Home » Sivitas Akademika PSDKU Unpatti MBD Desak Bupati dan DPRD Tuntaskan Polemik Lahan Kampus

Gapuramanise.com, Tiakur – Sivitas akademika Program Studi di Luar Kampus Utama (PSDKU) Universitas Pattimura di Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) mendesak pemerintah daerah dan DPRD setempat segera menuntaskan persoalan tanah dan bangunan kampus yang kembali menjadi perhatian publik setelah pemasangan sasi pada 8 Oktober 2026.

Desakan tersebut tertuang dalam Pernyataan Sikap dan Permintaan Sivitas Akademika PSDKU Universitas Pattimura di Kabupaten Maluku Barat Daya tertanggal 14 Oktober 2026. Pernyataan tersebut ditujukan kepada Bupati Maluku Barat Daya dan Ketua DPRD Kabupaten MBD.

Persoalan yang disoroti meliputi tuntutan keluarga yang mengklaim hak atas lahan, keberlangsungan kegiatan akademik, proses pelepasan hak atas tanah, kendala administrasi terkait kawasan hutan, hingga kemungkinan penyelesaian pembayaran melalui penganggaran tahun berikutnya.

Dalam tuntutannya, sivitas akademika menegaskan bahwa penyelesaian persoalan lahan harus dilakukan secara transparan, berdasarkan dokumen resmi, serta menghormati hak seluruh pihak yang berkepentingan. Mereka juga menekankan pentingnya menjaga keberlangsungan pendidikan tinggi di Kabupaten Maluku Barat Daya.

Salah satu perwakilan mahasiswa dalam orasi menyampaikan tuntutan agar pemerintah daerah memberikan kepastian terhadap penyelesaian persoalan tersebut.

“Kami datang untuk menuntut kepastian, bukan sekadar mendengar janji. Persoalan lahan kampus ini sudah berlangsung bertahun-tahun, sementara aktivitas akademik mahasiswa ikut terdampak. Pemerintah daerah harus menjelaskan secara terbuka status penyelesaian lahan, tanggung jawab pembayaran, dan langkah konkret yang akan dilakukan. Jangan biarkan masa depan pendidikan mahasiswa terus berada dalam ketidakpastian,” ujarnya.

Desak Bupati Berikan Kepastian dalam Tujuh Hari Kerja

Sivitas akademika meminta Bupati Maluku Barat Daya memberikan jawaban tertulis mengenai status terakhir penyelesaian lahan kampus PSDKU Universitas Pattimura paling lambat tujuh hari kerja setelah permintaan diterima.

Pemerintah daerah juga diminta menjelaskan secara tertulis pihak yang secara hukum bertanggung jawab atas penyelesaian persoalan tanah kampus, termasuk kewajiban pembayaran berdasarkan Perjanjian Kerja Sama antara Panitia Pengadaan Lahan Kampus PSDKU Kabupaten Maluku Barat Daya dan pemilik lahan tertanggal 24 Oktober 2018.

Selain itu, mereka meminta penjelasan mengenai status kawasan hutan dan langkah penyelesaian administratif yang diperlukan apabila persoalan tersebut benar-benar menjadi kendala dalam penyelesaian lahan kampus.

Sivitas akademika turut mendesak agar usulan alokasi anggaran untuk penyelesaian pembayaran jual beli lahan kampus dibahas dalam proses penyusunan APBD Kabupaten Maluku Barat Daya Tahun Anggaran 2027. Usulan tersebut harus tetap memperhatikan dasar hukum, kewajiban yang sah, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Minta Sasi Diselesaikan Melalui Dialog

Pemasangan sasi di lingkungan kampus menjadi salah satu persoalan yang diminta segera ditangani. Sivitas akademika meminta pemerintah daerah memfasilitasi proses penurunan atau pencabutan sasi bersama pihak yang mengklaim hak atas lahan.

Proses tersebut diharapkan melibatkan perwakilan DPRD, sivitas akademika, pemerintah desa, unsur adat, serta pihak terkait lainnya. Penyelesaian harus didasarkan pada kesepakatan bersama, menghormati hak dan kedudukan hukum masing-masing pihak, serta dituangkan dalam berita acara tertulis.

Mereka juga meminta adanya kesepakatan tertulis agar sasi tidak kembali dipasang secara sepihak selama proses penyelesaian berlangsung.

Langkah ini dinilai penting untuk mendorong penyelesaian persoalan secara sah dan transparan, sekaligus menjaga keberlangsungan aktivitas pendidikan tinggi di Kabupaten Maluku Barat Daya.

DPRD Didesak Segera Gelar RDP

Selain mendesak pemerintah daerah, sivitas akademika meminta Ketua dan anggota DPRD Kabupaten Maluku Barat Daya menjalankan fungsi pengawasan, penganggaran, dan representasi rakyat secara nyata dalam penyelesaian persoalan lahan kampus.

DPRD didesak segera menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) resmi paling lambat tujuh hari kerja sejak pernyataan sikap diterima.

Rapat tersebut diminta melibatkan pemerintah daerah, pihak yang mengklaim hak atas lahan, pimpinan atau pengelola PSDKU Universitas Pattimura, pemerintah Desa Patti, unsur adat, serta instansi terkait sesuai kebutuhan.

Dalam RDP itu, sivitas akademika meminta agar pembahasan mencakup status hukum tanah, riwayat pengadaan dan pembayaran, kendala penyelesaian, keberlangsungan perkuliahan, serta langkah konkret dan jadwal tindak lanjut.

DPRD juga diminta memeriksa dokumen yang relevan, termasuk Perjanjian Kerja Sama Nomor 01/PAN-TNH/PSDKU/MBD/2018 tertanggal 24 Oktober 2018, dokumen pengadaan atau pelepasan tanah, status dan batas bidang tanah, status kawasan hutan, serta riwayat penganggaran yang berkaitan dengan persoalan tersebut.

Hasil pengawasan DPRD diharapkan dituangkan dalam risalah atau berita acara resmi, termasuk rekomendasi dan komitmen para pihak sesuai kewenangan masing-masing.

Sivitas akademika juga meminta DPRD mengawal tindak lanjut pemerintah daerah serta pembahasan usulan pembiayaan penyelesaian lahan kampus dalam penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027, apabila dasar hukum dan kewajiban yang sah mendukung penganggaran tersebut.

Siapkan Langkah Lanjutan Jika Tidak Ada Tanggapan

Dalam pernyataan sikap tersebut, sivitas akademika meminta agar tanda terima tuntutan dan penunjukan pejabat penghubung diberikan sejak dokumen diterima.

Mereka juga meminta jawaban tertulis atas pokok tuntutan paling lambat tujuh hari kerja. Apabila terdapat tahapan yang membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut, pemerintah daerah dan DPRD diminta menjelaskan dokumen yang diperlukan, instansi yang bertanggung jawab, serta jadwal tindak lanjut.

Tenggat waktu tersebut dimaksudkan untuk memperoleh kepastian proses, bukan untuk mengabaikan prosedur hukum yang berlaku.

Apabila tidak terdapat tanggapan yang memadai, sivitas akademika menyatakan akan menempuh langkah lanjutan melalui audiensi, permintaan informasi publik, mekanisme pengawasan DPRD Kabupaten Maluku Barat Daya, pengaduan kepada instansi berwenang, serta aksi damai sesuai ketentuan hukum.

Pernyataan sikap itu disampaikan dengan tujuan memperoleh kepastian hukum, menghormati hak masyarakat, dan menjaga keberlangsungan pendidikan tinggi di Kabupaten Maluku Barat Daya.

Melalui tuntutan tersebut, pemerintah daerah dan DPRD kini diminta memberikan kejelasan mengenai proses penyelesaian lahan kampus, pihak yang bertanggung jawab, serta langkah konkret yang dapat ditempuh tanpa mengabaikan hak dan kedudukan hukum masing-masing pihak. (CMM-GM) 

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *