Home » Pakar Hukum UKIM Angkat Bicara Soal Polemik LHKPN Gubernur Maluku

Gapuramanise.com, Ambon – Polemik terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa mendapat sorotan dari akademisi hukum Universitas Kristen Indonesia Maluku (UKIM), Eivandro Wattimury, SH, MH.

Wattimury menegaskan, pelaporan harta kekayaan merupakan kewajiban hukum yang harus dipenuhi oleh calon penyelenggara negara maupun penyelenggara negara aktif disampaikan kepada Gapuramanise.com, Kamis (10/09/2026).

Menurut Wattimury, kewajiban tersebut salah satunya merujuk pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Ia menjelaskan, dalam UU tersebut, yang dimaksud dengan penyelenggara negara antara lain meliputi menteri, gubernur, bupati, wali kota, hakim dan pejabat negara lainnya.

Sebagai penyelenggara negara, terdapat sejumlah kewajiban hukum yang secara eksplisit diatur dalam Pasal 5 UU Nomor 28 Tahun 1999.

Di antaranya, penyelenggara negara wajib bersedia diperiksa kekayaannya sebelum, selama dan setelah menjabat, serta melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat.

“Jika penyelenggara negara, dalam tanda kutip gubernur, sengaja atau lalai melaksanakan kewajiban hukum sebagaimana diperintahkan dalam ketentuan Pasal 5 tersebut, maka yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

LHKPN Harus Benar dan Lengkap

Lebih lanjut, Wattimury menyebut kewajiban pelaporan LHKPN juga telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 7 Tahun 2016, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPK Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.

Dalam ketentuan tersebut, baik penyelenggara negara maupun calon penyelenggara negara diwajibkan menyampaikan LHKPN yang benar dan lengkap sesuai dengan ketentuan sebelum menjalankan tugas dan kewenangannya sebagai penyelenggara negara.

Menurut Wattimury, ketentuan tersebut bukan sekadar persoalan administratif, tetapi juga memiliki fungsi penting dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.

“Hal itu dimaksudkan agar penegak hukum dapat mengawasi transaksi perolehan harta kekayaan calon atau penyelenggara negara yang berpotensi atau terindikasi berasal dari hasil tindak pidana,” katanya.

Karena itu, ia menilai penyelenggara negara harus memastikan seluruh informasi mengenai harta kekayaannya disampaikan secara benar, lengkap dan sesuai ketentuan.

Wattimury juga menjelaskan bahwa penyelenggara negara yang terlambat melaporkan LHKPN, tidak melaporkan LHKPN secara benar, maupun tidak melakukan perbaikan LHKPN berdasarkan hasil konfirmasi atau klarifikasi sesuai ketentuan dapat dikenakan sanksi administratif.

Sanksi Dapat Berjenjang

Wattimury kemudian menyinggung ketentuan mengenai pemerintahan daerah dan penyesuaian ketentuan pidana. Ia menyebut, jika merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, klasifikasi sanksi dapat dijatuhkan secara variatif berdasarkan jenis pelanggaran yang dilakukan penyelenggara negara.

Dalam konteks kepala daerah, menurut dia, sanksi dapat berupa teguran tertulis atau lisan, pemberhentian sementara, hingga pemberhentian secara definitif, dengan penerapannya tetap harus merujuk pada jenis pelanggaran serta ketentuan hukum yang berlaku.

Pernyataan akademisi hukum UKIM ini menjadi relevan di tengah polemik LHKPN Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa, terutama setelah adanya penjelasan bahwa sejumlah aset sebelumnya belum tercantum dalam laporan karena proses penyusunan dilakukan dalam kondisi tergesa-gesa dan kemudian dilakukan pembaruan data.

Dari perspektif hukum, Wattimury menekankan bahwa persoalan utama dalam LHKPN bukan semata-mata mengenai besar atau kecilnya nilai harta kekayaan yang dilaporkan.

Yang tidak kalah penting, kata dia, adalah kepatuhan penyelenggara negara dalam memenuhi kewajiban pelaporan serta memastikan seluruh informasi mengenai aset yang dimiliki disampaikan secara benar dan lengkap.

Dengan demikian, polemik LHKPN semestinya dilihat dalam kerangka kepatuhan terhadap kewajiban hukum, transparansi, serta fungsi LHKPN sebagai instrumen pengawasan terhadap harta kekayaan penyelenggara negara. (LMW-GM) 

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *