Home » Polemik Sopi di Kota Ambon: Membangun Ruang Publik yang Inklusif untuk Ekonomi, Budaya, dan Tata Kelola

Opini : Vincensius Talubun

Gapuramanise.com – Polemik mengenai sopi kembali menjadi diskursus hangat di tengah masyarakat Kota Ambon. Beragam perspektif muncul dengan cara pandang yang berbeda, baik dalam lingkup masyarakat Maluku maupun Kota Ambon secara khusus.

Bagi masyarakat Maluku, polemik mengenai sopi sebenarnya bukan persoalan baru. Wacana tentang minuman tradisional tersebut telah lama menjadi bahan diskusi di ruang-ruang kampus, organisasi, maupun masyarakat secara umum.

Pertanyaan yang kemudian menarik untuk dikaji adalah: mengapa hingga saat ini belum terdapat persepsi yang sama di tengah masyarakat Maluku mengenai sopi?

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, diperlukan paradigma yang tidak hanya melihat sopi dari aspek hukum dan pengawasan, tetapi juga dari perspektif sosial, budaya, ekonomi, serta partisipasi masyarakat.

Salah satu pendekatan yang relevan untuk membaca persoalan tersebut adalah pemikiran Jürgen Habermas, khususnya mengenai public sphere atau ruang publik dan communicative action atau tindakan komunikatif.

Sopi dan Ruang Publik dalam Perspektif Habermas

Dalam pemikiran Habermas, ruang publik merupakan ruang tempat masyarakat dapat berdiskusi, menyampaikan gagasan, membangun argumentasi, dan membentuk pemahaman bersama melalui komunikasi yang terbuka.

Ruang publik yang sehat membutuhkan keterbukaan, partisipasi, toleransi, serta kesempatan yang relatif setara bagi berbagai kelompok untuk menyampaikan pandangan.

Pendekatan tersebut menjadi relevan ketika diterapkan dalam membaca polemik sopi di Kota Ambon.

Sebab, persoalan sopi tidak hanya menyangkut minuman tradisional, tetapi bersinggungan dengan identitas budaya, kehidupan sosial, ekonomi masyarakat, regulasi pemerintah, kesehatan, ketertiban, serta kepentingan pelaku usaha.

Habermas juga membedakan tindakan manusia menjadi tindakan yang berorientasi pada pencapaian tujuan dan tindakan komunikatif yang mengutamakan proses komunikasi untuk mencapai pemahaman bersama.

Dalam kehidupan masyarakat, Habermas kemudian membedakan antara sistem dan dunia kehidupan (lifeworld).

Ruang sistem berkaitan dengan regulasi, birokrasi, kekuasaan, administrasi, dan mekanisme ekonomi. Sementara dunia kehidupan terbentuk melalui nilai budaya, tradisi, pengalaman, interaksi sosial, serta kesadaran masyarakat.

Ketika sistem terlalu dominan, terdapat risiko suara masyarakat dan nilai-nilai yang hidup dalam komunitas menjadi kurang terakomodasi.

Karena itu, dalam konteks polemik sopi, diperlukan ruang komunikasi yang memungkinkan pemerintah, pelaku usaha, tokoh masyarakat, akademisi, kelompok pemuda, organisasi masyarakat, serta warga untuk berdiskusi secara terbuka.

Gagasan Wali Kota Ambon soal Sopi

Wali Kota Ambon Bodewin M. Wattimena mendorong agar pengaturan minuman beralkohol tradisional, khususnya sopi, tidak hanya dilakukan melalui pengawasan, tetapi juga melalui sistem produksi dan distribusi yang lebih teratur.

Gagasan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna ke-2 masa persidangan I tahun sidang 2026/2028.

Dalam konteks ini, sopi dipandang bukan hanya sebagai persoalan pengawasan, tetapi juga sebagai potensi ekonomi yang membutuhkan pengaturan mengenai produksi, distribusi, pengendalian, serta aktivitas pelaku usaha dan konsumen.

Jika dibaca melalui perspektif Habermas, gagasan pemerintah tersebut dapat ditempatkan dalam ruang sistem, yakni ruang yang berkaitan dengan regulasi, birokrasi, kewenangan, dan kebijakan pemerintah.

