Home » IKASSI Resmi Berbadan Hukum, Perkuat Peran Sosial Warga Siri Sori Islam di Ambon

Gapuramanise.com, Ambon – Perkumpulan Ikatan Keluarga Siri Sori Islam (IKASSI) kini memiliki status badan hukum setelah mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia. Legalitas tersebut menjadi pijakan baru bagi organisasi masyarakat asal Negeri Siri Sori Islam untuk memperkuat kelembagaan dan memperluas kiprahnya di bidang sosial kemasyarakatan.

Pengesahan IKASSI tercantum dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor AHU-0006843.AH.01.07.Tahun 2026 tentang Pengesahan Pendirian Perkumpulan Ikatan Keluarga Siri Sori Islam.

Keputusan tersebut ditetapkan di Jakarta pada 8 September 2026 dan ditandatangani oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Widodo, atas nama Menteri Hukum dan HAM RI.

Dengan diterbitkannya keputusan tersebut, IKASSI secara resmi tercatat sebagai perkumpulan yang berkedudukan hukum di Kota Ambon. Pengesahan ini sekaligus memberikan dasar kelembagaan yang lebih kuat bagi organisasi dalam menjalankan berbagai program dan kegiatan.

Ketua IKASSI Ambon, Prof. Dr. Hasbollah Toisuta, mengatakan legalitas badan hukum menjadi bagian penting dalam proses penguatan organisasi. Menurutnya, pengesahan tersebut bukan sekadar pemenuhan aspek administratif, tetapi juga menjadi modal kelembagaan untuk mengembangkan berbagai program secara lebih terarah.

“Pengesahan dari Kemenkumham ini menjadi tonggak sejarah penting bagi seluruh warga Siri Sori Islam di perantauan, khususnya di Pulau Ambon. Dengan status badan hukum yang resmi, IKASSI memiliki landasan yang semakin kuat untuk memperluas kontribusi, mempererat tali silaturahmi, serta mengoptimalkan berbagai program sosial kemanusiaan dan pemberdayaan masyarakat secara lebih terstruktur dan berkesinambungan,” ujar Prof. Hasbollah.

Selama ini, IKASSI telah menjalankan berbagai kegiatan sosial dan kemanusiaan di wilayah Pulau Ambon. Aktivitas organisasi tersebut tidak hanya menyasar masyarakat di Kota Ambon, tetapi juga mencakup sejumlah wilayah di Kabupaten Maluku Tengah.

Dengan adanya legalitas resmi, IKASSI diharapkan dapat membangun pola kerja organisasi yang lebih tertata sekaligus membuka ruang kerja sama yang lebih luas dengan pemerintah daerah, lembaga sosial, maupun pemangku kepentingan lainnya.

Prof. Hasbollah menilai penguatan status kelembagaan juga penting untuk mendukung sinergi antara organisasi masyarakat dan pemerintah dalam mendorong pembangunan sosial di Maluku.

Ke depan, IKASSI akan melanjutkan proses administrasi kelembagaan dengan melakukan pendaftaran pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).

“Setelah ini kita akan daftarkan IKASSI di Kesbangpol sesuai persyaratan yang ada,” pungkasnya.

Pengesahan badan hukum tersebut menjadi babak baru bagi IKASSI dalam mengembangkan organisasi, sekaligus memperkuat peran warga Siri Sori Islam di perantauan untuk berkontribusi dalam kegiatan sosial, kemanusiaan, pemberdayaan masyarakat, dan pembangunan di Maluku. (ACT-GM)

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *