
Gapuramanise.com, Ambon – Aliansi Pemuda Intelektual (API) Maluku mendesak DPRD Provinsi Maluku segera memproses aspirasi terkait penggunaan hak angket dalam menyikapi persoalan perubahan nilai Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa.
Desakan itu disampaikan dalam aksi yang digelar di Kantor DPRD Maluku, Kamis (24/9/2026). API meminta persoalan tersebut tidak berhenti pada perdebatan di ruang publik, tetapi dibawa ke dalam mekanisme kelembagaan DPRD agar dapat ditelaah berdasarkan data, dokumen, dan kewenangan yang berlaku.
Koordinator aksi API Maluku, Selvianus Kilat Imsula, mengatakan tuntutan yang disampaikan pihaknya bukan untuk memberikan kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran, melainkan meminta DPRD menjalankan fungsi pengawasan terhadap persoalan yang telah menjadi perhatian masyarakat.
“Kami tidak datang untuk menuduh atau menghakimi siapa pun. Yang kami minta adalah prosesnya. Kalau memang ada perubahan signifikan dalam laporan kekayaan, maka harus ada penjelasan yang terang dan bisa diuji berdasarkan data,” kata Selvianus.
Menurut dia, DPRD memiliki fungsi pengawasan yang dapat digunakan untuk memastikan persoalan tersebut memperoleh penjelasan secara kelembagaan.
“Karena ini sudah menjadi perhatian publik, kami mendorong DPRD jangan hanya menerima aspirasi. Kami meminta usulan hak angket ini segera diproses sesuai mekanisme yang berlaku. Apakah nantinya memenuhi syarat atau tidak, itu menjadi kewenangan DPRD untuk membahasnya,” ujarnya.
Selvianus menegaskan, API tidak bermaksud mengambil alih kewenangan lembaga pemeriksa LHKPN. Menurutnya, tuntutan kepada DPRD lebih diarahkan pada fungsi pengawasan dan pendalaman informasi.
“Kami tidak mengatakan bahwa kenaikan nilai LHKPN itu merupakan tindak pidana. Bukan itu posisi kami. Kami hanya meminta persoalan ini dibuka, ditelusuri dan dijelaskan. Kalau memang semuanya memiliki dasar dan dokumen yang jelas, tentu itu juga harus disampaikan kepada publik,” tegasnya.
Marcho: Jangan Berhenti pada Klarifikasi
Sementara itu, Marcho Talubun, yang juga merupakan koordinator aksi, mengatakan DPRD Maluku perlu memberikan tindak lanjut yang jelas terhadap aspirasi yang telah disampaikan.
Menurut Marcho, masyarakat membutuhkan kepastian bahwa tuntutan tersebut tidak hanya dicatat dalam agenda penerimaan aspirasi, tetapi benar-benar diproses melalui mekanisme DPRD.
“Yang kami dorong adalah prosesnya. Jangan sampai setelah masyarakat datang menyampaikan aspirasi, kemudian persoalannya berhenti begitu saja. Kami meminta DPRD membahas tuntutan ini sesuai mekanisme, terutama terkait usulan hak angket,” kata Marcho.
Ia mengatakan, perubahan nilai LHKPN perlu dijelaskan secara utuh sehingga tidak menimbulkan berbagai tafsir di tengah masyarakat.
“Kalau ada penjelasan bahwa sebagian aset memang sudah dimiliki sebelum menjabat, silakan dijelaskan. Asetnya apa, kapan diperoleh, mengapa sebelumnya belum tercatat dan bagaimana kemudian dimasukkan dalam laporan. Semua itu bisa dijelaskan melalui data,” ujarnya.
Marcho menambahkan, API tidak ingin persoalan tersebut berkembang menjadi tudingan tanpa dasar.
“Kami tidak sedang menjatuhkan siapa pun. Kami ingin semuanya terang. Kalau tidak ada persoalan, maka proses klarifikasi juga akan memberikan kepastian. Karena itu, kami justru meminta proses kelembagaan dilakukan supaya masyarakat tidak terus bertanya-tanya,” katanya.
DPRD Terima Tuntutan API
Aksi API kemudian dilanjutkan dengan audiensi bersama sejumlah anggota DPRD Maluku di ruang rapat Komisi I.
Dalam pertemuan tersebut, massa menyerahkan sejumlah tuntutan kepada DPRD. Salah satu poin utama adalah mendesak DPRD mendorong dan menindaklanjuti penggunaan hak angket terkait persoalan LHKPN Gubernur Maluku.
Selain itu, API meminta DPRD melakukan pendalaman terhadap perubahan nilai harta kekayaan tahun 2024-2025, termasuk penjelasan mengenai aset yang disebut telah dimiliki sebelum Hendrik Lewerissa menjabat sebagai gubernur.
Mereka juga meminta setiap persoalan yang ditemukan dalam proses pendalaman nantinya ditangani oleh lembaga yang memiliki kewenangan berdasarkan bukti dan ketentuan hukum.
Wakil Ketua DPRD Maluku M. Fauzan Rahawarin menerima aspirasi tersebut. Sementara anggota DPRD Maluku Rovik Akbar Afifudin menjelaskan bahwa pemeriksaan LHKPN merupakan ranah lembaga yang memiliki kewenangan, termasuk KPK.
Rovik juga menyampaikan bahwa DPRD tidak dapat serta-merta menggunakan hak angket atau memanggil pihak tertentu tanpa melalui tahapan dan mekanisme kelembagaan.
Anggota DPRD Maluku Wahid Laitupa mengatakan aspirasi API akan disampaikan kepada pimpinan DPRD untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan.
API Tunggu Tindak Lanjut DPRD
API menilai persoalan utama saat ini bukan menentukan siapa yang benar atau salah, melainkan memastikan adanya proses pemeriksaan dan klarifikasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Selvianus kembali menegaskan bahwa pihaknya akan melihat tindak lanjut DPRD setelah aspirasi disampaikan.
“Kami sudah menyampaikan tuntutan secara resmi. Sekarang kami menunggu bagaimana DPRD memprosesnya. Kami berharap jangan terlalu lama, karena ini menyangkut informasi yang sudah menjadi perhatian publik,” katanya.
Hal senada disampaikan Marcho. Ia mengatakan API akan tetap mengawal perkembangan tuntutan tersebut melalui jalur yang sesuai.
“Kami akan kawal prosesnya. Hak angket itu bukan berarti seseorang sudah dinyatakan bersalah. Hak angket adalah bagian dari mekanisme pengawasan yang harus dibahas dan diputuskan DPRD sesuai aturan. Karena itu, yang kami minta sekarang adalah prosesnya dijalankan,” ujar Marcho.
Berdasarkan data LHKPN yang menjadi sorotan, kekayaan bersih Hendrik Lewerissa dalam laporan terbaru tercatat Rp17.406.211.690. Angka tersebut lebih tinggi dibanding laporan sebelumnya.
Namun, Pemerintah Provinsi Maluku sebelumnya telah memberikan penjelasan bahwa peningkatan nilai laporan tidak otomatis berarti seluruh aset tersebut diperoleh setelah Hendrik Lewerissa menjabat sebagai gubernur. Pemprov menyebut terdapat aset yang sebelumnya belum tercantum secara lengkap dan kemudian dilengkapi dalam laporan berikutnya.
Penjelasan tersebut menjadi bagian yang ingin didalami API melalui fungsi pengawasan DPRD.
Dengan demikian, tuntutan API diarahkan pada transparansi, pendalaman data, dan percepatan proses kelembagaan, khususnya terhadap usulan penggunaan hak angket. API menyerahkan keputusan mengenai apakah usulan tersebut memenuhi ketentuan untuk diproses lebih lanjut kepada DPRD Maluku sesuai mekanisme yang berlaku. (ACT-GM)