Namun, persoalannya adalah bagaimana ruang sistem tersebut dapat berkomunikasi dengan dunia kehidupan masyarakat yang memiliki nilai budaya dan pengalaman historis terhadap sopi.

Karena itu, perbedaan pandangan mengenai rencana kebijakan sopi di Kota Ambon semestinya tidak berhenti pada perdebatan antara pihak yang mendukung dan menolak.

Pemerintah Kota Ambon dapat membuka ruang diskusi yang inklusif, adaptif, dan partisipatif bersama masyarakat untuk membahas masa depan pengaturan sopi.

Tujuannya bukan sekadar menghasilkan regulasi, tetapi memastikan kebijakan tersebut memiliki legitimasi sosial dan dapat dipahami oleh masyarakat yang akan terdampak.

Mengapa Dua Ruang Itu Penting?

Membaca persoalan sopi melalui dua ruang tersebut menjadi penting karena kebijakan publik tidak hanya bekerja melalui aturan.

Di satu sisi, pemerintah memiliki kewenangan untuk membuat regulasi. Di sisi lain, masyarakat memiliki nilai, tradisi, pengalaman, serta kepentingan ekonomi yang harus dipertimbangkan.

Jika keduanya tidak bertemu dalam ruang komunikasi yang sehat, kebijakan berpotensi dipersepsikan sebagai keputusan yang hanya datang dari atas.

Sebaliknya, jika pemerintah dan masyarakat dapat membangun komunikasi yang terbuka, regulasi dapat disusun berdasarkan pertimbangan yang lebih komprehensif.

Konteks Kota Ambon juga tidak dapat dilepaskan dari karakter masyarakatnya yang majemuk dan memiliki keragaman sosial serta budaya. Kemajemukan tersebut dapat menjadi modal sosial dalam membangun diskusi mengenai sopi secara lebih terbuka.

Sopi dalam Perspektif Ekonomi Kerakyatan

Membaca sopi seharusnya tidak semata-mata ditempatkan dalam paradigma sektoral. Persoalan ini juga dapat dilihat dari perspektif pembangunan ekonomi masyarakat.

Apabila suatu saat terdapat kebijakan yang mengatur produksi, distribusi, usia pembeli, zonasi penjualan, standar produksi, serta mekanisme pengawasan, maka terdapat kemungkinan munculnya ekosistem ekonomi baru yang lebih terstruktur.

Namun, potensi ekonomi tersebut tetap harus berjalan bersama dengan aspek kesehatan masyarakat, perlindungan konsumen, keamanan, dan ketertiban.

Dalam kerangka tersebut, beberapa dampak ekonomi yang dapat dikaji antara lain sebagai berikut.

1. Dampak terhadap Petani dan Produsen Bahan Baku

Jika produksi sopi diatur secara resmi dan memenuhi standar yang ditetapkan pemerintah, rantai pasok bahan baku dapat menjadi lebih terstruktur.

Produsen atau penyuling lokal tidak hanya bergantung pada pola penjualan informal, tetapi berpotensi terhubung dengan industri pengolahan yang memiliki mekanisme produksi dan distribusi yang jelas.

Jika permintaan bahan baku meningkat secara terukur, kondisi tersebut berpotensi memberikan kepastian pasar bagi masyarakat yang berada pada sektor hulu.

Dengan demikian, manfaat ekonomi tidak hanya berhenti pada pelaku industri, tetapi juga dapat menjangkau petani dan produsen bahan baku.

2. Penciptaan Lapangan Kerja

Pengembangan industri minuman lokal yang memenuhi ketentuan regulasi juga berpotensi menciptakan lapangan pekerjaan.

Kebutuhan tenaga kerja dapat muncul dalam berbagai sektor, seperti produksi, pengemasan, distribusi, pemasaran, administrasi, pelayanan, hingga pengawasan kualitas.

Namun, penciptaan lapangan kerja tersebut perlu diiringi dengan standar kompetensi, perlindungan pekerja, serta kepastian bahwa kegiatan usaha berjalan sesuai regulasi.

3. Multiplier Effect bagi UMKM

Ekosistem ekonomi yang tumbuh di sekitar industri minuman juga dapat memberikan dampak kepada usaha kecil lainnya.

Misalnya, peningkatan kebutuhan terhadap:

  • kemasan dan botol;
  • desain serta percetakan label;
  • jasa transportasi dan distribusi;
  • penyedia bahan pendukung;
  • usaha kuliner;
  • jasa pemasaran;
  • hingga sektor pariwisata.

Dengan demikian, apabila pengaturan dilakukan secara baik, aktivitas ekonomi tidak hanya dinikmati oleh satu mata rantai usaha.

4. Pengembangan Ekonomi Daerah dan Komunitas

Sopi juga memiliki dimensi budaya yang dapat menjadi bagian dari identitas lokal apabila pengelolaannya dilakukan secara bertanggung jawab.

Dalam perspektif ekonomi kreatif dan pariwisata, produk lokal yang memiliki sejarah dan nilai budaya dapat dikembangkan sebagai bagian dari narasi ekonomi daerah.

Namun, pengembangan tersebut harus tetap memperhatikan batasan usia konsumen, kesehatan, keamanan, ketertiban, serta ketentuan hukum yang berlaku.

Jika ekosistem usaha berkembang, aktivitas ekonomi di sekitar lokasi usaha juga berpotensi meningkat. Pedagang kecil, toko kelontong, penyedia jasa, serta pelaku UMKM lainnya dapat memperoleh manfaat dari meningkatnya aktivitas masyarakat.

5. Potensi Pendapatan Asli Daerah

Jika kegiatan produksi dan perdagangan dapat masuk ke dalam sistem legal serta memenuhi ketentuan perpajakan dan retribusi yang berlaku, pemerintah daerah berpotensi memperoleh tambahan penerimaan.

Namun, potensi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) harus ditempatkan sebagai konsekuensi dari tata kelola yang baik, bukan menjadi satu-satunya alasan dalam menentukan kebijakan.

Penerimaan daerah idealnya kembali kepada masyarakat melalui pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, serta program sosial dan ekonomi.

Menuju Diskursus Sopi yang Lebih Dewasa

Polemik sopi di Kota Ambon membutuhkan ruang dialog yang mempertemukan berbagai kepentingan.

Pemerintah membawa perspektif regulasi dan tata kelola. Pelaku usaha membawa kepentingan ekonomi. Masyarakat membawa pengalaman sosial dan budaya. Akademisi dapat memberikan kajian ilmiah, sementara tokoh masyarakat dan organisasi sosial dapat memperkaya perspektif mengenai dampak kebijakan.

Dalam kerangka Habermas, pertemuan berbagai perspektif tersebut menjadi penting agar keputusan tidak hanya lahir dari dominasi satu ruang, tetapi melalui proses komunikasi yang memungkinkan terbentuknya pemahaman bersama.

Karena itu, pertanyaan mengenai sopi bukan hanya “boleh atau tidak boleh”, melainkan juga “bagaimana mengaturnya secara bertanggung jawab, siapa yang dilibatkan, siapa yang terdampak, dan bagaimana manfaat serta risikonya dikelola?”

Jika ruang publik dibangun secara terbuka, masyarakat Kota Ambon memiliki kesempatan untuk membicarakan sopi secara lebih rasional, tanpa menghilangkan nilai budaya maupun mengabaikan kepentingan kesehatan, keamanan, dan ketertiban.

Pada akhirnya, masa depan kebijakan sopi membutuhkan regulasi yang jelas, partisipasi masyarakat, pengawasan yang efektif, dan komunikasi yang terbuka.

Dengan pendekatan tersebut, polemik sopi tidak harus menjadi sumber perpecahan, tetapi dapat menjadi momentum bagi Kota Ambon untuk membangun tata kelola kebijakan yang lebih partisipatif sekaligus menguji bagaimana nilai budaya, kepentingan ekonomi, dan kepentingan publik dapat dipertemukan dalam satu ruang dialog.

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *