Home » Patahuwe Butuh Keadilan, Bukan Sekadar Perdamaian

Gapuramanise.com, Ambon – Desakan keras agar aparat penegak hukum segera menangkap para pelaku pembakaran rumah warga Desa Patahuwe, Kecamatan Taniwel, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), kembali disuarakan.

Sekretaris KNPI Maluku, Almindes F. Syauta, S.Sos., M.Si., saat dihubungi GapuraManise.com, Sabtu (12/9/2026), meminta aparat penegak hukum tidak menjadikan proses hukum sebagai sekadar panggung untuk mengucapkan kata “damai”, sementara pelaku kekerasan dibiarkan berjalan bebas.

Menurutnya, identitas para pelaku disebut telah diketahui. Karena itu, publik berhak mempertanyakan mengapa hingga kini belum terdengar adanya langkah penangkapan terhadap mereka.

“Pelakunya sudah ada, nama-namanya sudah ada. Lalu apa lagi yang ditunggu? Jangan sampai rumah sudah dibakar, harta benda sudah menjadi abu, tetapi hukum masih sibuk mencari alasan untuk berjalan,” tegasnya.

Almindes memberikan batas waktu tegas. Apabila dalam dua hari ke depan tidak ada penangkapan terhadap para pelaku pembakaran rumah warga Patahuwe, menurutnya, akan muncul dugaan serius bahwa ada pembiaran terhadap tumbuhnya bibit radikalisme dan kelompok ekstrem yang justru semestinya diberantas oleh aparat.

“Kalau sampai dua hari ke depan tidak dilakukan penangkapan, maka kami patut menduga ada upaya memelihara bibit radikal dan kelompok ekstrimis yang dilakukan oleh aparat penegak hukum,” ujarnya.

Ia menilai konflik komunal bukan persoalan baru di Maluku. Luka lama, kata dia, terlalu sering dibiarkan menjadi luka yang diwariskan dari satu konflik ke konflik berikutnya.

Kasus Kariuw, Masihulan, hingga Hunuth/Durian Patah, menurut Almindes, telah menjadi catatan yang harus dibaca dengan serius oleh aparat penegak hukum dan pemerintah.

“Berapa banyak rumah harus terbakar agar hukum terbangun? Berapa banyak air mata harus jatuh agar negara merasa perlu hadir?” katanya dengan nada tajam.

Menurutnya, jika kasus-kasus kekerasan komunal tidak pernah diselesaikan secara tuntas, maka yang tumbuh bukanlah perdamaian, melainkan kekecewaan. Dan dari kekecewaan yang dipelihara itulah, kata dia, konflik baru berpotensi kembali tumbuh.

Jangan Tukar Keadilan dengan Foto Selfie dan Bantuan

Almindes juga mengkritik pola penanganan konflik yang menurutnya kerap berhenti pada ajakan berdamai, pemberian bantuan, dan dokumentasi bersama.

Ia menegaskan, bantuan kemanusiaan memang penting bagi korban. Namun bantuan tidak boleh dijadikan pengganti proses hukum.

“Stop dengan ajakan berdamai yang berujung pada foto selfie dan pemberian bantuan. Foto tidak mengembalikan rumah yang terbakar. Bantuan tidak mengembalikan seluruh harta benda yang hilang. Dan seremoni perdamaian tidak otomatis mengembalikan rasa kemanusiaan para korban,” tegasnya.

Baginya, perdamaian tanpa keadilan hanya akan menjadi sunyi yang menunggu ledakan berikutnya.

“Jangan ajari korban tentang damai sementara pelaku belum mempertanggungjawabkan perbuatannya. Jangan meminta korban melupakan luka sementara pelaku masih bebas menghirup udara yang sama,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa penegakan hukum harus berjalan tanpa pandang bulu. Siapa pun yang terbukti melakukan pembakaran dan kekerasan harus diproses sesuai hukum yang berlaku.

Rapor Merah untuk Penegakan Hukum

Almindes menyebut, apabila tidak ada pengusutan dan penindakan secara tuntas, maka rapor merah layak diberikan kepada penegakan hukum di Maluku.

“Kalau hukum hanya tajam dalam konferensi pers, tetapi tumpul ketika berhadapan dengan pelaku kekerasan, maka jangan salahkan masyarakat ketika kepercayaan mereka kepada institusi hukum mulai runtuh,” katanya.

Ia mengingatkan bahwa konflik komunal tidak boleh diperlakukan sebagai persoalan yang selesai hanya karena situasi di lapangan telah mereda.

Sebab, di balik puing-puing rumah yang terbakar, terdapat keluarga yang kehilangan tempat tinggal. Di balik dinding yang menjadi arang, terdapat kenangan dan kehidupan yang tidak bisa dibeli kembali dengan paket bantuan.

“Yang terbakar bukan hanya rumah. Yang terbakar adalah rasa aman, kepercayaan dan martabat manusia. Karena itu, hukum harus hadir bukan sebagai penonton, tetapi sebagai tangan negara yang memberikan keadilan,” pungkasnya.

Almindes berharap aparat penegak hukum segera mengambil tindakan tegas dan transparan, sehingga konflik Lisabata-Patahuwe tidak kembali menjadi bagian dari daftar panjang konflik komunal di Maluku yang meninggalkan luka tanpa penyelesaian hukum yang tuntas.

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *