk penghentian kegiatan, pemerintah diminta mengambil tindakan tegas sesuai kewenangannya.

Talubun juga meminta agar dampak lingkungan yang diduga berkaitan dengan kegiatan pertambangan dikaji secara objektif guna menentukan apakah aktivitas penggalian masih layak dilanjutkan atau memerlukan pembatasan maupun penghentian.

Soroti Sejumlah Perusahaan yang Beroperasi

Dalam keterangannya, Talubun turut menyebut dua pengusaha kontraktor yang menurut informasi pihaknya memiliki perusahaan di kawasan tersebut, yakni seseorang berinisial TN alias Tely, yang disebut memiliki kantor di dalam area penggalian, serta seseorang berinisial Mey, yang disebut memiliki kantor di Jalan Rijali.

Ia juga menyampaikan bahwa sebelumnya terdapat perusahaan lain yang pernah beroperasi di lokasi tersebut, di antaranya PT Esserindo Multi Bangun.

Penyebutan nama dan identitas tersebut menjadi bagian dari informasi yang disampaikan Talubun mengenai aktivitas usaha di kawasan Air Sakula. Namun, dugaan pelanggaran perizinan, kewajiban pajak, maupun pengelolaan lingkungan oleh masing-masing perusahaan tetap perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen dan verifikasi oleh instansi berwenang.

Hingga berita ini disusun, informasi mengenai status terkini perizinan masing-masing perusahaan, hasil evaluasi lingkungan, serta tanggapan dari pihak perusahaan dan Dinas ESDM Provinsi Maluku belum tersedia dalam keterangan yang disampaikan kepada Gapuramanise.com.

Ingatkan Pemerintah Hindari Konflik Kepentingan

Pada bagian akhir pernyataannya, alumnus Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UKIM tersebut mengingatkan pemerintah agar menjalankan fungsi pengawasan secara transparan dan independen.

Ia meminta tidak boleh ada konflik kepentingan dalam proses pengawasan maupun penegakan aturan terhadap perusahaan yang beroperasi di kawasan Air Sakula.

“Jangan sampai ada main mata antara pihak korporasi dan pemerintah. Pengawasan harus berjalan secara terbuka, objektif, dan sesuai aturan. Kepentingan lingkungan serta masyarakat harus menjadi perhatian utama,” tegasnya.

Talubun menambahkan, API Maluku akan terus menjalankan fungsi kontrol sosial untuk mengawal persoalan pertambangan MBLB di kawasan Air Sakula.

Menurutnya, keterbukaan informasi mengenai perizinan, kewajiban perusahaan, dan hasil pemeriksaan lingkungan menjadi hal penting agar masyarakat memperoleh kejelasan atas persoalan yang berkembang.

API Maluku berharap Pemerintah Provinsi Maluku bersama instansi teknis terkait segera memberikan penjelasan berdasarkan data dan hasil pemeriksaan lapangan. Dengan demikian, polemik aktivitas pertambangan di Air Sakula dapat ditangani melalui mekanisme yang transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (SWW-GM)

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *