
Gapuramanise.com, Ambon – Peristiwa pelarian Imanuel Birahy alias Manu dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ambon dalam beberapa hari terakhir berkembang menjadi lebih dari sekadar berita tentang seorang narapidana yang melarikan diri.
Di ruang publik, terutama melalui media sosial, muncul berbagai versi cerita mengenai bagaimana Imanuel bisa keluar dari Lapas. Salah satu narasi yang paling cepat berkembang adalah cerita mengenai pakatang atau kemampuan supranatural yang disebut-sebut dimiliki oleh yang bersangkutan.
Cerita itu kemudian berkembang ke berbagai versi lain: dapat berjalan di atas pohon tanpa membuat daun jatuh, sulit dilacak karena memiliki kemampuan tertentu, hingga cerita-cerita lain yang semakin jauh dari fakta awal.
Gapuramanise.com mencoba membaca persoalan ini dari sudut yang berbeda.
Bukan untuk menertawakan kepercayaan masyarakat, bukan pula untuk menentukan benar atau salahnya keyakinan mengenai pakatang, melainkan untuk mengembalikan pembicaraan kepada sesuatu yang dapat diverifikasi: bagaimana sebenarnya seorang narapidana dapat keluar dari sebuah lembaga pemasyarakatan yang memiliki sistem pengamanan berlapis?
Sebab, jika sejumlah pemberitaan dibandingkan, terdapat perkembangan informasi yang cukup jelas.
Pada pemberitaan awal, cara Imanuel melarikan diri belum diketahui secara rinci. Bahkan muncul pemberitaan yang menyebut ia diduga memanjat pagar pembatas.
Namun setelah pihak Lapas memberikan penjelasan lebih lengkap, kronologinya menjadi lebih konkret.
Kepala Lapas Kelas IIA Ambon Sumarwoto Hendra Budiman menjelaskan bahwa Imanuel melarikan diri sekitar pukul 04.30 WIT pada Minggu, 23 Agustus 2026, dengan membobol plafon Sel-1 Blok Merpati. Setelah keluar, ia menggunakan kain sarung yang telah disambung untuk melewati tembok pembatas antara Pos 1 dan Pos 2.
Yang menarik justru bukan sarungnya.
Yang perlu diperhatikan adalah keterangan pihak Lapas bahwa pada saat kejadian terdapat gangguan penerangan akibat masalah listrik, sementara Pos Menara Atas 2 kosong karena keterbatasan personel. Kondisi tersebut diakui membuat pengawasan di area perimeter tidak optimal.
Dengan kata lain, berdasarkan informasi resmi yang tersedia, pelarian tersebut memiliki penjelasan material yang cukup jelas.
Lalu mengapa cerita pakatang justru menjadi lebih menarik bagi sebagian masyarakat?
Di sinilah persoalannya menjadi lebih menarik untuk dibaca.
Ketika Kekosongan Informasi Diisi oleh Cerita
Pada tahap awal sebuah peristiwa, informasi yang belum lengkap sering kali menciptakan ruang bagi spekulasi.
Sebelum pihak Lapas memberikan kronologi lengkap, pemberitaan hanya menyebut bahwa Imanuel melarikan diri dengan memanjat pagar, sementara bagaimana ia bisa melewati sistem pengamanan belum diketahui.
Ruang kosong tersebut kemudian dapat diisi oleh berbagai cerita.
Dalam konteks Maluku, cerita mengenai pakatang bukan sesuatu yang tiba-tiba muncul dari ruang hampa. Ia merupakan bagian dari cara sebagian masyarakat memahami fenomena yang dianggap sulit dijelaskan.
Tetapi persoalan jurnalistiknya berbeda.
Sebuah kepercayaan masyarakat tidak otomatis menjadi fakta sebuah peristiwa.
Media boleh memberitakan bahwa cerita mengenai pakatang berkembang di masyarakat. Tetapi media perlu memberikan penanda yang jelas bahwa itu adalah narasi yang beredar, bukan fakta yang telah terbukti.
Perbedaan kecil dalam cara menulis tersebut sangat penting.
Sebab ketika judul menggunakan kalimat seperti “pakai pakatang”, pembaca yang hanya melihat judul dapat menangkapnya sebagai fakta. Padahal pemberitaan lain yang bersumber dari keterangan resmi Lapas justru memberikan penjelasan berbeda mengenai mekanisme pelarian.
Manu Perlu Dibaca dari Perkara Hukumnya
Ada hal lain yang menurut kami juga perlu dikembalikan ke tempatnya.
Imanuel Birahy bukan narapidana yang sedang menjalani hukuman karena cerita-cerita mistis, kanibalisme, atau tindakan lain sebagaimana berkembang dalam percakapan publik.
Ia merupakan terpidana kasus pembunuhan.
Pada 29 Mei 2023, Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan hukuman sembilan tahun penjara kepada Imanuel atas perkara pembunuhan terhadap Elvianus Siahaya.
Perkara tersebut berkaitan dengan pembunuhan berencana sebagaimana Pasal 340 KUHP lama. Dalam persidangan, alasan yang dikemukakan berkaitan dengan rasa sakit hati terhadap korban dan persoalan kekerasan seksual yang menurut keterangan penasihat hukum melibatkan orang dekat terdakwa.
Dalam pertimbangan hakim, beberapa keadaan juga menjadi faktor yang meringankan, termasuk terdakwa belum pernah dihukum, mengakui perbuatannya, serta rumah terdakwa mengalami kerusakan akibat amukan warga.
Fakta ini penting karena cara kita menggambarkan seseorang akan menentukan cara publik memahami peristiwa yang melibatkannya.
Ketika seseorang kemudian diberi label “orang berpakatang”, “manusia yang bisa menghilang”, atau berbagai label supranatural lainnya, identitas hukumnya sebagai terpidana dalam perkara pembunuhan justru dapat tenggelam di balik sensasi.
Persoalan Sesungguhnya Ada di Lapas
Dari perspektif Gapuramanise.com, justru di sinilah pertanyaan yang lebih serius berada.
Bagaimana sistem keamanan Lapas bekerja pada dini hari?
Mengapa terdapat celah yang memungkinkan plafon dibobol?
Bagaimana pengawasan terhadap area antara pos dilakukan?
Mengapa Pos Menara Atas 2 tidak ditempati?
Dan bagaimana gangguan penerangan diantisipasi dalam sistem pengamanan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan spekulasi. Sebagian justru muncul dari keterangan pihak Lapas sendiri.
Kepala Lapas telah menyebut gangguan listrik dan keterbatasan personel sebagai kondisi yang membuat pengawasan perimeter tidak optimal. Sementara Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Maluku menyatakan seluruh petugas jaga pada saat kejadian akan diperiksa dan unsur kesengajaan akan ditindak apabila ditemukan.
Artinya, institusi sendiri sedang memeriksa apakah terdapat persoalan dalam sistem pengamanan.
Maka, perhatian publik semestinya tidak berhenti pada pertanyaan: “Manu pakai pakatang atau tidak?”
Pertanyaan yang lebih penting adalah: “Mengapa sistem pengamanan Lapas dapat ditembus?”
Media Juga Perlu Mengoreksi Cara Bercerita
Peristiwa ini sekaligus menjadi pelajaran bagi media lokal.
Pemberitaan awal yang belum lengkap memang dapat terjadi karena informasi resmi belum tersedia. Tetapi setelah informasi baru muncul, media memiliki tanggung jawab untuk memperbarui pemahaman publik.
Di sinilah pentingnya membedakan antara:
fakta, dugaan, kesaksian, kepercayaan masyarakat, dan tafsiran media.
Kelima hal tersebut tidak sama.
Ketika sebuah media memberitakan “pakatang” sebagai bagian dari cerita yang beredar, itu sah sebagai fenomena sosial yang menarik untuk diliput.
Tetapi ketika pakatang ditulis sebagai fakta penyebab pelarian tanpa bukti yang dapat diverifikasi, persoalannya berubah.
Pemberitaan semacam itu berpotensi membuat masyarakat semakin cemas sekaligus menggeser perhatian dari persoalan institusional yang sebenarnya dapat diperiksa.
Bukan Berarti Kepercayaan Masyarakat Harus Dihilangkan
Pendekatan lain yang ingin dibawa Gapuramanise.com bukan berarti mengatakan bahwa seluruh cerita masyarakat harus dibuang.
Justru cerita tersebut menarik untuk dibaca sebagai fenomena sosial.
Mengapa masyarakat mempercayainya?
Mengapa cerita itu cepat menyebar?
Mengapa ketika seseorang berhasil melakukan sesuatu yang dianggap sulit, penjelasan supranatural segera muncul?
Dan mengapa media sosial begitu mudah memperbesar cerita semacam itu?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut lebih menarik daripada sekadar mengatakan “percaya” atau “tidak percaya”.
Di situlah perspektif lain bisa bekerja.
Kita dapat menghormati kepercayaan masyarakat tanpa menjadikannya fakta kriminal.
Kita dapat memberitakan rumor tanpa mengubah rumor menjadi kebenaran.
Dan kita dapat membicarakan budaya lokal tanpa mengorbankan prinsip verifikasi jurnalistik.
Jangan Sampai Kita Kehilangan Fokus
Pada akhirnya, pelarian Imanuel Birahy adalah persoalan keamanan yang nyata.
Pihak Lapas telah mengakui adanya kondisi penerangan yang minim dan keterbatasan personel. Aparat juga telah melakukan pencarian dan memperketat sejumlah jalur keluar-masuk Ambon.
Maka, biarlah proses pencarian dan pemeriksaan terhadap sistem keamanan berjalan.
Masyarakat juga perlu membantu apabila memiliki informasi mengenai keberadaan Imanuel, tetapi tidak melakukan tindakan sendiri.
Di luar itu, masyarakat Maluku tetap memiliki banyak persoalan lain yang juga membutuhkan perhatian.
Jangan sampai satu cerita yang viral membuat persoalan lain hilang dari percakapan publik.
Sebab berita bukan hanya tentang apa yang sedang ramai dibicarakan.
Berita juga tentang apa yang seharusnya tidak kita lupakan.
Karena itu, melalui tulisan ini Gapuramanise.com tidak sedang mencoba menjadi pihak yang paling tahu tentang Manu.
Kami hanya mencoba menghimpun sejumlah pemberitaan yang beredar, membandingkan informasi yang tersedia, lalu mengajukan pertanyaan dari perspektif lain.
Bukan:
“Apakah Manu punya pakatang?”
Tetapi:
“Mengapa kita begitu cepat percaya pada cerita tersebut, sementara persoalan nyata mengenai keamanan Lapas justru membutuhkan jawaban?”
Dan mungkin yang paling penting:
jangan sampai kita sibuk mencari Manu di atas pohon, sementara celah di bawah sistem pengamanan tidak pernah benar-benar diperiksa. (Tim)
