Home » 1×24 Jam Tak Dihiraukan, GMKI Ambon Akan Laporkan Dugaan Ucapan “Monyet” Oknum Ajudan Gubernur: Protokol Boleh Tegas, Jangan Hina Pembawa Aspirasi!

Gapuramanise.com, Ambon – Momentum peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Kota Ambon diwarnai dugaan perlakuan tidak menyenangkan terhadap seorang mahasiswa asal pedalaman Pegunungan Seram Utara yang datang membawa surat dari Kepala Tanah Manusela untuk disampaikan kepada Gubernur Maluku.

Peristiwa tersebut terjadi di sekitar tribun Lapangan Merdeka Ambon, Senin (17/8/2026), setelah rangkaian upacara peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI berlangsung.

Mahasiswa tersebut mengaku datang bukan untuk melakukan demonstrasi maupun mengganggu jalannya upacara. Ia datang sebagai perantara masyarakat pedalaman Pulau Seram untuk menyampaikan pesan dan aspirasi kepada Pemerintah Provinsi Maluku melalui surat yang disebut berasal dari Kepala Tanah Manusela.

Bagi masyarakat yang tinggal jauh dari pusat pemerintahan di Ambon, kesempatan untuk menyampaikan aspirasi secara langsung kepada pejabat daerah bukan perkara mudah. Jarak, akses transportasi dan kondisi geografis Pulau Seram menjadi tantangan tersendiri.

Karena itu, momentum ketika pejabat pemerintah hadir dalam satu kegiatan publik dipandang sebagai kesempatan untuk menyampaikan langsung berbagai persoalan masyarakat yang berada jauh dari pusat pemerintahan.

Namun, niat tersebut diduga terhenti setelah mahasiswa tersebut dihalangi aparat yang melakukan pengamanan di sekitar lokasi kegiatan.

Berdasarkan kronologi yang disampaikan, setelah upacara selesai, mahasiswa tersebut bermaksud menyerahkan surat secara langsung kepada Gubernur Maluku. Namun, terdapat pengaturan protokol yang tidak memungkinkan surat diserahkan secara langsung karena agenda kenegaraan telah selesai dan mekanisme protokol harus dihormati. Sampai pada titik itu, sebenarnya tidak ada persoalan yang sulit diselesaikan.

Mahasiswa bisa dipanggil, dijelaskan secara baik-baik bahwa surat tidak dapat diserahkan langsung kepada Gubernur, kemudian diarahkan melalui mekanisme protokol yang tersedia. Selesai.

Tetapi persoalan justru menjadi serius ketika penyampaian larangan tersebut diduga berlangsung dengan cara emosional. Dalam video yang beredar di media sosial, terdengar ucapan “monyet” yang diduga ditujukan kepada mahasiswa tersebut.

Hal inilah yang kemudian memantik kecaman keras dari Badan Pengurus Cabang Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Ambon.

GMKI menegaskan bahwa pihaknya tidak mempersoalkan protokol kenegaraan. GMKI memahami bahwa agenda HUT Kemerdekaan RI merupakan agenda resmi negara dan seluruh pihak wajib menghormati tata tertib serta pengamanan yang telah ditetapkan.

Namun, GMKI mempertanyakan cara protokol dan aparat di lapangan menyampaikan larangan tersebut kepada mahasiswa.

“Kalau memang tidak boleh bertemu Gubernur, sampaikan baik-baik. Panggil mahasiswanya, jelaskan bahwa surat tidak dapat diberikan secara langsung dan diarahkan melalui mekanisme yang ada. Sederhana. Tidak perlu marah, apalagi sampai mengeluarkan kata-kata yang merendahkan,” tegas Renno Patty saat menghubungi Gapuramanise.com Senin, (17/08/2026).

Bagi Renno, mahasiswa tersebut datang membawa aspirasi masyarakat, bukan datang untuk membuat keributan.

Lebih jauh, surat tersebut disebut berasal dari Kepala Tanah Manusela, sehingga persoalan ini tidak semestinya dilihat hanya sebagai seorang mahasiswa yang hendak menerobos pengamanan. Ada pesan masyarakat yang sedang dibawa, Ada aspirasi dari masyarakat yang tinggal jauh dari pusat pemerintahan, Dan ada seorang mahasiswa yang mencoba menjadi penghubung antara masyarakat pedalaman dengan pemerintah daerah.

Kalau suratnya tidak boleh masuk, silakan katakan tidak boleh. Kalau harus melalui protokol, silakan diarahkan melalui protokol. Tetapi apakah benar untuk mengatakan “tidak” harus dengan kemarahan dan kata “monyet”?

Protokol Boleh Tegas, Tetapi Jangan Kehilangan Adab

GMKI Cabang Ambon menegaskan bahwa menghormati protokol tidak berarti membenarkan perlakuan yang merendahkan manusia. Menurut Renno, pemerintah memiliki kewenangan untuk mengatur akses kepada kepala daerah, terutama dalam agenda kenegaraan. Namun, kewenangan tersebut tetap harus dijalankan dengan komunikasi yang proporsional. Tegas tidak harus kasar, Menjaga keamanan tidak harus menghina, Menjaga protokol tidak harus merendahkan pembawa aspirasi.

Mahasiswa memang wajib menghormati ketentuan yang berlaku. Tetapi aparat dan orang-orang yang menjalankan fungsi pengamanan juga memiliki tanggung jawab untuk memperlakukan masyarakat secara manusiawi.

UU Nomor 9 Tahun 1998 mengatur kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum, sekaligus menetapkan kewajiban untuk menghormati hak dan kebebasan orang lain, hukum, serta ketertiban umum. Karena itu, GMKI menilai persoalan ini harus dilihat secara utuh, bukan dengan menyalahkan salah satu pihak secara sepihak. Yang menjadi pertanyaan GMKI bukan apakah mahasiswa boleh menyerahkan surat secara langsung atau tidak. Yang dipersoalkan adalah apakah larangan tersebut harus disampaikan dengan cara yang merendahkan martabat manusia.

Aspirasi Pedalaman Jangan Dipandang Sebagai Gangguan

Ketua Cabang GMKI Ambon, Renno L. Z. Patty  juga meminta Pemerintah Provinsi Maluku melihat substansi kedatangan mahasiswa tersebut. Masyarakat Pegunungan Seram Utara berada jauh dari pusat pemerintahan provinsi. Untuk menyampaikan aspirasi secara langsung kepada Gubernur, masyarakat harus menghadapi persoalan jarak, transportasi dan kondisi geografis.

Karena itu, ketika seorang mahasiswa datang membawa surat dari Kepala Tanah Manusela, menurut GMKI, pemerintah seharusnya dapat melihatnya sebagai saluran komunikasi masyarakat kepada pemerintah, bukan semata-mata sebagai gangguan terhadap agenda pejabat. Bahkan apabila surat tersebut tidak dapat diserahkan langsung karena alasan protokol, pemerintah dapat menyediakan mekanisme penerimaan surat. Bukankah pemerintah ada untuk mendengar rakyat? Kalau pintu langsung memang tertutup karena protokol, setidaknya harus ada pintu administratif yang dibuka. Jangan sampai masyarakat yang sudah menempuh perjalanan jauh untuk membawa aspirasi justru pulang dengan membawa pengalaman diperlakukan secara tidak pantas.

GMKI Soroti Oknum yang Disebut Ajudan Gubernur

GMKI Cabang Ambon juga menyoroti posisi orang yang diduga mengeluarkan ucapan tersebut. Jika benar yang bersangkutan merupakan ajudan Gubernur Maluku, maka persoalan ini menjadi semakin penting untuk mendapatkan klarifikasi.

Ajudan memang bukan Gubernur. Namun, sebagai orang yang berada dalam lingkaran tugas kepala daerah, perilaku dan cara berkomunikasinya dalam ruang publik tentu menjadi perhatian masyarakat. Jangan sampai rakyat diminta menghormati pejabat, tetapi orang-orang yang berada di sekitar pejabat justru lupa bagaimana menghormati rakyat.

GMKI meminta Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa tidak menganggap persoalan ini sebagai insiden kecil yang akan hilang dengan sendirinya. GMKI meminta adanya klarifikasi terhadap peristiwa tersebut, termasuk memastikan kronologi dan siapa pihak yang mengeluarkan ucapan sebagaimana terdengar dalam rekaman video.

1×24 Jam Tidak Dihiraukan, GMKI Akan Lapor

GMKI Cabang Ambon memberikan waktu 1×24 jam kepada Pemerintah Provinsi Maluku untuk memberikan respons dan klarifikasi resmi atas peristiwa tersebut. Jika dalam waktu tersebut tidak ada respons, tidak ada klarifikasi dan tidak ada langkah konkret, GMKI Cabang Ambon menyatakan akan membuat laporan kepada aparat penegak hukum.

“Kalau dalam 1×24 jam tidak dihiraukan, kami akan melaporkan persoalan ini kepada aparat penegak hukum. Ini bukan ancaman, tetapi langkah hukum yang akan kami tempuh agar peristiwa tersebut diperiksa secara objektif,” tegas Patty.

GMKI akan menyerahkan bukti-bukti yang telah dihimpun, termasuk rekaman video, kronologi kejadian, keterangan mahasiswa yang menjadi sasaran ucapan, serta keterangan saksi lainnya. GMKI juga akan meminta aparat penegak hukum memeriksa apakah dalam peristiwa tersebut terdapat unsur pelanggaran hukum, termasuk kemungkinan unsur penghinaan atau diskriminasi berdasarkan konteks, sasaran ucapan, motif, rekaman dan alat bukti lainnya.

UU Nomor 40 Tahun 2008 mengatur penghapusan diskriminasi ras dan etnis. Namun, GMKI menyerahkan kepada aparat penegak hukum untuk menentukan ketentuan hukum yang tepat berdasarkan hasil pemeriksaan dan pembuktian. GMKI tidak ingin menjadi hakim. GMKI ingin kasus ini diperiksa.

Lapor Sekali, Kawal Sampai Tuntas

Yang lebih penting, GMKI Cabang Ambon menegaskan bahwa laporan tersebut tidak akan berhenti sebagai formalitas. Setelah laporan dibuat, GMKI akan mengawal kasus tersebut sampai tuntas. GMKI akan memantau proses penanganannya, mendorong pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait, serta memastikan mahasiswa yang menjadi sasaran ucapan dan para saksi mendapatkan ruang untuk memberikan keterangan secara utuh.

“Setelah kami laporkan, kami tidak akan meninggalkan kasus ini. GMKI akan mengawal prosesnya. Kami ingin persoalan ini terang, siapa yang benar dan siapa yang salah, biarlah hukum yang menentukan,” ujar Renno.

Dengan demikian, GMKI tidak mengambil alih posisi mahasiswa sebagai pihak yang menjadi sasaran langsung ucapan. Mahasiswa tersebut tetap dapat memberikan keterangan sebagai korban atau saksi, sementara GMKI menjalankan fungsi organisasi untuk mengawal persoalan tersebut melalui mekanisme hukum.

Jangan Sampai Kekuasaan Kehilangan Adab

Bagi GMKI Cabang Ambon, persoalan ini pada akhirnya bukan sekadar tentang sebuah surat. Ini tentang bagaimana aspirasi masyarakat pedalaman diterima pemerintah, Ini tentang bagaimana seorang mahasiswa diperlakukan ketika membawa pesan dari masyarakat, Dan ini tentang bagaimana orang-orang yang berada di sekitar kekuasaan memahami batas antara ketegasan dan arogansi.

Jika surat memang tidak boleh diberikan langsung, cukup katakan tidak boleh, Jika mahasiswa harus mengikuti protokol, jelaskan mekanismenya, Tetapi jika benar kata “monyet” keluar, maka kata itu juga harus dipertanggungjawabkan.

“Mahasiswa adalah mitra kritis pemerintah, bukan musuh. Kalau aspirasi dibalas dengan kemarahan dan kata-kata yang merendahkan, maka yang dipertontonkan bukan ketegasan pemerintah, tetapi kegagalan menjaga etika kekuasaan,” tegas Ketua GMKI Cabang Ambon.

Ironisnya, peristiwa ini terjadi tepat pada momentum ketika bangsa Indonesia sedang merayakan kemerdekaan ke-81.

Kemerdekaan seharusnya bukan hanya tentang upacara, bendera dan seremoni. Kemerdekaan juga tentang bagaimana masyarakat dapat menyampaikan suara kepada pemerintah tanpa kehilangan martabatnya.

Kalau pintu langsung kepada Gubernur tertutup karena protokol, bukalah pintu komunikasi. Jangan justru menutup telinga dan membuka ruang penghinaan.

GMKI Cabang Ambon menegaskan sikapnya:

Pemerintah Provinsi Maluku memiliki waktu 1×24 jam untuk merespons.

Jika tidak dihiraukan, GMKI akan melapor.

Jika sudah dilaporkan, GMKI akan mengawal.

Dan GMKI memastikan perkara tersebut tidak akan dibiarkan hilang hanya karena terjadi di tengah keramaian agenda kenegaraan.

“Kami tidak sedang mencari keributan. Kami sedang memastikan bahwa ketika mahasiswa datang membawa aspirasi masyarakat kepada kekuasaan, mereka tetap diperlakukan sebagai manusia yang memiliki martabat,” tutup Renno. (SWW-GM)

 

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *