
Gapuramanise.com, Jakarta – Pemerintahan Presiden Prabowo terus mendorong berbagai langkah strategis untuk mewujudkan cita-cita Indonesia yang adil dan sejahtera. Salah satu agenda yang mendapat perhatian besar adalah optimalisasi pengelolaan sumber daya alam melalui kebijakan hilirisasi, dengan harapan manfaat kekayaan alam Indonesia dapat memberikan dampak yang lebih besar bagi kesejahteraan masyarakat.
Program hilirisasi dinilai oleh berbagai kalangan sebagai salah satu instrumen penting untuk mempercepat pembangunan nasional. Melalui kebijakan ini, Indonesia didorong untuk tidak lagi bergantung pada pola ekspor bahan mentah yang memiliki nilai ekonomi relatif rendah, melainkan mengolahnya terlebih dahulu di dalam negeri sehingga menghasilkan nilai tambah yang lebih tinggi.
Tidak hanya berkaitan dengan peningkatan nilai ekonomi, hilirisasi juga membuka peluang yang lebih luas bagi penciptaan lapangan pekerjaan. Dengan berkembangnya industri pengolahan di berbagai daerah, masyarakat memiliki kesempatan untuk terlibat secara langsung dalam aktivitas ekonomi yang tumbuh dari pemanfaatan sumber daya alam di wilayah mereka.
Hingga Juni 2026, realisasi investasi pada sektor hilirisasi tercatat mencapai Rp300,1 triliun. Jumlah tersebut setara dengan 29,7 persen dari keseluruhan investasi nasional pada periode yang sama, yang mencapai Rp1.010,6 triliun. Investasi tersebut juga disebut telah memberikan kontribusi terhadap penyerapan tenaga kerja yang jumlahnya mendekati 1,5 juta orang di berbagai sektor.
Namun demikian, pelaksanaan hilirisasi yang selama ini banyak bertumpu pada kekuatan investor, khususnya investor asing, masih menyisakan persoalan yang perlu mendapatkan perhatian. Di tengah kompleksitas persoalan ekonomi masyarakat, besarnya aktivitas investasi belum secara otomatis menjamin bahwa manfaat ekonomi dari pengelolaan sumber daya alam dapat dirasakan secara merata. Keuntungan yang dihasilkan masih dinilai belum terdistribusi secara optimal dan berpotensi lebih banyak terkonsentrasi pada pihak pemilik modal.
Dalam konteks tersebut, PP GMKI memandang bahwa kebijakan hilirisasi perlu terus dikembangkan dengan memberikan ruang yang lebih besar kepada masyarakat sebagai pelaku utama. Salah satu bentuknya adalah mendorong pengelolaan sumber daya alam melalui koperasi yang melibatkan masyarakat secara langsung. Dengan model seperti ini, masyarakat tidak hanya ditempatkan sebagai tenaga kerja, tetapi juga memiliki kesempatan untuk mengambil bagian dalam proses pengelolaan dan memperoleh manfaat ekonomi yang lebih besar.
Ketua Bidang Organisasi PP GMKI Masa Bakti 2025–2027, Weldi Gasong, menyampaikan bahwa pengelolaan tambang oleh masyarakat secara mandiri dapat menjadi salah satu jalan untuk memperluas kesempatan kerja sekaligus meningkatkan pendapatan masyarakat di sekitar wilayah pertambangan.
“Pengelolaan tambang oleh masyarakat secara mandiri memiliki tujuan untuk menciptakan lapangan kerja secara langsung sekaligus meningkatkan pendapatan warga yang berada di sekitar wilayah tambang. Dengan demikian, manfaat dari kekayaan alam dapat dirasakan secara lebih merata. Gagasan ini juga sejalan dengan komitmen Bapak Presiden Prabowo untuk memberikan legalitas terhadap kegiatan pertambangan yang dikelola langsung oleh masyarakat melalui koperasi,” ungkap Weldi.
Gagasan pembangunan nasional yang menempatkan masyarakat sebagai bagian penting dalam pengelolaan sumber daya alam, termasuk melalui keterlibatan koperasi, perlu mendapat dukungan. Koperasi diharapkan tidak sekadar menjadi wadah administratif, tetapi benar-benar menjadi instrumen ekonomi masyarakat untuk terlibat dalam pengelolaan potensi sumber daya alam di daerahnya.
Pada saat yang sama, keterlibatan negara tetap menjadi faktor yang sangat penting. Pemerintah pusat dan pemerintah daerah perlu memastikan masyarakat memiliki kapasitas yang memadai untuk menjalankan kegiatan pertambangan secara profesional, aman, dan bertanggung jawab. Hal tersebut dapat dilakukan melalui peningkatan kualitas sumber daya manusia, pelatihan teknis, pendampingan kelembagaan, serta pemberian akses pembiayaan yang lebih mudah dan terjangkau.
Disisi lain, GMKI berpandangan bahwa pengaturan teknis sangat dibutuhkan harmonisasi sesuai dengan kebutuhan daerah. Sebab ditengah efisiensi anggaran bagi pemerintahan di daerah, maka Pendapatan Asli Daerah harus menjadi fokus utama.
Secara regulasi jelas, jika mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2025 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Regulasi ini berfokus pada perluasan partisipasi ekonomi dalam sektor tambang.
Sehingga Peraturan Menteri ESDM Nomor 18 Tahun 2025 yang mengatur teknis pelaksanaan secara terperinci harus lebih koheren dengan kebutuhan daerah masing-masing mulai dari perizinan hingga tata kelola wilayah pertambangan.
Proses perizinan sangat dipandang perlu agar lebih sederhana, transparan, dan mudah diakses oleh kelompok masyarakat yang memenuhi ketentuan. Dengan dukungan tersebut, keterlibatan masyarakat dalam pengelolaan sumber daya alam tidak berhenti pada status sebagai pekerja, tetapi dapat berkembang menjadi bagian dari pemilik dan pengelola kegiatan ekonomi di daerahnya.
“Semangat ini harus menjadi tanggung jawab bersama. Karena itu, kami berharap pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dapat mengambil peran yang lebih strategis, terutama dalam mempersiapkan sumber daya manusia, membuka akses permodalan, serta menghadirkan mekanisme perizinan yang mudah dan dapat dijangkau oleh masyarakat,” tegas Weldi.
Dengan demikian, hilirisasi tidak hanya dipandang sebagai strategi meningkatkan nilai tambah komoditas dan menarik investasi, tetapi juga perlu diarahkan menjadi instrumen pemerataan ekonomi. Keterlibatan masyarakat melalui koperasi, disertai pembinaan dan dukungan pemerintah, dapat menjadi bagian penting dalam memastikan kekayaan sumber. (LMW-GM)
