Home » LHKPN Gubernur Maluku Dipertanyakan, API Maluku: Jangan Membalikkan Logika

Gapuramanise.com, Ambon – Aliansi Pemuda Intelektual Maluku (API Maluku), melalui Koordinator Aksi dan Riset Marco Talubun, menanggapi polemik yang menyeret nama Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Polemik tersebut mencuat setelah adanya pertanyaan dan penelusuran terhadap data LHKPN yang dapat diakses melalui sistem e-LHKPN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.

Marco menegaskan, pernyataan Gubernur Maluku yang meminta pihak-pihak tertentu untuk membuktikan dugaan atau pertanyaan terkait LHKPN tersebut dinilai sebagai langkah yang keliru.

Menurutnya, sebagai seorang kepala daerah sekaligus penyelenggara negara, Hendrik Lewerissa seharusnya memahami ketentuan yang berlaku mengenai proses dan tata cara penyampaian LHKPN.

“Kok seorang kepala daerah tidak memahami mengenai ketentuan yang berlaku dalam proses dan tata cara penyampaian LHKPN. Penyampaian LHKPN yang benar dan lengkap merupakan kewajiban yang tidak bisa dihindari, apalagi yang menyangkut dengan dirinya,” tegas Marco.

Lebih lanjut, Talubun menekankan agar Gubernur Maluku maupun pihak-pihak yang disebutnya sebagai kroni tidak membalikkan logika berpikir dengan menggunakan prinsip, siapa yang mendalilkan, dia yang membuktikan.

Menurutnya, penerapan logika tersebut dalam persoalan ini merupakan sebuah kekeliruan. Sebab, Gubernur merupakan kepala daerah yang termasuk dalam kategori penyelenggara negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999.

“Ketika stakeholder masyarakat merasa ada kejanggalan dalam pelaporan LHKPN, sudah wajib hukumnya Gubernur Maluku memberikan jawaban sebagai bentuk respons sosial, bukan malah menuntut untuk bisa dibuktikan terkait pertanyaan dimaksud,” ujar Talubun.

Ia juga menyoroti pernyataan yang menyebut pemberitaan Gapuramanise.com sebagai hoaks dan fitnah.

“Bahkan konyolnya menyampaikan bahwa apa yang ditulis pada Media Gapura Manise adalah hoaks dan fitnah,” tegasnya.

Talubun kemudian mengecam pihak-pihak yang membela Gubernur Maluku agar bersikap ilmiah dalam membantah argumentasi maupun pertanyaan yang berkembang di tengah publik.

Menurutnya, bantahan terhadap kritik dan pertanyaan publik seharusnya disampaikan berdasarkan argumentasi dan data, bukan dengan sikap menantang atau menegasikan persoalan secara serampangan.

Gapuramanise.com Telah Melakukan Konfirmasi

Sebelumnya, dalam upaya memperoleh penjelasan langsung dan menjaga prinsip keberimbangan pemberitaan, Gapuramanise.com pada Jumat, 11 September 2026 telah menghubungi Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa melalui pesan WhatsApp.

Dalam pesan tersebut, Gapuramanise.com memperkenalkan diri dan meminta izin untuk melakukan konfirmasi terkait hasil penelusuran data LHKPN.

Gapuramanise.com juga meminta penjelasan terkait dokumen dari KPK serta bukti proses pengunggahan berkas LHKPN yang menjadi bahan dalam penelusuran.

Selain itu, media ini meminta konfirmasi apakah selama Hendrik Lewerissa menjabat sebagai Anggota DPR RI, dirinya pernah menyampaikan LHKPN kepada KPK.

Apabila pernah melakukan pelaporan, Gapuramanise.com meminta informasi mengenai tahun pelaporan, tanggal penyampaian, serta total harta kekayaan pada masing-masing periode pelaporan.

Permintaan konfirmasi tersebut dilakukan setelah Gapuramanise.com menemukan data LHKPN pada tahun 2013 dan tahun 2025.

Karena itu, Gapuramanise.com meminta penjelasan apakah terdapat laporan LHKPN pada tahun-tahun di antara kedua periode tersebut yang pernah dilaporkan, tetapi tidak termuat dalam data yang dapat diakses dalam proses penelusuran.

Konfirmasi itu dilakukan sebagai bagian dari upaya Gapuramanise.com untuk memperoleh penjelasan langsung dari pihak yang bersangkutan serta menjaga agar pemberitaan tetap akurat, sopan, berimbang, dan sesuai konteks persoalan.

Namun, hingga berita ini diterbitkan, Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa belum memberikan respons atas pesan konfirmasi yang dikirimkan Gapuramanise.com melalui aplikasi WhatsApp.

Sementara itu, Talubun menjelaskan bahwa dokumen LHKPN telah diumumkan melalui situs resmi KPK RI dan dapat diakses oleh masyarakat berdasarkan Peraturan KPK Nomor 3 Tahun 2024.

“Pada hakikatnya dokumen LHKPN merupakan data dan informasi yang telah diumumkan pada laman resmi KPK RI, dapat diakses oleh publik dan diketahui oleh masyarakat umum. Karena itu tidak relevan untuk membuktikan sesuatu yang sudah diketahui publik,” tutur Talubun.

Menurutnya, informasi mengenai penambahan maupun pengurangan harta kekayaan seorang penyelenggara negara dapat dilihat melalui laman resmi KPK RI.

Dari data tersebut, kata Talubun, masyarakat dapat melihat rekam jejak harta kekayaan seorang penyelenggara negara, baik sebelum menjadi penyelenggara negara, selama menjabat maupun setelah selesai menjalankan jabatan, sesuai ketentuan yang berlaku.

“Untuk itu tidak perlu lagi adanya pembuktian seperti yang disampaikan oleh Gubernur Provinsi Maluku serta kroninya,” tambah Talubun.

Sementara itu, diketahui Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa sebelumnya menegaskan dalam pemberitaan media lain bahwa sejak menjabat sebagai gubernur, harta pribadinya sama sekali tidak bertambah.

Bahkan, menurut pernyataan tersebut, harta kekayaannya justru cenderung berkurang karena banyak membantu masyarakat maupun sejumlah lembaga.

Polemik terkait LHKPN Gubernur Maluku tersebut kini terus menjadi perhatian publik dan mendapat tanggapan dari berbagai pihak. (SWW-GM)

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *