Home » Laut TNS Dapat Payung Perlindungan, 683 Ribu Hektare Ditetapkan sebagai Kawasan Konservasi

Gapuramanise.com, Jakarta – Upaya menjaga keberlanjutan ekosistem laut di kawasan Teon, Nila dan Serua (TNS), Kabupaten Maluku Tengah, Maluku, memasuki tahap baru. Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) resmi menetapkan perairan TNS seluas 683.826,89 hektare sebagai Kawasan Konservasi.

Penetapan tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2026 yang ditetapkan pada 2 September 2026.

Kawasan yang membentang luas itu kini memiliki dasar hukum yang lebih kuat untuk mendapatkan perlindungan. Kebijakan tersebut sekaligus menjadi bagian dari langkah Indonesia dalam memenuhi target perlindungan 30 persen wilayah laut pada 2045.

Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan KKP Koswara mengatakan, penetapan kawasan TNS menjadi salah satu bentuk kontribusi Indonesia dalam memperluas wilayah laut yang mendapatkan perlindungan.

“Penetapan kawasan konservasi ini memperkuat kontribusi Indonesia dalam mencapai target perlindungan 30 persen wilayah laut pada tahun 2045,” ujar Koswara dalam siaran pers KKP di Jakarta, Minggu (13/9/2026).

Namun, arti penting kawasan TNS tidak hanya terletak pada luas wilayah yang mencapai lebih dari 683 ribu hektare. Di dalamnya terdapat sejumlah ekosistem laut yang berperan penting dalam menjaga keseimbangan lingkungan sekaligus menopang kehidupan masyarakat pesisir.

Terumbu karang, padang lamun dan wilayah pemijahan ikan menjadi bagian dari kekayaan ekologis kawasan tersebut. Perairan TNS juga diketahui menjadi habitat bagi hiu martil yang memiliki peran penting dalam ekosistem laut.

Kondisi tersebut membuat keberadaan kawasan konservasi tidak hanya diarahkan untuk mempertahankan keanekaragaman hayati. Perlindungan juga diharapkan mampu menjaga ketersediaan sumber daya perikanan yang selama ini menjadi bagian dari kehidupan masyarakat di wilayah pesisir TNS.

KKP menegaskan bahwa penetapan kawasan konservasi bukan berarti seluruh aktivitas pemanfaatan laut dihentikan. Sebaliknya, kawasan tersebut masih dapat dimanfaatkan dengan menerapkan prinsip keberlanjutan.

Menurut Koswara, TNS memiliki peluang untuk dikembangkan sebagai kawasan yang mendukung perikanan berkelanjutan dan pariwisata bahari. Pemanfaatan tersebut diharapkan mampu memberikan nilai ekonomi kepada masyarakat tanpa mengorbankan kelestarian ekosistem.

Setelah penetapan dilakukan, pekerjaan besar berikutnya adalah memastikan kawasan tersebut benar-benar dapat dikelola secara efektif. Luas wilayah yang mencapai ratusan ribu hektare membutuhkan sistem pengawasan yang kuat, kelembagaan yang jelas serta keterlibatan masyarakat dalam pelaksanaannya.

Direktur Konservasi Ekosistem KKP Firdaus Agung menjelaskan, pengelolaan Kawasan Konservasi TNS nantinya akan dilakukan oleh pemerintah daerah melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelola Kawasan Konservasi.

Pengelolaan kawasan tersebut juga akan melibatkan berbagai pihak. Pemerintah tidak akan bekerja sendiri, melainkan membuka ruang kolaborasi bersama masyarakat, mitra pembangunan dan pemangku kepentingan lainnya.

“Harapan kami, kolaborasi tersebut dapat mewujudkan pengelolaan kawasan yang efektif sehingga manfaat ekologis, sosial, dan ekonomi dapat dirasakan bersama,” kata Firdaus.

Pembentukan kawasan konservasi TNS sendiri melalui proses yang cukup panjang. Sejumlah pihak terlibat dalam tahapan tersebut, antara lain KKP, Pemerintah Provinsi Maluku, Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah, masyarakat adat dan pesisir, kalangan akademisi serta mitra pembangunan.

