Home » Warga Nurnyaman Soroti Revitalisasi SD Inpres Senilai Rp1,03 Miliar, P2SP Klaim Tak Pernah Dilibatkan

Gapuramanise.com, Maluku Barat Daya – Pelaksanaan Program Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026 di SD Inpres Nurnyaman, Kecamatan Dawelor-Dawera, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), mendapat sorotan dari masyarakat dan sejumlah unsur Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP).

Program tersebut tercantum memiliki nilai anggaran Rp1.035.910.588 yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026, dengan waktu pelaksanaan 150 hari kalender.

Sorotan masyarakat tidak hanya menyangkut kondisi pekerjaan fisik, tetapi juga mempertanyakan mekanisme pelaksanaan, penggunaan material, sumber pembiayaan sejumlah pekerjaan, serta keterlibatan P2SP dalam proses revitalisasi.

P2SP Klaim Tidak Pernah Dilibatkan

Tiga unsur P2SP yang memberikan pendapat kepada gapuramanise.com, Jumat (25/9/2026), masing-masing berinisial T.C., P.W., dan E.T., menyampaikan bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan revitalisasi tersebut, mereka mengaku tidak pernah dilibatkan dalam kerja-kerja pembangunan di lapangan.

Salah satu unsur panitia, T.C., menyampaikan kepada Gapuramanise.com, Jumat (25/9/2026), bahwa dirinya mempertanyakan mekanisme pelaksanaan pekerjaan apabila panitia pembangunan tidak dilibatkan.

“Kami mempertanyakan keterlibatan panitia dalam pekerjaan tersebut. Dalam kerja-kerja pelaksanaan revitalisasi di lapangan, panitia pembangunan satuan pendidikan tidak pernah dilibatkan,” ujar T.C. kepada Gapuramanise.com, Jumat (25/9/2026).

Sementara itu, P.W. mengatakan bahwa kondisi tersebut perlu mendapatkan penjelasan dari pihak yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan program.

“Kalau P2SP tercantum sebagai panitia pembangunan, maka kami perlu mengetahui bagaimana mekanisme pelaksanaannya. Karena dalam pekerjaan yang berjalan di lapangan, kami tidak pernah dilibatkan secara langsung,” kata P.W. kepada Gapuramanise.com, Jumat (25/9/2026).

Hal senada disampaikan E.T. Ia meminta agar persoalan tersebut diperiksa berdasarkan dokumen program dan kondisi fisik di lapangan.

“Kami tidak mau mengambil kesimpulan sendiri bahwa telah terjadi penyimpangan. Tetapi kami meminta supaya semua diperiksa, termasuk dokumen perencanaan, RAB, spesifikasi pekerjaan dan pelaksanaan fisiknya. Yang kami pertanyakan, kenapa panitia pembangunan tidak pernah dilibatkan dalam kerja-kerja tersebut,” ujar E.T. kepada Gapuramanise.com, Jumat (25/9/2026).

Ketiga unsur P2SP tersebut menegaskan bahwa persoalan yang disampaikan merupakan permintaan klarifikasi dan pemeriksaan, bukan kesimpulan bahwa telah terjadi tindak pidana atau kerugian negara.

Material Kayu dan Rangka Bangunan Lama Dipertanyakan

Selain persoalan keterlibatan P2SP, masyarakat mempertanyakan pengadaan material kayu yang digunakan dalam pekerjaan revitalisasi.

Masyarakat meminta agar jenis, ukuran, mutu dan volume kayu yang digunakan diperiksa dan dibandingkan dengan dokumen perencanaan serta spesifikasi teknis.

Masyarakat juga mempertanyakan penggunaan kembali sejumlah rangka atap dan rangka plafon lama.

Dari pengamatan masyarakat di lokasi, terdapat bagian rangka bangunan lama yang masih digunakan. Karena itu, mereka meminta pihak berwenang memastikan apakah penggunaan rangka lama tersebut memang tercantum dalam perencanaan atau terdapat ketentuan pembongkaran dan penggantian dengan material baru.

Pemeriksaan, menurut masyarakat, perlu dilakukan dengan membandingkan kondisi fisik dengan RAB/BoQ, gambar teknis dan RKS.

Pemasangan Keramik Juga Diminta Diperiksa

Persoalan lain yang menjadi perhatian adalah pekerjaan pemasangan keramik.

Masyarakat mempertanyakan adanya pemasangan keramik baru pada bagian bangunan yang menurut pengamatan mereka masih memiliki keramik lama.

Karena itu, mereka meminta pemeriksaan teknis untuk memastikan apakah metode pemasangan tersebut sesuai dengan spesifikasi pekerjaan atau seharusnya terdapat pekerjaan pembongkaran keramik lama terlebih dahulu.

Atap Tiga Ruangan Disebut Menggunakan Dana BOS/BOSP

Masyarakat juga mempertanyakan sumber anggaran pekerjaan atap pada tiga ruangan sekolah.

Sejumlah masyarakat, termasuk unsur Komite Sekolah, menyampaikan informasi bahwa pekerjaan atap pada tiga ruangan tersebut disebut menggunakan Dana BOS/BOSP sebesar 8 persen.

Informasi tersebut diminta untuk diverifikasi melalui RKAS/ARKAS, bukti pembelian, kuitansi, bukti pembayaran dan laporan realisasi anggaran, kemudian dibandingkan dengan RAB Program Revitalisasi.

Masyarakat mempertanyakan bagaimana alokasi anggaran revitalisasi sebesar Rp1.035.910.588 apabila terdapat pekerjaan yang disebut menggunakan sumber pembiayaan lainnya.

Mereka meminta adanya penjelasan mengenai sumber pembiayaan masing-masing pekerjaan untuk memastikan tidak terjadi pembiayaan ganda terhadap pekerjaan yang sama.

Kadis Pendidikan MBD Jelaskan Mekanisme Program

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Maluku Barat Daya Roberth Japeky, S.Pd.K., M.Pd.  saat dihubungi Gapuramanise.com, Jumat (25/9/2026), menjelaskan bahwa pekerjaan tersebut menggunakan skema swakelola.

“Pekerjaan itu menggunakan skema swakelola,” jelas Robert kepada Gapuramanise.com, Jumat (25/9/2026).

Ia menjelaskan bahwa anggaran program dikirim dari kementerian ke rekening sekolah.

“Uang dikirim dari kementerian ke rekening sekolah,” katanya.

Menurutnya, pengawasan lapangan dilakukan oleh fasilitator yang ditunjuk oleh kementerian dari unsur perguruan tinggi.

“Fasilitator yang mengawas ditunjuk oleh kementerian dari perguruan tinggi yang langsung mengawasi di lapangan,” jelasnya.

Kadis juga menjelaskan mengenai kewenangan Dinas Pendidikan Kabupaten MBD dalam program tersebut.

“Dinas Pendidikan kabupaten tidak diberi kewenangan untuk pengawasan di lapangan, hanya membantu validasi data saat pengusulan ke kementerian,” ungkapnya.

Masyarakat Diminta Sampaikan Laporan Tertulis

Terkait persoalan yang disampaikan masyarakat, Kepala Dinas Pendidikan MBD menyarankan agar laporan disampaikan secara tertulis kepada kementerian dan dinas terkait.

“Kalau terjadi seperti yang ade sampaikan, mestinya masyarakat setempat harus menyampaikan laporan tertulis ke kementerian dan dinas terkait supaya ditegur sesuai prosedur yang berlaku,” katanya kepada Gapuramanise.com, Jumat (25/9/2026).

Ia juga menyampaikan rencana untuk memantau langsung pekerjaan tersebut saat melakukan kegiatan di Dawelor pada akhir September.

“Kak ada mau kegiatan di Dawelor akhir September nanti, baru kak langsung pantau pekerjaan dimaksud,” ujarnya.

Masyarakat Minta Pemeriksaan Terbuka

Masyarakat Nurnyaman sebelumnya juga telah mengoordinasikan persoalan tersebut dengan Dinas Pendidikan Kabupaten MBD dan DPRD Kabupaten MBD melalui Komisi II.

Masyarakat kemudian diarahkan untuk menyampaikan persoalan tersebut kepada kementerian terkait karena program revitalisasi tersebut merupakan program pemerintah yang bersumber dari APBN.

Mereka berencana menyampaikan laporan kepada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melalui Inspektorat Jenderal serta meminta akses terhadap dokumen perencanaan program, khususnya RAB dan spesifikasi teknis.

Dokumen tersebut dinilai penting agar masyarakat dapat membandingkan secara langsung antara anggaran yang ditetapkan, pekerjaan yang direncanakan dan kondisi fisik yang dilaksanakan.

Masyarakat juga meminta agar dokumen RAB/BoQ, gambar teknis, RKS, spesifikasi material, dokumen pengadaan, laporan kemajuan pekerjaan, laporan pertanggungjawaban serta dokumen penggunaan anggaran diperiksa oleh pihak yang berwenang.

Mereka menegaskan bahwa hingga saat ini belum menyimpulkan adanya tindak pidana, penyimpangan anggaran maupun kerugian negara. Menurut masyarakat, hal tersebut baru dapat diketahui setelah dilakukan pemeriksaan resmi terhadap dokumen dan pekerjaan fisik.

Di sisi lain, masyarakat sebelumnya mendesak Kepala Dinas Pendidikan MBD memanggil dan memberikan klarifikasi terkait posisi PLH Kepala SD Inpres Nurnyaman, Helen Saplola, termasuk persoalan yang mereka pertanyakan dalam pelaksanaan revitalisasi.

Masyarakat juga menyampaikan tuntutan agar Helen Saplola dicopot dari posisi PLH Kepala SD Inpres Nurnyaman. Tuntutan tersebut merupakan aspirasi masyarakat dan perlu diklarifikasi serta ditindaklanjuti berdasarkan kewenangan dan prosedur yang berlaku.

Pemberitaan ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Helen Saplola selaku PLH Kepala SD Inpres Nurnyaman, P2SP, Dinas Pendidikan Kabupaten MBD, fasilitator dari perguruan tinggi, kementerian terkait, maupun pihak-pihak lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan di SD Inpres Nurnyaman. (VT-GM)

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *