Home » Praktisi Hukum Adri Selan Ingatkan DPRD Maluku: Fokus Awasi Tarif dan Tata Kelola Kapal Cepat, Bukan Membela Operator

Gapuramanise.com, Ambon – Praktisi Hukum sekaligus masyarakat Jazirah Leihitu, Adri Bin Ridwan Selan, S.H., mengingatkan Anggota DPRD Provinsi Maluku dari Fraksi Golkar, Anos Yeremias, agar tetap menjalankan fungsi pengawasan secara objektif di tengah polemik tarif kapal cepat pada sejumlah trayek strategis di Maluku.

Menurutnya, wakil rakyat harus mengutamakan kepentingan publik, bukan terkesan membela kepentingan perusahaan pelayaran.

Pernyataan tersebut disampaikan Adri sebagai tanggapan atas pernyataan Anos Yeremias yang dinilai lebih banyak menjelaskan besarnya biaya operasional PT Pelayaran Dharma Indah di tengah keluhan masyarakat mengenai tarif angkutan laut.

Menurut Adri, persoalan yang diperdebatkan publik bukanlah mengenai tingginya biaya operasional perusahaan pelayaran. Masyarakat, katanya, memahami bahwa operator memiliki beban biaya bahan bakar, perawatan kapal, suku cadang, keselamatan pelayaran, hingga operasional lainnya.

“Yang menjadi persoalan adalah apakah tata kelola angkutan laut pada trayek-trayek strategis di Maluku telah berjalan secara sehat, transparan, kompetitif, dan memberikan perlindungan kepada masyarakat sebagai pengguna jasa,” ujarnya.

Dari perspektif hukum, Adri menjelaskan bahwa dominasi satu operator pada suatu trayek tidak otomatis dapat dikategorikan sebagai praktik monopoli. Penilaian mengenai ada atau tidaknya praktik monopoli merupakan kewenangan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.

Meski demikian, ia menilai kondisi tersebut tetap layak menjadi objek pengawasan publik. Menurutnya, DPRD, termasuk Anos Yeremias sebagai anggota lembaga legislatif, semestinya mempertanyakan apakah akses bagi operator lain benar-benar terbuka, bagaimana mekanisme pemberian izin trayek dilakukan, serta apakah evaluasi terhadap tarif dilaksanakan secara berkala oleh regulator.

Sebagai lembaga legislatif, lanjut Adri, DPRD memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Karena itu, ketika muncul keluhan masyarakat mengenai tingginya tarif maupun dugaan dominasi operator pada lintasan strategis, langkah yang semestinya ditempuh adalah menggunakan kewenangan pengawasan.

“DPRD dapat meminta data resmi dari Dinas Perhubungan, menggelar rapat dengar pendapat, memanggil operator pelayaran, meminta penjelasan regulator, dan memastikan seluruh kebijakan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.

Adri juga menyoroti penggunaan pengalaman pribadi sebagai dasar menilai kewajaran tarif. Menurutnya, pengalaman berbincang dengan beberapa penumpang tidak cukup menjadi dasar untuk menyimpulkan bahwa tarif telah terjangkau oleh seluruh masyarakat Maluku.

Ia menegaskan, penilaian mengenai kewajaran tarif seharusnya didasarkan pada data, kajian ekonomi, tingkat daya beli masyarakat, serta hasil evaluasi regulator, bukan semata-mata pengalaman individual.

Lebih lanjut, Adri menilai masyarakat tidak menghendaki DPRD memusuhi pelaku usaha. Yang diharapkan, kata dia, adalah terciptanya keseimbangan antara keberlangsungan dunia usaha dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat sebagai konsumen melalui fungsi pengawasan yang maksimal.

“Kritik ini bukan ditujukan kepada pribadi Anos Yeremias, melainkan sebagai pengingat bahwa setiap wakil rakyat dipilih untuk memastikan setiap kebijakan publik berpihak kepada kepentingan masyarakat.

Dalam negara hukum, keberpihakan kepada rakyat diwujudkan melalui pengawasan yang objektif, transparan, dan berdasarkan hukum, bukan dengan memberikan pembelaan yang berpotensi menggeser fokus dari substansi persoalan,” tegasnya.

Polemik tarif kapal cepat di Maluku sendiri masih menjadi perhatian publik. Berbagai kalangan terus mendorong adanya evaluasi terhadap tata kelola angkutan laut, termasuk mekanisme penetapan tarif, pemberian izin trayek, serta pengawasan terhadap operator guna menjamin layanan transportasi yang adil, aman, dan terjangkau bagi masyarakat. (RR-GM) 

About The Author