Home » Pemindahan Sidang Empat Warga Adat Tananahu ke Ambon Dipertanyakan, Tiga Kuasa Hukum Desak Kejari Masohi Buka Dasar Keamanan

Gapuramanise.com, Ambon – Tiga kuasa hukum empat warga adat Negeri Tananahu, Kecamatan Teluk Elpaputih, Kabupaten Maluku Tengah, mempertanyakan rencana pemindahan persidangan dan tempat penahanan klien mereka dari Masohi ke Ambon. Mereka mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Masohi membuka secara transparan dasar hukum dan alasan keamanan yang digunakan untuk mendukung kebijakan tersebut.

Desakan itu disampaikan oleh Yosias Tiven, S.H., M.H., Rolan Fendri Lakoruhut, S.H., C.PLA, dan Isabela Walalayo, S.H., dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Saguara, kepada Gapuramanise.com, Selasa (20/10/2026).

Menurut ketiga kuasa hukum, pemindahan lokasi persidangan bukan sekadar persoalan teknis peradilan, melainkan menyangkut hak para terdakwa untuk memperoleh pembelaan yang efektif serta akses masyarakat adat terhadap proses peradilan yang terbuka.

Perkara yang menjerat empat warga adat Negeri Tananahu berawal dari konflik lahan adat di kawasan Awaya. Warga menyebut lahan petuanan adat seluas sekitar 3.458 hektare tersebut dikelola oleh PT Perkebunan Nusantara I Regional 8 Kebun Awaya, yang menurut warga Hak Guna Usaha (HGU)-nya telah berakhir pada 2012.

Pada Senin (22/6/2026), perusahaan menurunkan alat berat untuk membuka lahan bagi rencana pembangunan pabrik pala dan kelapa. Warga mendatangi lokasi untuk meminta kegiatan dihentikan sampai persoalan status dan legalitas lahan diselesaikan.

Dalam keterangan yang disampaikan dalam berita acara pemeriksaan, warga juga menyebut adanya surat somasi perusahaan terkait pengosongan permukiman. Rangkaian peristiwa tersebut kemudian berujung pada laporan polisi dan penahanan empat warga atas tuduhan perusakan dan penganiayaan.

Kuasa hukum menegaskan bahwa warga tidak menolak program hilirisasi pemerintah. Mereka meminta agar persoalan legalitas lahan diselesaikan terlebih dahulu sebelum kegiatan pembangunan dilanjutkan.

Yosias Tiven: Alasan Keamanan Harus Dibuktikan

Yosias Tiven, S.H., M.H., menegaskan bahwa alasan keamanan yang digunakan untuk memindahkan persidangan harus disertai penjelasan faktual dan dokumen resmi. Menurutnya, alasan tersebut tidak cukup jika hanya disampaikan sebagai pernyataan umum tanpa dasar yang dapat diperiksa.

“Alasan keamanan tidak boleh berhenti sebagai frasa umum. Kejari Masohi perlu menjelaskan secara terbuka siapa yang dinilai terancam, apa sumber ancamannya, serta apakah terdapat rekomendasi kepolisian, laporan intelijen, atau asesmen keamanan yang menjadi dasar pemindahan persidangan,” tegas Tiven.

Ia juga mempertanyakan mengapa keamanan tidak dapat dijamin melalui pengawalan apabila persidangan tetap dilaksanakan di Pengadilan Negeri Masohi.

Menurut Yosias, penjelasan tersebut penting agar publik dapat mengetahui apakah pemindahan sidang benar-benar didasarkan pada kebutuhan objektif atau terdapat pertimbangan lain yang perlu diuji secara hukum.

“Pemindahan persidangan harus memiliki alasan yang jelas, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan. Kami meminta agar dokumen dan dasar hukum yang digunakan dalam kebijakan ini disampaikan secara resmi sehingga tidak menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat,” ujarnya.

Rolan Lakoruhut: Kejari Masohi Belum Memberikan Jawaban Tertulis

Sementara itu, Rolan Fendri Lakoruhut, S.H., C.PLA, menyoroti belum adanya jawaban tertulis dari Kejari Masohi atas permintaan dokumen yang diajukan pihak kuasa hukum.

Menurutnya, pada 5 Oktober 2026, LBH Saguara telah mengirimkan surat Nomor 02/YBHS/SP/X/2026 kepada Kepala Kejari Masohi untuk meminta salinan dokumen dan penjelasan resmi mengenai rencana pemindahan persidangan serta tempat penahanan empat warga adat tersebut.

Namun, hingga berita ini disusun, pihaknya menyatakan belum menerima dokumen, penjelasan tertulis, maupun pemberitahuan resmi terkait persoalan tersebut.

“Kami sudah mengajukan surat resmi kepada Kepala Kejari Masohi untuk meminta penjelasan dan dokumen yang menjadi dasar pemindahan sidang serta penahanan klien kami. Sampai saat ini, menurut informasi yang kami terima, belum ada jawaban tertulis. Kami meminta agar Kejari Masohi memberikan penjelasan resmi demi kepastian hukum dan keterbukaan informasi,” ungkap Rolan.

Ia menjelaskan, informasi yang diterima kuasa hukum menyebutkan bahwa pelimpahan perkara tertunda karena Kejari Masohi masih menunggu surat Mahkamah Agung terkait rencana pemindahan sidang dari Pengadilan Negeri Masohi ke Pengadilan Negeri Ambon dengan alasan keamanan.

Kuasa hukum juga menerima informasi bahwa keempat klien mereka akan atau telah dipindahkan dari Rumah Tahanan Negara Masohi ke Rumah Tahanan Negara Ambon.

Karena itu, Rolan meminta agar Kejari Masohi memberikan salinan penetapan atau surat Mahkamah Agung, nomor dan tanggal dokumen, surat usulan dari Kepala Kejari dan/atau Ketua Pengadilan Negeri Masohi, serta surat perintah pemindahan penahanan berikut pejabat penerbit dan dasar hukumnya.

“Dokumen-dokumen tersebut diperlukan agar kami dapat memeriksa dasar hukum kebijakan yang diambil dan memastikan hak-hak klien kami tetap terlindungi selama proses peradilan berlangsung,” tambahnya.

Isabela Walalayo: Pemindahan Sidang Berpotensi Membatasi Akses Keadilan

Di sisi lain, Isabela Walalayo, S.H., menilai pemindahan persidangan dari Masohi ke Ambon berpotensi menimbulkan hambatan bagi keluarga, saksi, dan masyarakat adat Tananahu yang ingin mengikuti jalannya persidangan.

Menurut Isabela, jarak dari lokasi perkara dan tempat tinggal masyarakat dapat memengaruhi akses mereka untuk hadir serta mengawal proses hukum yang sedang berlangsung.

“Pemindahan persidangan dari Pengadilan Negeri Masohi ke Pengadilan Negeri Ambon bukan sekadar persoalan teknis peradilan. Kebijakan ini berkaitan dengan akses terhadap keadilan, efektivitas pembelaan, kehadiran saksi, serta hak masyarakat adat Tananahu untuk memantau jalannya persidangan secara terbuka,” kata Isabela.

Ia menegaskan bahwa proses peradilan seharusnya memberikan kesempatan yang setara kepada semua pihak, bukan menciptakan hambatan baru bagi masyarakat yang ingin memperoleh keadilan.

Isabela juga mengingatkan pentingnya asas keterbukaan persidangan sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, serta asas peradilan sederhana, cepat, dan berbiaya ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (4) undang-undang yang sama.

“Jangan sampai kebijakan pemindahan sidang justru menyulitkan keluarga, saksi, dan masyarakat adat untuk mengikuti proses peradilan. Setiap keputusan harus mempertimbangkan hak para pihak dan memastikan bahwa proses hukum tetap berjalan secara adil, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Kuasa Hukum Soroti Dasar Hukum Pemindahan

Ketiga kuasa hukum juga merujuk Pasal 166 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang menurut mereka mengatur pemindahan sidang apabila keadaan daerah tidak memungkinkan suatu pengadilan negeri mengadili perkara, berdasarkan usul pihak yang berwenang dan penetapan Mahkamah Agung.

Mereka menilai alasan mengenai keadaan daerah harus dijelaskan berdasarkan kondisi faktual dan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.

Selain itu, mereka menyoroti Pasal 108 ayat (3) dan ayat (4) KUHAP mengenai pelaksanaan penahanan di rumah tahanan negara dalam wilayah hukum pengadilan yang menetapkan penahanan atau mengadili perkara, serta ketentuan mengenai penempatan di kabupaten/kota terdekat apabila tidak terdapat rumah tahanan di wilayah tersebut.

Menurut kuasa hukum, keberadaan rumah tahanan di Masohi membuat alasan pemindahan tempat penahanan ke Ambon perlu dijelaskan secara khusus, baik dari sisi kebutuhan maupun dasar hukumnya.

Mereka juga mengingatkan jaminan kepastian hukum dan perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagaimana tercantum dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, serta asas praduga tak bersalah yang harus tetap dihormati selama proses peradilan berlangsung.

Konflik Lahan Adat Masih Menjadi Persoalan

Di luar perkara pidana, kuasa hukum menegaskan bahwa persoalan empat warga tersebut tidak dapat dilepaskan dari konflik lahan adat di Tananahu yang hingga kini belum terselesaikan.

Mereka merujuk Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28I ayat (3) UUD 1945 yang mengakui dan menghormati masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya. Mereka juga menyoroti ketentuan mengenai hak ulayat dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dan perlindungan hak masyarakat adat dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Terkait HGU yang menurut warga telah berakhir pada 2012, kuasa hukum menilai status dan konsekuensi hukumnya perlu ditelaah berdasarkan dokumen pertanahan serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Ketiga kuasa hukum menegaskan bahwa proses pidana terhadap empat warga harus berjalan secara adil dan independen, tanpa campur tangan pihak mana pun.

Mereka mendesak Kejari Masohi memberikan jawaban tertulis atas permintaan yang telah diajukan, sekaligus membuka dasar hukum pemindahan persidangan dan penahanan sesuai ketentuan yang berlaku.

Bagi LBH Saguara, keterbukaan tersebut penting untuk menjamin kepastian hukum, melindungi hak para terdakwa, dan memastikan masyarakat adat Tananahu tetap memiliki kesempatan untuk mengawal jalannya persidangan secara terbuka. (LMW-GM)

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *