
Gapuramanise.com, Ambon – Wali Kota Ambon Bodewin M. Wattimena mendorong agar pengaturan minuman beralkohol tradisional, khususnya Sopi, tidak hanya dilakukan melalui pengawasan, tetapi juga dengan membangun sistem produksi dan distribusi yang lebih teratur.
Hal itu disampaikan Bodewin dalam Rapat Paripurna ke-2 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026/2027 DPRD Kota Ambon, Rabu (23/9/2026), di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Ambon.
Rapat paripurna tersebut memiliki tiga agenda utama, yakni penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kota Ambon dan DPRD Kota Ambon tentang KUA dan PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, penyerahan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, serta penyerahan tiga Ranperda Kota Ambon.
Tiga Ranperda yang diserahkan masing-masing mengatur tentang kedudukan protokoler pimpinan dan anggota DPRD Kota Ambon, perubahan Perda tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol tradisional, serta perubahan Perda tentang penambahan penyertaan modal kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Yapono.
Dalam sambutannya, Bodewin secara khusus menyoroti Ranperda tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol Tradisional.
Ia meminta agar pembahasan Ranperda tersebut melibatkan pihak-pihak terkait. Bodewin bahkan mengusulkan agar Pemerintah Kota Ambon dapat membuat fabrikasi untuk minuman beralkohol tradisional Sopi.
“Kita tidak bermaksud melarang orang untuk semua orang boleh minum, tetapi kita ingin mengendalikannya, mengawasinya supaya orang semua tidak minum sembarangan Sopi ini,” kata Bodewin.
Menurut dia, pengaturan tersebut juga harus memberikan kepastian hukum sekaligus ruang bagi masyarakat yang selama ini menggantungkan kehidupan dari produksi nira.
Bodewin mengatakan kebijakan tersebut perlu diarahkan untuk mengubah persoalan yang dianggap membawa mudarat menjadi sesuatu yang dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.
Bodewin soroti harga Sopi
Dalam sambutannya, Bodewin juga menyampaikan gagasan mengenai pengendalian harga Sopi. Ia menyebut harga yang murah menjadi salah satu persoalan dalam peredaran minuman keras.
“Kali ini mesti kasih naik harga 10-20 kali lipat sehingga masyarakat tidak dapat minum Sopi,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan gagasan mengenai penjualan Sopi melalui jalur resmi apabila sistem pengaturan tersebut diterapkan.
Namun, Bodewin turut mengingatkan adanya risiko lain apabila pengendalian dilakukan tanpa mempertimbangkan kemungkinan masyarakat beralih ke minuman oplosan.
“Takutnya nanti oplosan spiritus yang terjadi. Karena semahal-mahalnya, pecah botol spiritus dengan obat batuk itu lebih murah. Ada bahaya,” katanya.
Karena itu, ia meminta agar kebijakan mengenai Sopi dibahas secara matang bersama berbagai pihak.
Klaim minuman keras terkait kriminalitas
Dalam kesempatan tersebut, Bodewin juga menyampaikan klaim mengenai hubungan minuman keras dengan kriminalitas di Kota Ambon.
Ia mengatakan, “Hampir 90% pemicu tindakan kriminalitas di Kota Ambon adalah minuman keras.”
Pernyataan tersebut disampaikan Bodewin dalam konteks pembahasan mengenai pentingnya pengendalian minuman beralkohol. Dalam bahan sambutan yang disampaikan pada rapat tersebut tidak dicantumkan sumber atau data statistik yang menjadi dasar angka 90 persen tersebut.
Bodewin kemudian menyampaikan keyakinannya bahwa pengendalian minuman keras dapat berdampak terhadap penurunan kriminalitas, meskipun ia juga mengingatkan kemungkinan munculnya persoalan baru berupa peredaran minuman oplosan.
Libatkan MUI, mahasiswa dan ormas
Bodewin meminta pembahasan Ranperda tidak dilakukan secara terbatas oleh pemerintah dan DPRD.
Ia mengusulkan agar Majelis Ulama Indonesia, organisasi mahasiswa, organisasi kemasyarakatan dan organisasi keagamaan ikut dilibatkan dalam pembahasan.
“Undang semua pihak, berdiskusi. Dari Majelis Ulama Indonesia, organisasi mahasiswa, ormas Kristen, semua duduk sama-sama lalu kita bahas dengan baik,” ujarnya.
Menurut Bodewin, seluruh pihak memiliki tanggung jawab untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai tujuan pengaturan minuman beralkohol tradisional tersebut.
Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak ingin kebijakan yang dibuat justru menambah persoalan di Kota Ambon.
Perubahan APBD 2026
Selain membahas Ranperda minuman beralkohol tradisional, rapat paripurna juga membahas Perubahan APBD Kota Ambon Tahun Anggaran 2026.
Bodewin menjelaskan perubahan APBD dilakukan untuk menyesuaikan target pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah yang sudah tidak sesuai dengan target dalam APBD murni 2026.
Perubahan juga dilakukan untuk mengakomodasi pergeseran anggaran antarunit organisasi, antarkegiatan dan antarjenis belanja serta menganggarkan kembali Saldo Anggaran Lebih Tahun Anggaran 2025.
Dalam ringkasan perubahan KUA dan PPAS yang disampaikan, pendapatan daerah Kota Ambon pada Perubahan APBD 2026 dianggarkan sebesar Rp1.147.105.158.869, atau bertambah 5,48 persen dari APBD murni sebesar Rp1.086.261.497.436.
Pendapatan Asli Daerah ditargetkan sebesar Rp149.995.990.138, sedangkan pendapatan transfer dianggarkan sebesar Rp937.136.625.729.
Sementara itu, belanja daerah dianggarkan sebesar Rp1.333.521.507.457, meningkat 3,15 persen dari sebelumnya Rp1.292.833.490.024.
Belanja tersebut terdiri dari belanja operasi sebesar Rp1.158.425.914.242, belanja modal sebesar Rp74.034.245.274, belanja tidak terduga sebesar Rp10 miliar, dan belanja transfer sebesar Rp91.060.911.900.
Untuk pembiayaan daerah, anggaran yang disampaikan sebesar Rp141.879.833.871, atau berkurang 14,82 persen dibandingkan anggaran pada APBD murni.
Bodewin menekankan pentingnya keseimbangan antara pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah. Ia menyebut terdapat defisit sebesar Rp4.166.078.716 yang perlu ditutup melalui pembiayaan daerah sehingga APBD dapat berada dalam posisi berimbang.
Tiga Ranperda diserahkan
Dalam rapat yang sama, Pemerintah Kota Ambon menyerahkan tiga Ranperda untuk dibahas bersama DPRD.
Selain Ranperda tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol tradisional, terdapat Ranperda tentang Kedudukan Protokoler Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Ambon serta Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penambahan Penyertaan Modal kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Yapono.
Bodewin berharap ketiga Ranperda tersebut dapat dibahas bersama oleh DPRD dan Pemerintah Kota Ambon sebelum nantinya ditetapkan.
Rapat paripurna tersebut sekaligus menjadi tahapan pembahasan Perubahan APBD Kota Ambon Tahun Anggaran 2026 serta pembahasan sejumlah regulasi daerah pada Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026/2027. (LB-GM)
