
Gapuramanise.com, Ambon – Polemik tarif angkutan laut pada sejumlah rute strategis di Maluku terus menjadi sorotan. Tokoh Pemuda Maluku, Heder Hayoto, melontarkan kritik terhadap pernyataan Anggota DPRD Provinsi Maluku, Anos Yeremias, yang dinilai lebih banyak menjelaskan struktur biaya operasional PT Pelayaran Dharma Indah dibanding menjalankan fungsi pengawasan terhadap tata kelola transportasi laut.
Dalam pernyataan resminya yang diterima media ini, Kamis (6/8/2026), Heder menegaskan bahwa wakil rakyat seharusnya menjadi pembela kepentingan masyarakat dan pengawal regulasi, bukan memberikan pembenaran terhadap kebijakan bisnis operator swasta.
Menurut Heder, penjelasan mengenai tingginya biaya operasional kapal swasta, perbandingan dengan kapal bersubsidi maupun PT PELNI, hingga testimoni sejumlah penumpang yang menilai tarif Rp148 ribu masih terjangkau, tidak menyentuh persoalan utama yang dipersoalkan masyarakat.
“Yang menjadi perhatian publik bukan semata-mata mahal atau murahnya biaya operasional kapal, tetapi apakah mekanisme penetapan tarif, pemberian izin trayek, serta pengawasan terhadap operator telah berjalan secara transparan dan sesuai ketentuan,” ujarnya.
Heder juga menyoroti keresahan masyarakat terkait dugaan dominasi satu operator pada sejumlah trayek strategis, seperti Tulehu–Amahai (Masohi), Tulehu–Banda, Ambon–Namlea, hingga Ambon–Maluku Barat Daya.
Menurutnya, kondisi tersebut merupakan persoalan tata kelola yang membutuhkan pengawasan pemerintah dan DPRD. Ia mempertanyakan apakah proses pemberian izin trayek telah dilakukan secara terbuka dan kompetitif, apakah evaluasi terhadap operator dilaksanakan secara berkala, serta apakah penetapan tarif telah melalui mekanisme yang transparan bersama instansi terkait.
“Menjawab kritik mengenai dugaan monopoli hanya dengan alasan masyarakat akan kesulitan memperoleh transportasi apabila operator tersebut tidak beroperasi justru berpotensi menjadi pembenaran terhadap minimnya pilihan bagi masyarakat,” katanya.
Heder menilai kondisi tersebut seharusnya menjadi perhatian DPRD untuk mendorong terciptanya persaingan usaha yang sehat sehingga masyarakat memiliki lebih banyak alternatif layanan dengan tarif yang kompetitif.
Selain itu, ia mengkritisi penggunaan testimoni beberapa penumpang sebagai dasar menyimpulkan bahwa tarif kapal cepat masih dapat diterima masyarakat. Menurutnya, pendapat yang diperoleh dari percakapan dalam satu perjalanan tidak dapat dijadikan representasi seluruh pengguna jasa transportasi laut di Maluku.
Sebaliknya, DPRD dinilai perlu mendorong pelaksanaan rapat dengar pendapat, kajian bersama Dinas Perhubungan dan otoritas pelabuhan, serta audit terbuka terhadap struktur biaya operator untuk memastikan tarif yang diberlakukan benar-benar proporsional.
Heder mengingatkan bahwa berdasarkan ketentuan perundang-undangan, DPRD memiliki tiga fungsi utama, yakni legislasi, penganggaran, dan pengawasan. Karena itu, fungsi pengawasan harus menjadi prioritas ketika muncul keluhan masyarakat mengenai tarif angkutan laut maupun dugaan dominasi operator pada trayek-trayek vital antarpulau.
Sebagai bentuk sikap, Heder menyampaikan empat tuntutan kepada Pemerintah Provinsi Maluku dan DPRD Provinsi Maluku, yakni mendesak DPRD menjalankan fungsi pengawasan secara aktif terhadap tarif dan tata kelola trayek angkutan laut swasta, meminta Dinas Perhubungan membuka data evaluasi kinerja operator serta struktur tarif seluruh kapal penumpang pada trayek reguler antarpulau, mendorong dibukanya kesempatan bagi operator baru guna menciptakan persaingan usaha yang sehat, serta mengingatkan agar keberpihakan wakil rakyat tetap diarahkan kepada kepentingan publik melalui pengawasan kebijakan, bukan pembelaan terhadap kepentingan bisnis perusahaan tertentu.
Heder menegaskan dirinya tidak menolak keberadaan operator swasta karena menyadari adanya perbedaan struktur biaya dibanding kapal bersubsidi. Namun, menurutnya, perbedaan tersebut justru menuntut transparansi yang lebih besar agar masyarakat mengetahui komponen biaya yang menjadi dasar penetapan tarif serta memastikan keuntungan operator tetap berada dalam batas yang wajar.
“Wakil rakyat dipilih untuk mengawal aturan dan membela kepentingan publik, bukan untuk menjelaskan pembukuan perusahaan swasta di ruang publik. Kalau ada keluhan monopoli dan tarif mahal, jawabannya adalah rapat dengar pendapat dan audit terbuka, bukan testimoni penumpang di atas kapal,” tegas Heder Hayoto.
Ia berharap polemik tarif angkutan laut di Maluku tidak berhenti pada perdebatan di ruang publik, tetapi ditindaklanjuti melalui langkah konkret pemerintah daerah, DPRD, dan instansi terkait untuk mewujudkan sistem transportasi laut yang aman, transparan, terjangkau, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat Maluku. (RR-GM)
