Home » Pemkab Malteng Belum Tindaklanjuti Tuntutan, Tananahu Ultimatum Tiga Hari dan Ancam Tutup Akses Trans Seram

Gapuramanise.com, Maluku Tengah –Pemerintah Negeri Tananahu bersama masyarakat adat kembali menyatakan sikap tegas terkait persoalan sengketa lahan Hak Guna Usaha (HGU) dengan PTPN I Regional 8 Kebun Awaya.

Pernyataan sikap tersebut merupakan respons atas belum adanya langkah penyelesaian yang dinilai nyata dari Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah setelah masyarakat adat Negeri Tananahu menyampaikan 10 tuntutan dalam aksi demonstrasi pada 24 September 2026 lalu.

Aksi tersebut digelar di depan Kantor Bupati Maluku Tengah dan Kantor DPRD Kabupaten Maluku Tengah untuk mendesak pemerintah memfasilitasi penyelesaian persoalan tanah petuanan Negeri Tananahu dengan PTPN I Regional 8 Kebun Awaya. Persoalan tersebut diketahui telah berlangsung selama bertahun-tahun.

Pernyataan sikap terbaru itu disampaikan Pemerintah Negeri Tananahu kepada gapuramanise.com, Kamis (1/10/2026). Ina Latu Negeri Tananahu, Yulia Awayakuane, S.IP, turut memberikan statemen terkait sikap Pemerintah Negeri dan masyarakat adat Tananahu.

Yulia mengatakan, pernyataan sikap tersebut merupakan bentuk respons masyarakat adat atas belum adanya tindak lanjut konkret terhadap tuntutan yang telah disampaikan saat aksi pada 24 September 2026.

“Pernyataan sikap ini merupakan respons Pemerintah Negeri bersama masyarakat adat Tananahu terhadap tuntutan yang sudah kami sampaikan pada 24 September 2026. Saat itu tuntutan kami sudah diserahkan langsung kepada Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah dan kami mendapat penyampaian bahwa tuntutan tersebut akan ditindaklanjuti,” ujar Yulia kepada gapuramanise.com, Kamis (1/10/2026).

Menurut Yulia, masyarakat adat Tananahu hingga saat ini masih menunggu langkah konkret pemerintah dalam mendorong penyelesaian persoalan sengketa lahan HGU PTPN I Regional 8 Kebun Awaya.

“Sudah satu minggu sejak aksi tanggal 24 September 2026, tetapi kami melihat belum ada langkah-langkah nyata dalam mendorong penyelesaian persoalan HGU ini. Karena itu, Pemerintah Negeri bersama masyarakat adat kembali menyampaikan sikap,” katanya.

Dalam pernyataan tersebut, Pemerintah Negeri Tananahu menegaskan bahwa pada aksi 24 September 2026, masyarakat adat telah menyampaikan 10 tuntutan kepada Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah dan pihak terkait.

Pertama, masyarakat meminta Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah memfasilitasi penyelesaian secara menyeluruh terhadap persoalan tanah Tananahu secara terbuka dengan melibatkan masyarakat adat.

Kedua, meminta Kementerian ATR/BPN membuka seluruh dokumen HGU Kebun Awaya, termasuk sertifikat, surat keputusan, buku tanah, surat ukur, peta bidang, peta enclave serta dokumen terkait HGU tahun 2019.

Ketiga, masyarakat meminta dilakukan audit hukum dan audit spasial terhadap HGU PTPN I Regional 8 Kebun Awaya, wilayah petuanan Negeri Tananahu dan lokasi rencana hilirisasi.

Keempat, meminta dilakukan pemetaan bersama yang melibatkan Pemerintah Negeri, Saniri Negeri, masyarakat adat, BPN, Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah, PTPN dan pihak terkait lainnya.

Kelima, masyarakat meminta kejelasan mengenai riwayat tanah, termasuk bidang tanah yang pernah dilepaskan, tanah yang tidak pernah dilepaskan, serta dasar penguasaan masing-masing bidang.

Keenam, meminta PTPN membuka seluruh dokumen perizinan dan legalitas proyek hilirisasi yang berkaitan dengan wilayah Tananahu.

Ketujuh, meminta Pemerintah Daerah dan DPRD Maluku Tengah menghormati serta melindungi keberadaan masyarakat hukum adat Negeri Tananahu sebagaimana telah diakui melalui Keputusan Bupati Maluku Tengah Nomor 189-601 Tahun 2021.

Kedelapan, masyarakat meminta penyelesaian persoalan tidak dilakukan melalui tekanan, intimidasi maupun pendekatan pidana terhadap masyarakat adat Negeri Tananahu yang sedang memperjuangkan haknya secara damai.

Kesembilan, setiap rencana investasi ke depan diminta melibatkan Pemerintah Negeri, Saniri Negeri dan masyarakat adat Tananahu sejak tahap perencanaan, pemetaan hingga pengambilan keputusan.

Sedangkan tuntutan kesepuluh menyatakan bahwa apabila tidak ada langkah penyelesaian dari Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah dan PTPN I Regional 8 terkait persoalan sengketa lahan HGU, masyarakat adat Negeri Tananahu akan melakukan sasi adat di wilayah petuanan Negeri Tananahu sebagai bentuk pelarangan terhadap kegiatan pembangunan pabrik kelapa dan pala maupun aktivitas lainnya oleh PTPN I Regional 8 Kebun Awaya.

Tuntutan Diserahkan kepada Sekda

Dalam pernyataan sikap tersebut disebutkan, 10 tuntutan masyarakat adat itu diserahkan langsung oleh Ina Latu Negeri Tananahu, Yulia Awayakuane, kepada Sekretaris Daerah Maluku Tengah, Rakib Sahubawa, dan disaksikan masyarakat adat Negeri Tananahu.

Di hadapan masyarakat adat, Rakib Sahubawa disebut menyampaikan bahwa tuntutan tersebut akan ditindaklanjuti sebagaimana tertuang dalam pernyataan sikap masyarakat.

Yulia menegaskan, masyarakat adat Tananahu masih memberikan ruang kepada Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah untuk mengambil langkah penyelesaian.

“Kami masih berharap pemerintah dapat segera mengambil langkah penyelesaian. Apa yang kami sampaikan ini adalah tuntutan masyarakat adat yang menginginkan adanya kejelasan, keterbukaan dan penyelesaian persoalan secara baik dengan melibatkan masyarakat adat,” ujar Yulia.

Namun, Pemerintah Negeri Tananahu menyatakan bahwa setelah aksi demonstrasi pada 24 September 2026 hingga 1 Oktober 2026, atau sekitar satu minggu kemudian, belum terlihat langkah-langkah nyata Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah dalam mendorong penyelesaian sengketa lahan HGU PTPN I Regional 8 Kebun Awaya.

Persoalan mengenai keterbukaan dokumen HGU sebelumnya memang telah menjadi salah satu tuntutan utama masyarakat Tananahu. Dalam aksi 24 September, masyarakat meminta pemerintah dan pihak terkait memberikan kejelasan mengenai status, batas lahan serta dokumen HGU yang menjadi dasar penguasaan PTPN atas kawasan Awaya.

Persoalan tersebut juga mencuat setelah adanya somasi dari pihak PTPN I Regional 8 terhadap warga Tananahu. Dalam pemberitaan sebelumnya, pihak PTPN disebut mengklaim HGU masih berlaku hingga 2044, sementara Pemerintah Negeri Tananahu meminta dokumen HGU, peta batas, serta dasar hukum klaim tersebut dibuka dan diverifikasi.

Tiga Hari Tidak Ada Respons, Tananahu Ancam Palang Trans Seram

Atas kondisi tersebut, Pemerintah Negeri Tananahu bersama masyarakat adat kemudian menyampaikan sikap lanjutan.

Mereka menyatakan akan menutup akses Jalan Trans Seram, Maluku Tengah, sebagai respons terhadap apa yang mereka nilai sebagai pengabaian Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah dalam menyelesaikan persoalan sengketa lahan HGU PTPN I Regional 8 Kebun Awaya.

Selain itu, masyarakat menyatakan akan menutup seluruh akses menuju lokasi pembangunan pabrik dalam proyek hilirisasi kelapa dan pala.

Langkah tersebut disebut sebagai peringatan kepada PTPN I Regional 8 Kebun Awaya karena masyarakat menilai belum terdapat itikad baik untuk menyelesaikan persoalan sengketa lahan yang dipersoalkan.

Yulia mengatakan, sikap tersebut merupakan keputusan Pemerintah Negeri bersama masyarakat adat apabila tidak ada respons terhadap tuntutan yang telah disampaikan.

“Kalau dalam waktu yang sudah kami tentukan tidak ada respons dan langkah penyelesaian dari pemerintah, maka masyarakat adat Tananahu akan mengambil langkah sebagaimana yang sudah dituangkan dalam pernyataan sikap. Ini menjadi bentuk ketegasan kami karena persoalan ini menyangkut tanah dan hak masyarakat adat,” tegas Yulia.

Dalam pernyataan sikap itu, Pemerintah Negeri Tananahu memberikan ultimatum tiga hari kepada Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah.

“Apabila dalam jangka tiga hari ke depan belum mendapat respons baik dari Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah, maka aksi pemalangan akan segera dilakukan,” demikian substansi pernyataan sikap Pemerintah Negeri Tananahu.

Yulia kembali menegaskan bahwa masyarakat adat Tananahu tetap menginginkan persoalan tersebut diselesaikan melalui mekanisme yang terbuka dan melibatkan seluruh pihak.

“Kami berharap Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah tidak melihat ini hanya sebagai persoalan aksi atau pemalangan, tetapi melihat substansi persoalannya. Masyarakat meminta kejelasan mengenai tanah, HGU, batas wilayah dan keterlibatan masyarakat adat dalam setiap rencana investasi yang masuk di wilayah Tananahu,” katanya.

Pemerintah Negeri Tananahu menegaskan bahwa pernyataan tersebut disampaikan agar persoalan dapat segera ditindaklanjuti demi keamanan bersama sekaligus kelancaran proyek hilirisasi kelapa dan pala di Negeri Tananahu.

Sikap ini juga perlu dilihat dalam konteks bahwa Pemerintah Negeri Tananahu sebelumnya menyatakan pada prinsipnya mendukung investasi dan pembangunan sepanjang memberikan manfaat bagi masyarakat, membuka lapangan kerja serta dilakukan secara adil dan berkelanjutan.

Dengan demikian, inti persoalan yang kini kembali ditegaskan Pemerintah Negeri Tananahu bukan semata-mata mengenai pembangunan proyek hilirisasi, tetapi juga kejelasan status dan batas HGU, riwayat penguasaan tanah, pengakuan wilayah adat, keterbukaan dokumen serta keterlibatan masyarakat adat dalam proses pengambilan keputusan.

Pemerintah Negeri Tananahu berharap Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah segera mengambil langkah konkret untuk membuka ruang penyelesaian bersama sebelum batas waktu tiga hari yang disebutkan dalam pernyataan sikap tersebut berakhir.

Pernyataan sikap ini disampaikan Pemerintah Negeri Tananahu kepada gapuramanise.com, Kamis (1/10/2026), sebagai respons atas belum ditindaklanjutinya 10 tuntutan masyarakat adat yang disampaikan dalam aksi 24 September 2026 di Kantor Bupati dan DPRD Kabupaten Maluku Tengah. (NM-GM) 

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *