Home » M. Kapahang: “Gagah-Gagahan Sebut Nama Tokoh Nasional, Recky Langie Offside Mencampuri Dapur Organisasi Lain!”

Gapuramanise.com, Jakarta – Aktivis HAM sekaligus Analis Media asal Sulawesi Utara, M. Kapahang, melontarkan kritik keras terhadap pernyataan Recky Langie terkait penetapan Hillary Brigitta Lasut (HBL) sebagai Ketua Panitia Pelaksana Natal Nasional GEMPAR 2026. Kapahang menilai polemik yang mencuat ke ruang publik tersebut berpotensi mengaburkan persoalan mendasar mengenai kewenangan dan kedaulatan internal organisasi.

Kepada Gapuramanise.com, Kamis (15/10/2026), Kapahang menyoroti langkah Recky Langie yang mempertanyakan penetapan HBL dengan mengaitkannya pada persoalan mandat langsung dari Hashim Djojohadikusumo. Menurutnya, penggunaan nama tokoh nasional dalam polemik kepanitiaan organisasi perlu ditempatkan secara proporsional dan tidak boleh mengesampingkan mekanisme serta keputusan resmi organisasi.

“Gagah-gagahan menggunakan nama tokoh nasional untuk mempersoalkan keputusan internal organisasi adalah tindakan offside. Recky Langie harus memahami bahwa setiap organisasi memiliki mekanisme dan kewenangan sendiri dalam menentukan kepengurusannya,” tegas Kapahang.

Ia menjelaskan, berdasarkan informasi dan dokumen yang menjadi rujukan dalam polemik tersebut, penetapan HBL sebagai Ketua Panitia Pelaksana Natal Nasional GEMPAR 2026 didasarkan pada Surat Keputusan (SK) DPP GEMPAR Indonesia Nomor: 061/SK/DPP/GEMPAR/IX/2026 tertanggal 11 September 2026. SK tersebut disebut ditandatangani oleh Ketua Umum Yohanes Sirait dan Sekretaris Jenderal Petrus Sihombing.

“Dokumen hukum otentik inilah yang menjadi satu-satunya dasar legitimasi kepanitiaan secara de jure, bukan mandat lisan, izin, apalagi restu dari pihak eksternal. Recky Langie sama sekali tidak memiliki legal standing maupun hak moral untuk mencampuri domain internal organisasi berdaulat seperti GEMPAR. Menuntut izin tokoh luar untuk dapur organisasi orang lain adalah tindakan offside dan kekeliruan logika hukum,” tegas Kapahang.

Lebih lanjut, Kapahang menilai bahwa polemik tersebut perlu dilihat secara cermat dengan membedakan isi keputusan resmi organisasi dan narasi yang berkembang di ruang publik. Menurutnya, apabila SK DPP GEMPAR tidak mencantumkan bahwa penunjukan HBL didasarkan pada mandat pribadi Hashim Djojohadikusumo, maka persoalan mengenai ada atau tidaknya mandat tersebut tidak semestinya dijadikan dasar untuk mengesampingkan keputusan internal organisasi.

Dalam perspektif analisis media, Kapahang menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan ketidaksesuaian antara dokumen resmi dan narasi yang dibangun di ruang publik. Ia juga mengingatkan bahwa pembentukan opini tanpa landasan informasi yang utuh dapat memicu kesalahpahaman masyarakat dan merugikan pihak-pihak yang terlibat.

Kapahang turut menyoroti aspek hak kebebasan berserikat dan berkumpul. Menurutnya, organisasi yang memiliki mekanisme internal berhak mengelola urusannya sesuai aturan yang berlaku, sepanjang tidak bertentangan dengan hukum. Karena itu, ia menilai penting bagi semua pihak untuk menghormati kewenangan organisasi dan tidak terburu-buru menarik persoalan internal ke dalam polemik yang lebih luas.

Ia juga mengajak publik mencermati secara objektif posisi Recky Langie yang disebut menjabat sebagai Staf Khusus Gubernur Sulawesi Utara sekaligus Ketua Panitia Paskah Nasional 2026. Kapahang mengingatkan agar agenda keagamaan tidak terseret ke dalam persaingan komunikasi publik yang berpotensi mengganggu semangat pelayanan dan persaudaraan umat Kristiani.

“Masyarakat dan media harus cerdas melihat mana dokumen hukum yang otentik dan mana yang sekadar framing opini. Penunjukan HBL sah 100 persen secara hukum organisasi berdasarkan SK resmi yang berlaku. Hentikan distorsi informasi dan akrobat komunikasi yang merugikan kedamaian serta kepentingan pelayanan umat Kristiani di Sulawesi Utara,” pungkas M. Kapahang.

Kapahang berharap semua pihak mengedepankan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan, menghormati mekanisme organisasi, serta menjaga agar polemik kepanitiaan Natal Nasional GEMPAR 2026 tidak berkembang menjadi persoalan yang mengganggu persatuan dan pelayanan umat Kristiani. (SKI-GM) 

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *