
Gapuramanise.com, Saparua – Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah mengambil langkah antisipatif terhadap dampak kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan dengan meminta satuan pendidikan di Pulau Saparua menghentikan sementara pembelajaran tatap muka selama tiga hari, terhitung Rabu (14/10) hingga Jumat (16/10/2026).
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Bupati Maluku Tengah Nomor 660.3/33/SE/2026 tentang kewaspadaan terhadap dampak kabut asap dan perlindungan kesehatan masyarakat. Ketentuan ini berlaku bagi satuan pendidikan jenjang PAUD, TK, SD, dan SMP di wilayah Pulau Saparua.
Informasi pelaksanaan kebijakan itu telah diteruskan kepada masing-masing satuan pendidikan melalui grup WhatsApp. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan pihak sekolah, tenaga pendidik, orang tua, dan peserta didik mengetahui perubahan mekanisme pembelajaran selama kondisi kabut asap masih menjadi perhatian.
Meski kegiatan belajar mengajar secara langsung dihentikan sementara, proses pendidikan tetap berlangsung melalui skema Belajar dari Rumah (BDR). Pengaturan teknis pembelajaran diserahkan kepada kepala satuan pendidikan dengan memperhatikan kondisi peserta didik, ketersediaan sarana pendukung, serta aspek kesehatan dan keselamatan warga sekolah.
Pengalihan pembelajaran ini menjadi langkah pencegahan untuk mengurangi risiko paparan kabut asap, terutama bagi anak-anak yang lebih rentan mengalami gangguan kesehatan akibat menurunnya kualitas udara.
Dalam surat edaran tersebut, pemerintah daerah juga menekankan pentingnya meningkatkan kewaspadaan terhadap kondisi lingkungan. Upaya yang perlu dilakukan meliputi pemantauan kabut asap dan kualitas udara, kesiapsiagaan layanan kesehatan, serta penggunaan masker yang sesuai saat masyarakat harus beraktivitas di luar ruangan.
Masyarakat juga diimbau mengurangi aktivitas fisik berat di luar rumah selama kabut asap berlangsung dan menjaga kualitas udara di dalam ruangan. Warga yang mengalami keluhan kesehatan, seperti batuk, sesak napas, iritasi mata, maupun gejala lain yang diduga berkaitan dengan paparan asap, diminta segera mendatangi fasilitas pelayanan kesehatan.
Di sisi lain, orang tua dan wali murid diharapkan mengambil peran dalam mendampingi anak selama pembelajaran dari rumah agar kegiatan belajar tetap terlaksana dengan baik di tengah situasi tersebut.
Koordinasi antara pemerintah daerah, pihak sekolah, tenaga kesehatan, orang tua, dan masyarakat dinilai penting untuk memastikan langkah pencegahan berjalan efektif.
Melalui kebijakan ini, perlindungan kesehatan peserta didik dan tenaga pendidik menjadi perhatian utama. Seluruh satuan pendidikan di Pulau Saparua diharapkan menjalankan ketentuan sesuai surat edaran serta mengikuti arahan kepala sekolah masing-masing selama masa pembelajaran dari rumah berlangsung. (ACT-GM)
