
Gapuramanise.com, Ambon – Polemik lahan kampus Program Studi di Luar Kampus Utama (PSDKU) di Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) mendapat perhatian serius dari Dewan Pengurus Pusat Gerakan Membangun Bumi Kalwedo (DPP GMBK). Pemerintah Kabupaten MBD didesak segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan persoalan tersebut demi menjamin keberlangsungan pendidikan tinggi dan masa depan generasi muda.
Ketua Divisi Pendidikan GMBK, Pdt. Grace S. Surwuy, M.Pd.K., kepada Gapuramanise.com, Rabu (14/10/2026), menyampaikan bahwa persoalan lahan kampus tidak boleh dipandang sebatas urusan administratif atau kepentingan pihak tertentu. Menurutnya, keberadaan kampus PSDKU memiliki peran strategis dalam memperluas akses pendidikan tinggi bagi masyarakat, khususnya generasi muda di Kabupaten Maluku Barat Daya dan wilayah sekitarnya.
“Persoalan lahan kampus ini harus menjadi perhatian serius semua pihak. Jangan sampai polemik yang berlarut-larut justru menghambat kesempatan generasi muda Maluku Barat Daya untuk memperoleh pendidikan tinggi yang layak. Pemerintah daerah harus hadir dan mengambil langkah konkret agar persoalan ini dapat diselesaikan secara bijaksana, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ungkap Grace.
Ia menegaskan bahwa pendidikan merupakan investasi jangka panjang yang menentukan kualitas sumber daya manusia serta arah pembangunan daerah pada masa mendatang. Karena itu, setiap persoalan yang berpotensi menghambat pengembangan fasilitas pendidikan harus diselesaikan dengan mengutamakan kepentingan publik.
“Kampus bukan sekadar bangunan fisik, melainkan ruang untuk membangun pengetahuan, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, dan mempersiapkan masa depan generasi muda. Karena itu, kepentingan pendidikan harus ditempatkan di atas kepentingan kelompok maupun kepentingan pribadi,” tegasnya.
Pemkab MBD Diminta Perjelas Status Lahan
Grace juga menekankan pentingnya keterlibatan seluruh pihak terkait dalam mencari solusi atas polemik tersebut. Pemerintah daerah diharapkan membuka ruang dialog dengan pihak pengelola perguruan tinggi, pemilik atau pihak yang memiliki hak atas tanah, serta unsur masyarakat yang berkepentingan.
Menurutnya, langkah awal yang perlu dilakukan adalah memperjelas status hukum dan administrasi lahan, memfasilitasi mediasi secara terbuka, serta memastikan setiap proses penyelesaian berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya jangan membiarkan persoalan ini terus berlarut-larut tanpa kepastian. Jika terdapat persoalan administrasi, kepemilikan, atau pemanfaatan lahan, semuanya harus ditelusuri secara objektif dan diselesaikan melalui mekanisme yang sah. Yang dibutuhkan masyarakat bukan sekadar pernyataan, tetapi langkah nyata dan kepastian penyelesaian,” ujarnya.
Ia juga mendorong pemerintah daerah untuk menyampaikan perkembangan penanganan persoalan tersebut secara transparan kepada masyarakat. Keterbukaan informasi dinilai penting untuk mencegah kesalahpahaman, menjaga kepercayaan publik, dan memastikan seluruh pihak memperoleh informasi yang jelas mengenai proses penyelesaian.
Jangan Korbankan Masa Depan Generasi Muda
Lebih lanjut, Grace menilai bahwa polemik lahan kampus PSDKU MBD harus menjadi momentum untuk memperkuat komitmen bersama dalam membangun sektor pendidikan di daerah. Keberadaan perguruan tinggi diharapkan dapat membantu generasi muda memperoleh akses pendidikan tanpa harus menghadapi hambatan geografis dan ekonomi yang semakin berat.
“Kita tidak ingin masa depan generasi muda menjadi korban dari persoalan yang sebenarnya dapat diupayakan penyelesaiannya melalui komunikasi, keterbukaan, dan kepatuhan terhadap hukum. Semua pihak harus mengedepankan kepentingan pendidikan dan mencari jalan keluar yang adil,” katanya.
Sebagai Ketua Divisi Pendidikan GMBK, Grace menegaskan bahwa persoalan pendidikan harus menjadi perhatian bersama, termasuk ketika menyangkut kepastian lahan dan keberlanjutan pengembangan fasilitas pendidikan tinggi di Kabupaten Maluku Barat Daya.
Ia menambahkan, GMBK akan terus menjalankan fungsi kontrol sosial secara kritis dan bertanggung jawab dengan mengedepankan fakta, menghindari provokasi, serta mendorong penyelesaian persoalan melalui dialog dan mekanisme hukum.
“Pendidikan adalah kepentingan bersama. Karena itu, kami mendorong Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya agar menunjukkan keseriusan dalam menyelesaikan polemik lahan kampus PSDKU. Jangan sampai ketidakpastian hari ini menjadi penghambat bagi cita-cita dan masa depan generasi muda Maluku Barat Daya,” tutupnya.
GMBK berharap seluruh pemangku kepentingan dapat mengedepankan kepentingan masyarakat dan masa depan pendidikan dalam setiap langkah penyelesaian. Dengan demikian, polemik lahan kampus PSDKU MBD dapat ditangani secara adil, transparan, dan memberikan kepastian bagi keberlanjutan pendidikan tinggi di Kabupaten Maluku Barat Daya. (SKI-GM)