Sebelum ditetapkan, kawasan tersebut melalui berbagai kajian dan proses konsultasi. Survei biofisik dilakukan untuk melihat kondisi ekosistem, sementara aspek sosial, ekonomi dan budaya masyarakat turut menjadi bagian dari proses penyusunan dasar kawasan konservasi.

Kajian ilmiah serta konsultasi publik juga dilakukan untuk memastikan penetapan kawasan tidak hanya memiliki landasan administratif, tetapi mempertimbangkan kondisi masyarakat yang hidup dan bergantung pada wilayah laut tersebut.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku, Erawan Asikin, menyampaikan apresiasi terhadap dukungan berbagai pihak yang ikut mendorong terbentuknya kawasan konservasi TNS.

Menurut dia, dukungan KKP, Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah, masyarakat adat, akademisi serta Yayasan Konservasi Alam Nusantara (YKAN) berperan dalam berbagai tahapan, mulai dari pengumpulan data ilmiah hingga penyusunan rancangan zonasi.

Keterlibatan para pemangku kepentingan juga mencakup konsultasi serta peningkatan kapasitas masyarakat yang nantinya menjadi bagian penting dalam pengelolaan kawasan.

Erawan menilai proses tersebut menjadi modal penting agar status konservasi yang kini dimiliki TNS tidak berhenti pada aspek legalitas, tetapi dapat dilanjutkan dengan tata kelola yang berjalan efektif di lapangan.

Dalam proses pembentukannya, masyarakat lokal juga mendapat ruang yang cukup besar untuk terlibat. YKAN turut mendampingi pelibatan Badan Latupati, para raja dan perangkat negeri, pemilik petuanan, tokoh masyarakat dan tokoh agama, kelompok pemuda dan perempuan, nelayan hingga komunitas pesisir.

Pelibatan tersebut menjadi penting mengingat laut di kawasan TNS bukan hanya wilayah yang memiliki nilai ekologis. Bagi masyarakat setempat, laut merupakan bagian dari ruang hidup yang berkaitan erat dengan aktivitas ekonomi, kehidupan sosial, budaya serta nilai-nilai adat.

Direktur Eksekutif YKAN Herlina Hartanto menegaskan bahwa keberhasilan konservasi membutuhkan kerja bersama antara pendekatan ilmiah dan pengetahuan serta keterlibatan masyarakat.

“Perlindungan laut yang efektif dibangun melalui kolaborasi, ilmu pengetahuan, dan partisipasi masyarakat. Kami berkomitmen terus mendukung pengelolaan kawasan agar manfaatnya dirasakan masyarakat sekaligus menjaga kekayaan hayati laut bagi generasi mendatang,” ungkap Herlina.

Dengan keluarnya keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan tersebut, kawasan perairan TNS kini memasuki fase baru. Tantangannya bukan lagi sebatas bagaimana menetapkan kawasan, tetapi bagaimana memastikan seluruh ketentuan konservasi dapat diterapkan secara konsisten.

Pengaturan zonasi, pengawasan wilayah, perlindungan ekosistem serta pemanfaatan sumber daya laut harus berjalan beriringan. Pada saat yang sama, kepentingan masyarakat pesisir dan masyarakat adat perlu tetap menjadi bagian dari tata kelola kawasan.

Bagi masyarakat TNS, luas kawasan konservasi yang mencapai 683.826,89 hektare menyimpan potensi besar. Terumbu karang, padang lamun, wilayah pemijahan ikan dan habitat berbagai biota laut merupakan aset ekologis yang juga berkaitan dengan keberlanjutan ekonomi masyarakat.

Karena itu, keberhasilan konservasi di TNS pada akhirnya akan sangat bergantung pada pelaksanaan di lapangan. Sinergi pemerintah daerah, masyarakat adat, nelayan, akademisi, organisasi lingkungan dan berbagai pemangku kepentingan menjadi kunci agar kawasan konservasi tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga memberikan manfaat nyata.

Dengan ditetapkannya kawasan tersebut, laut TNS kini memiliki payung perlindungan yang lebih kuat. Tahap selanjutnya adalah memastikan perlindungan itu berjalan nyata, menjaga kekayaan laut, sekaligus membuka ruang pemanfaatan yang berkelanjutan bagi masyarakat dan generasi mendatang. (NM-GM)

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *