
Gapuramanise.com, Taniwel – Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) menyatakan keprihatinan sekaligus mengecam keras konflik yang berujung pada pembakaran rumah warga dan Pastori Jemaat di Negeri Patahuwe, Kecamatan Taniwel, Kabupaten Seram Bagian Barat.
GAMKI SBB menilai peristiwa tersebut merupakan persoalan serius yang tidak boleh dibiarkan tanpa kepastian hukum. Pembakaran rumah warga tidak hanya menimbulkan kerugian material, tetapi juga mengancam rasa aman masyarakat dan berpotensi memperbesar ketegangan sosial.
Ketua GAMKI Kabupaten SBB, Yabes Souhaly, mendesak Kepolisian, khususnya jajaran kepolisian di Kabupaten Seram Bagian Barat, untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan secara menyeluruh terhadap kasus tersebut.
“Kami meminta Kepolisian mengungkap secara terang siapa pelaku, siapa saja yang terlibat, bagaimana peristiwa tersebut terjadi, serta memastikan setiap pihak yang terbukti melakukan tindak pidana diproses sesuai hukum dan alat bukti yang sah,” tegas Yabes.
GAMKI: Polisi Jangan Berhenti pada Imbauan
GAMKI SBB menegaskan bahwa masyarakat membutuhkan kepastian hukum, bukan hanya imbauan untuk menjaga keamanan dan ketertiban.
Menurut GAMKI, aparat Kepolisian memiliki kewenangan sekaligus tanggung jawab untuk memastikan setiap dugaan tindak pidana yang terjadi di tengah masyarakat diproses secara profesional dan sesuai ketentuan hukum.
Karena itu, GAMKI meminta Kepolisian tidak berhenti pada langkah pengamanan pascakonflik, tetapi juga melakukan pengungkapan terhadap dugaan tindak pidana yang terjadi.
“Hukum harus ditegakkan secara tegas, profesional, transparan dan tidak boleh tebang pilih. Kami mendukung proses hukum berdasarkan fakta, keterangan saksi, alat bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Yabes.
Pembakaran Rumah Tidak Dapat Dibenarkan
GAMKI SBB menegaskan bahwa alasan apa pun tidak dapat dijadikan pembenaran untuk melakukan pembakaran terhadap rumah warga maupun fasilitas lainnya.
“Jika benar telah terjadi pembakaran rumah warga, maka itu adalah tindakan kriminal yang harus diproses sesuai hukum. Kami meminta Kepolisian tidak membiarkan persoalan ini berlalu tanpa kejelasan hukum. Masyarakat berhak mengetahui bahwa negara hadir dan hukum benar-benar bekerja,” tegasnya.
GAMKI juga mengingatkan bahwa lambannya penanganan terhadap tindakan kekerasan dapat menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum sekaligus membuka ruang terjadinya aksi balasan.
Minta Penanganan yang Adil dan Objektif
GAMKI SBB meminta Kepolisian memberikan penanganan yang objektif terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam konflik.
Menurut GAMKI, tidak boleh ada pihak yang diproses hanya karena tekanan kelompok. Sebaliknya, tidak boleh ada pula pihak yang dilindungi apabila berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah terbukti melakukan tindak pidana.
“Yang harus menjadi dasar adalah fakta dan bukti. Kami mendukung siapa pun yang terbukti bersalah untuk diproses sesuai hukum, tanpa pandang bulu,” ujar Yabes.
Serukan Masyarakat Menahan Diri
Di tengah proses hukum yang berjalan, GAMKI SBB mengimbau masyarakat Patahuwe, Lisabata dan masyarakat Kabupaten Seram Bagian Barat pada umumnya agar tidak melakukan tindakan balasan.
Masyarakat juga diminta tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi serta menyerahkan proses penegakan hukum kepada aparat yang berwenang.
Namun, GAMKI menegaskan bahwa menyerahkan proses hukum kepada Kepolisian bukan berarti masyarakat harus diam terhadap persoalan ketidakadilan.
GAMKI SBB menyatakan akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut agar proses hukum berjalan secara terbuka, objektif dan berkeadilan.
Sejalan dengan Sikap GAMKI Maluku
Sikap GAMKI SBB tersebut sejalan dengan pernyataan Ketua DPD GAMKI Provinsi Maluku, Samuel Patra Ritiauw, yang sebelumnya mengecam pembakaran terhadap 29 rumah warga dan Pastori Jemaat Patahuwe.
Samuel menegaskan bahwa aparat harus mencari dan memproses pelaku berdasarkan fakta serta alat bukti yang sah. Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak mengambil tindakan sendiri maupun melakukan aksi balasan.
Menurut GAMKI Maluku, pembakaran tidak hanya menimbulkan kerugian material, tetapi juga berpotensi memperbesar ketegangan sosial dan membuka kembali luka konflik Maluku pada masa lalu.
Karena itu, masyarakat Patahuwe, Lisabata dan wilayah Taniwel diimbau untuk menahan diri serta tidak terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi.
GAMKI SBB bersama DPD GAMKI Provinsi Maluku juga mendorong penyelesaian persoalan melalui penegakan hukum, dialog dan pendekatan kekeluargaan dengan melibatkan pemerintah daerah, aparat keamanan, tokoh agama, tokoh masyarakat serta seluruh pemangku kepentingan.
“Kami tidak ingin ada lagi rumah warga yang dibakar dan tidak ingin ada lagi masyarakat yang menjadi korban. Jika ada persoalan, mari selesaikan melalui hukum dan dialog. Jangan membalas kekerasan dengan kekerasan,” demikian sikap GAMKI.
GAMKI SBB Akan Kawal Proses Hukum
GAMKI SBB menegaskan akan terus memantau dan mengawal perkembangan penanganan kasus tersebut.
“Kami meminta Kepolisian menunjukkan langkah nyata, bukan sekadar pernyataan. Ungkap pelakunya, proses sesuai hukum, dan berikan kepastian kepada masyarakat bahwa setiap tindakan kriminal akan dipertanggungjawabkan di hadapan hukum,” tegas Yabes.
GAMKI SBB percaya bahwa keamanan tidak akan tercipta hanya dengan menjaga situasi tetap tenang, tetapi juga dengan memastikan keadilan benar-benar ditegakkan.
“Negara harus hadir, hukum harus tegak, dan masyarakat harus mendapatkan rasa aman serta keadilan.”
