Home » FABEM Wilayah Maluku Desak Pemeriksaan Menyeluruh Program Revitalisasi SD Inpres Nurnyaman Senilai Rp1,03 Miliar

Gapuramanise.com, Ambon – Forum Alumni Badan Eksekutif Mahasiswa (FABEM) Wilayah Maluku menyatakan sikap dan mendesak pemerintah serta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pelaksanaan Program Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026 di SD Inpres Nurnyaman, Kecamatan Dawelor-Dawera, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD).

Program tersebut tercatat memiliki nilai anggaran sebesar Rp1.035.910.588 yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026.

FABEM Wilayah Maluku menilai anggaran negara yang diperuntukkan bagi pembangunan dan peningkatan kualitas fasilitas pendidikan harus dapat dipertanggungjawabkan secara transparan, baik dari aspek perencanaan, pengadaan, pelaksanaan pekerjaan maupun hasil fisiknya.

Ketua Umum FABEM Wilayah Maluku, Brian Lewerisa, mengatakan pihaknya memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut setelah memperoleh informasi dan dokumentasi mengenai sejumlah pekerjaan pada Program Revitalisasi SD Inpres Nurnyaman yang dipertanyakan masyarakat.

Persoalan tersebut antara lain berkaitan dengan pengadaan material kayu, kualitas dan spesifikasi material, penggunaan rangka atap dan rangka plafon lama, pemasangan keramik, serta pekerjaan atap pada tiga ruangan sekolah.

“Kami meminta seluruh pihak yang berwenang tidak melihat persoalan ini sebagai persoalan kecil. Anggarannya lebih dari satu miliar rupiah dan diperuntukkan bagi fasilitas pendidikan. Karena itu, harus ada pemeriksaan yang objektif. Periksa dokumennya, periksa anggarannya, periksa pengadaannya, dan periksa fisiknya. Dari sana baru dapat diketahui apakah pelaksanaan program tersebut sesuai atau tidak,” tegas Brian Lewerisa.

Minta Dokumen Proyek Diperiksa

FABEM Wilayah Maluku meminta pihak berwenang memeriksa RAB/BoQ, gambar teknis, RKS, spesifikasi material, dokumen pengadaan, laporan kemajuan pekerjaan, serta dokumen pertanggungjawaban anggaran.

Menurut FABEM, pemeriksaan tersebut diperlukan untuk membandingkan pekerjaan yang direncanakan dengan pekerjaan yang dilaksanakan di lapangan, termasuk volume, jenis material dan alokasi anggaran setiap pekerjaan.

FABEM juga menyoroti informasi mengenai pekerjaan atap pada tiga ruangan sekolah yang disebut menggunakan Dana BOS/BOSP.

Informasi tersebut, menurut FABEM, perlu diverifikasi melalui RKAS/ARKAS, laporan realisasi BOS/BOSP, bukti pembelian, kuitansi, bukti pembayaran serta dokumen program revitalisasi.

Apabila terdapat pekerjaan yang sama dibiayai dari sumber anggaran berbeda, FABEM meminta hal tersebut diperiksa dan dijelaskan secara terbuka.

Soroti Rangka Lama dan Pemasangan Keramik

FABEM juga meminta pemeriksaan terhadap penggunaan rangka atap dan rangka plafon lama.

Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah penggunaan kembali rangka tersebut memang tercantum dalam dokumen perencanaan atau terdapat pekerjaan pembongkaran dan penggantian rangka yang seharusnya dilaksanakan.

Hal serupa diminta terhadap pekerjaan keramik yang menurut informasi masyarakat dilakukan dengan memasang material baru pada bagian yang masih memiliki keramik lama.

FABEM meminta kondisi tersebut dibandingkan dengan spesifikasi teknis dan metode pekerjaan yang tercantum dalam dokumen program.

Minta Inspektorat dan BPKP Turun Memeriksa

FABEM Wilayah Maluku secara khusus meminta Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melakukan pemeriksaan terhadap pelaksanaan Program Revitalisasi SD Inpres Nurnyaman.

Pemeriksaan diharapkan tidak hanya dilakukan secara administratif, tetapi juga melalui pengecekan langsung terhadap kondisi fisik bangunan dan material yang digunakan.

FABEM juga meminta BPKP Perwakilan Provinsi Maluku dan Inspektorat Kabupaten Maluku Barat Daya melakukan pengawasan atau pemeriksaan sesuai kewenangan masing-masing.

Selain lembaga pengawasan, FABEM meminta Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya dan aparat penegak hukum melakukan telaah terhadap persoalan tersebut.

Apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan indikasi pelanggaran hukum, ketidaksesuaian penggunaan anggaran, pekerjaan yang tidak sesuai perencanaan, atau persoalan lain yang berpotensi menimbulkan kerugian negara, FABEM meminta agar ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Desak Kepala Dinas Panggil Pihak Terkait

FABEM Wilayah Maluku juga meminta Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten MBD segera memanggil pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan program, termasuk PLH Kepala SD Inpres Nurnyaman, Helen Saplola, untuk memberikan penjelasan mengenai berbagai persoalan yang menjadi perhatian masyarakat.

FABEM juga menyatakan dukungan terhadap tuntutan agar Helen Saplola dicopot dari posisi PLH Kepala SD Inpres Nurnyaman.

Namun, FABEM menegaskan bahwa proses pergantian atau pencopotan tersebut tidak boleh menghambat pemeriksaan terhadap pelaksanaan program revitalisasi.

“Kami meminta Kepala Dinas Pendidikan MBD segera mengambil langkah administratif terhadap PLH Kepala SD Inpres Nurnyaman. Kami juga meminta agar Helen Saplola dicopot dari posisi PLH. Tetapi pergantian pejabat tidak boleh menjadi alasan untuk menghentikan pemeriksaan. Justru pemeriksaan terhadap proyek harus tetap berjalan sampai masyarakat mendapatkan penjelasan yang terang,” ujar Brian.

FABEM: Jangan Berikan Vonis Sebelum Pemeriksaan

FABEM Wilayah Maluku menegaskan bahwa sikap organisasi tersebut bukan merupakan kesimpulan bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi maupun kerugian negara.

Menurut FABEM, kesimpulan mengenai ada atau tidaknya pelanggaran harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan bukti oleh lembaga yang memiliki kewenangan.

Namun, FABEM menilai pertanyaan masyarakat mengenai penggunaan anggaran negara harus dijawab melalui dokumen dan pemeriksaan yang transparan.

“Kalau hasil pemeriksaan menunjukkan semuanya sesuai RAB, spesifikasi dan ketentuan, sampaikan kepada masyarakat. Tetapi kalau ditemukan ketidaksesuaian, maka jangan ditutup-tutupi. Proses sesuai aturan. Bagi kami, yang paling penting adalah transparansi, akuntabilitas dan kepentingan masyarakat,” lanjut Brian.

FABEM Akan Terus Pantau

Sebagai organisasi yang menghimpun alumni Badan Eksekutif Mahasiswa di wilayah Maluku, FABEM menyatakan perhatian terhadap persoalan publik merupakan bagian dari tanggung jawab moral organisasi.

FABEM memandang persoalan revitalisasi SD Inpres Nurnyaman sebagai persoalan publik yang perlu mendapatkan perhatian karena menyangkut penggunaan anggaran negara dan pembangunan fasilitas pendidikan.

FABEM meminta pemerintah daerah, pemerintah pusat, lembaga pengawasan dan aparat penegak hukum menjalankan fungsi sesuai kewenangan masing-masing serta memberikan penjelasan kepada masyarakat mengenai hasil pemeriksaan.

FABEM juga meminta dokumen yang memang dapat diakses publik dibuka secara transparan sehingga masyarakat dapat ikut melakukan pengawasan.

FABEM Wilayah Maluku menyatakan akan terus memantau perkembangan persoalan tersebut dan mendorong agar pemeriksaan dilakukan secara objektif, terbuka dan berdasarkan bukti.

Organisasi tersebut meminta agar anggaran sebesar Rp1.035.910.588 untuk revitalisasi SD Inpres Nurnyaman dapat dipastikan penggunaannya sesuai perencanaan, ketentuan yang berlaku, dan memberikan manfaat nyata bagi peserta didik serta masyarakat Kecamatan Dawelor-Dawera. (LB-GM) 

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *