Home » SPBU Pohon Pule Bikin Aturan, Supir Truk Minta Keadilan

Gapuramanise.com, Ambon – “Minyak susah, minyak langkah.” Kalimat tersebut belakangan kerap terdengar dari masyarakat Kota Ambon yang mengalami kesulitan mendapatkan Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk kebutuhan sehari-hari.

Persoalan tersebut turut dirasakan para pengemudi dan pengusaha truk, khususnya pengguna BBM jenis solar. Berdasarkan pantauan Gapuramanise.com, Kamis (20/8/2026), sejumlah pengemudi truk mengeluhkan sistem pengisian solar di SPBU Pohon Pule, Ambon.

Keluhan terutama berkaitan dengan penggunaan barcode sebagai salah satu syarat pengisian BBM bersubsidi. Para pengemudi mengaku barcode yang mereka miliki tidak dapat digunakan untuk melakukan pengisian apabila tidak disertai nomor antrean.

Pihak SPBU disebut memberlakukan sistem pengambilan nomor antrean pada sekitar pukul 22.00 WIT untuk pengisian pada hari berikutnya. Kebijakan tersebut menjadi persoalan bagi sejumlah pengemudi karena, menurut mereka, tidak pernah disertai sosialisasi yang jelas dari pihak terkait.

Salah seorang pengusaha truk, Andre Aipassa, mengeluhkan kondisi tersebut. Menurutnya, para pengemudi telah menghabiskan waktu untuk mengikuti proses antrean, namun ketika tiba giliran pengisian justru dapat ditolak karena persoalan nomor antrean.

“Situasi seperti ini tentu sangat meresahkan. Kami sudah mengantre dalam waktu yang lama, tetapi ketika hendak mengisi justru ditolak karena alasan nomor antrean,” keluh Aipassa.

Menurutnya, persoalan tersebut bukan hanya berdampak kepada pengemudi, tetapi juga terhadap aktivitas usaha. Ketika truk mengalami kendala mendapatkan solar, proses pengangkutan dan distribusi muatan ikut terhambat.

Aipassa mempertanyakan dasar penerapan sistem antrean tersebut. Ia menyebut hingga kini belum mendapatkan penjelasan yang transparan mengenai alasan diberlakukannya sistem tersebut maupun sejauh mana kebijakan itu diketahui oleh pihak Pertamina dan pemerintah daerah.

Ia berharap ada keterbukaan informasi kepada masyarakat, khususnya para pengguna solar, sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman antara konsumen dan pengelola SPBU.

Selain itu, Aipassa meminta agar Pertamina memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut dan DPRD turut melakukan evaluasi apabila terdapat kebijakan di tingkat SPBU yang dinilai merugikan konsumen.

Persoalan ini juga perlu dilihat dalam kerangka perlindungan konsumen. Setiap penerapan aturan pelayanan di SPBU semestinya dilakukan secara transparan, memiliki dasar yang jelas, serta tidak merugikan konsumen. Ketentuan mengenai hak konsumen dan kewajiban pelaku usaha antara lain diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Meski demikian, dugaan pelanggaran maupun ketidaksesuaian prosedur dalam pelayanan SPBU perlu terlebih dahulu diverifikasi oleh pihak berwenang. Karena itu, klarifikasi dari pengelola SPBU Pohon Pule, Pertamina, serta instansi terkait diperlukan agar persoalan ini tidak berkembang menjadi polemik di tengah masyarakat.

Bagi para pengemudi truk, kepastian memperoleh BBM bukan sekadar persoalan antrean. Ketersediaan solar berkaitan langsung dengan kelancaran aktivitas distribusi barang dan keberlangsungan usaha mereka. Karena itu, mereka berharap pihak terkait dapat memberikan penjelasan yang transparan mengenai mekanisme pelayanan dan sistem antrean pengisian solar di SPBU tersebut.(SWW-GM) 

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *