
Gapuramanise.com, Ambon – Pemerintah Provinsi Maluku melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Maluku melanjutkan proses revisi Rencana Umum Energi Daerah Provinsi (RUED-P) Maluku melalui Focus Group Discussion (FGD) II yang digelar di Hotel Manise, Ambon, Rabu (30/9/2026).
Kegiatan tersebut membahas perkembangan kajian teknis serta temuan awal dalam penyusunan revisi RUED-P Maluku, sekaligus menjadi ruang untuk memvalidasi hasil analisis kondisi energi, pemodelan, dan skenario pengembangan energi daerah.
FGD II dilaksanakan dengan dukungan Low Carbon Development Initiative Phase 2 (LCDI2) melalui Oxford Policy Management Limited (OPML) bersama PT Hatfield Indonesia sebagai mitra pelaksana teknis.

Koordinator Wilayah OPML Maluku, Nita Yohana, dalam sambutannya mengatakan, revisi RUED-P merupakan bagian penting dari agenda pembangunan rendah karbon dan berketahanan iklim di Maluku.
“Atas nama Oxford Policy Management Limited (OPML), saya menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Maluku, khususnya Dinas ESDM dan Bappeda Provinsi Maluku, atas komitmen dan kolaborasi dalam proses revisi RUED-P,” ujar Nita.
Menurutnya, dukungan LCDI2 terhadap revisi RUED-P tidak berdiri sendiri. Sektor energi merupakan salah satu sektor strategis dalam agenda pembangunan rendah karbon dan berketahanan iklim di Maluku.
Karena itu, revisi RUED-P dinilai penting untuk memastikan arah pengembangan energi daerah selaras dengan target penurunan emisi gas rumah kaca dalam Rencana Pembangunan Rendah Karbon dan Berketahanan Iklim Daerah (RPRKBI-D), sekaligus memperkuat ketahanan energi dan pembangunan daerah.

Nita juga menyoroti perubahan kebijakan energi nasional setelah diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2025 tentang Kebijakan Energi Nasional (KEN) yang menggantikan PP Nomor 79 Tahun 2014.
“Kebijakan Energi Nasional telah diperbarui melalui PP Nomor 40 Tahun 2025, dengan arah yang lebih kuat pada transisi energi, Net Zero Emission, dan peningkatan pemanfaatan EBT,” katanya.
Bagi Maluku yang memiliki karakter sebagai provinsi kepulauan, lanjut Nita, perencanaan energi perlu mempertimbangkan berbagai tantangan geografis, termasuk penyediaan energi antarpulau, aksesibilitas, dan keterjangkauan energi.
Di sisi lain, Maluku memiliki potensi energi baru terbarukan yang cukup beragam, antara lain tenaga surya, angin, biomassa, hingga energi kelautan.
“Bagi Maluku sebagai provinsi kepulauan, tantangan penyediaan energi antarpulau, aksesibilitas, keterjangkauan, serta potensi energi surya, angin, biomassa, dan energi kelautan harus benar-benar tercermin dalam dokumen RUED-P,” jelasnya.
FGD II ini merupakan kelanjutan dari Kick-Off Meeting dan FGD I yang dilaksanakan pada 1 Agustus 2026 di Kantor Dinas ESDM Provinsi Maluku. Kegiatan sebelumnya melibatkan sejumlah OPD terkait, perguruan tinggi, PLN, dan OPML untuk menyepakati kerangka penyusunan serta memetakan kondisi eksisting, potensi sumber energi, dan isu strategis sektor energi di Maluku.

Hasil pembahasan sebelumnya kemudian menjadi dasar dalam pemutakhiran data, profil dan neraca energi, termasuk simulasi kebutuhan serta pasokan energi di Maluku.
Dalam FGD II, pembahasan diarahkan pada pembaruan asumsi proyeksi energi, penyusunan matriks awal revisi RUED-P yang mencakup target, strategi dan program, serta pemodelan untuk membandingkan skenario Business as Usual (BAU) dengan skenario kebijakan RUED.
Pemodelan tersebut mempertimbangkan kondisi aktual, karakter wilayah kepulauan, serta potensi energi baru terbarukan yang dimiliki Maluku.
Sementara itu, Kepala Dinas ESDM Provinsi Maluku Dr. Abdul Haris, S.Pi., M.Si., menegaskan bahwa RUED-P bukan hanya menjadi dokumen sektoral Dinas ESDM, tetapi merupakan dokumen perencanaan lintas sektor.
“RUED-P bukan semata dokumen milik Dinas ESDM, melainkan dokumen perencanaan lintas sektor yang membutuhkan keterlibatan berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar mencerminkan kebutuhan pembangunan Maluku secara menyeluruh,” ujarnya.
Ia mengatakan revisi RUED-P menjadi momentum untuk menyelaraskan arah pembangunan energi dengan KEN sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat di wilayah kepulauan, mulai dari akses energi, pemanfaatan EBT hingga ketahanan energi daerah.
Senada, Kepala Bappeda Provinsi Maluku Dr. Anton Lailossa, ST., M.Si., yang juga merupakan focal point LCDI2, menekankan pentingnya mengintegrasikan RUED-P dengan sistem perencanaan pembangunan daerah.
“Revisi RUED-P harus ditempatkan sebagai bagian dari sistem perencanaan pembangunan Maluku dan terhubung dengan RPJPD, RPJMD, RKPD, serta target pembangunan rendah karbon dan berketahanan iklim,” katanya.
Menurut Anton, keterhubungan tersebut diperlukan agar kebijakan energi dapat mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, rendah emisi, dan inklusif.
Nita berharap FGD II menghasilkan masukan yang konkret dan berbasis data sehingga dokumen RUED-P yang disusun dapat menjadi dokumen perencanaan yang implementatif, inklusif, dan sesuai dengan karakteristik wilayah Maluku.
“Hasil diskusi hari ini diharapkan menghasilkan masukan yang konkret, berbasis data, dan dapat memperkuat RUED-P sebagai dokumen yang implementatif, inklusif, dan sesuai dengan karakter wilayah Maluku,” tandasnya.
Hasil FGD II selanjutnya akan menjadi bahan penyempurnaan proyeksi energi serta perumusan target, strategi, dan program sebelum proses revisi RUED-P memasuki tahapan pembahasan regulasi, validasi, dan finalisasi.
Melalui proses revisi tersebut, Pemerintah Provinsi Maluku diharapkan memiliki arah perencanaan energi yang semakin sesuai dengan karakter wilayah kepulauan, mampu mengoptimalkan potensi EBT, memperluas akses dan memperkuat ketahanan energi, serta mendukung pembangunan rendah karbon di Maluku.(CMM-GM)
