
Gapuramanise.com, Ambon – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) menyoroti serius proses penegakan hukum dalam konflik antara Negeri Patahuwe dan Negeri Lisabata, Kecamatan Taniwel, Kabupaten SBB.
Ketua DPC GAMKI SBB, Yabes Souhaly, meminta kepolisian tidak hanya fokus menjaga situasi tetap kondusif, tetapi juga memastikan seluruh rangkaian perkara diungkap secara menyeluruh dan setiap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran hukum diberikan tindakan tegas.
Menurut Yabes, masyarakat dari kedua negeri harus sama-sama kooperatif dalam proses penyelidikan. Tidak boleh ada pihak yang merasa dirinya berada di luar jangkauan hukum.
“Patahuwe harus kooperatif, Lisabata juga harus kooperatif. Semua pihak yang berkaitan dengan perkara harus memberikan ruang kepada polisi untuk melakukan pemeriksaan. Jangan ada yang merasa kebal hukum. Kalau ada bukti, proses sesuai hukum,” tegas Yabes.
Ia menekankan, pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara bukan berarti polisi sedang berpihak kepada salah satu negeri. Justru, pemeriksaan secara menyeluruh diperlukan agar kasus tersebut tidak berhenti pada kesimpulan sepihak.
“Jangan hanya satu pihak yang diperiksa kemudian dianggap perkara sudah selesai. Bongkar semuanya. Siapa pun yang berkaitan harus diperiksa. Hukum tidak boleh mengenal Patahuwe atau Lisabata. Hukum hanya mengenal fakta dan alat bukti.”
Yabes juga meminta agar penanganan kasus ini tidak dipengaruhi provokasi, tekanan kelompok maupun kepentingan tertentu. Menurutnya, kondisi tersebut justru menuntut aparat bekerja lebih objektif, transparan dan berdasarkan fakta.
“Jangan bawa persoalan hukum ini ke kepentingan kelompok atau tekanan dari pihak mana pun. Ini bukan pertandingan dua negeri. Ini persoalan hukum. Karena itu polisi harus berdiri di tengah dan tidak boleh memberikan kesan berpihak kepada siapa pun.”
Jangan Hanya Kondusif, Hukum Harus Tuntas
GAMKI SBB mengingatkan bahwa situasi yang kembali kondusif tidak otomatis berarti persoalan telah selesai.
Dalam konflik tersebut, polisi sebelumnya melaporkan 27 rumah dan satu sepeda motor terbakar serta sejumlah warga mengalami luka. Polda Maluku kemudian menyatakan membantu Polres SBB melakukan penyelidikan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.
Yabes menilai kondisi tersebut harus menjadi alasan bagi aparat untuk semakin serius menuntaskan proses hukum.
“Kondusif itu bukan berarti tuntas. Damai juga bukan berarti proses hukum berhenti. Jangan sampai masyarakat diminta berdamai, tetapi persoalan hukum kemudian hilang begitu saja.”
Ia meminta siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana diberikan sanksi sesuai ketentuan hukum agar ada efek jera.
“Kalau terbukti melakukan pelanggaran, tindak. Kalau dari Patahuwe terbukti, proses. Kalau dari Lisabata terbukti, proses juga. Jangan tebang pilih. Jangan ada yang dilindungi dan jangan ada yang dikorbankan hanya untuk membuat situasi terlihat selesai.”
Kapolres SBB Diminta Jangan Setengah Hati
Sorotan juga diarahkan kepada Kapolres SBB AKBP Refindo Pradika Rulando.
Yabes meminta Kapolres SBB memastikan penyelidikan tidak berhenti pada pengamanan situasi, tetapi berlanjut hingga pengungkapan perkara secara terang.
“Kapolres jangan hanya memastikan tidak ada bentrok susulan. Tugas polisi bukan hanya menjaga agar masyarakat tidak berhadapan, tetapi juga mengungkap siapa yang harus bertanggung jawab secara hukum.”
Ia meminta Kapolres bekerja berdasarkan fakta dan alat bukti sebagaimana prinsip yang sebelumnya disampaikan Polda Maluku.
“Kalau Polda sudah menyampaikan bekerja berdasarkan fakta dan alat bukti, maka jangan berhenti di kalimat itu. Buktikan dalam proses hukum. Masyarakat ingin melihat bahwa hukum benar-benar bekerja.”
Menurut Yabes, proses hukum yang setengah-setengah justru dapat menimbulkan pertanyaan baru di tengah masyarakat.
“Jangan sampai masyarakat melihat hukum hanya tajam kepada satu pihak. Kalau dua pihak punya persoalan hukum, dua-duanya harus diperiksa. Kalau hanya satu yang terbukti, tentu prosesnya berdasarkan bukti. Bukan berdasarkan tekanan atau kepentingan kelompok.”
Kapolda Lama Diminta Pastikan Proses Tidak Menggantung
Yabes juga menyinggung pergantian pucuk pimpinan Polda Maluku. Irjen Pol. Dadang Hartanto telah ditunjuk menjadi Kapolda Metro Jaya, sementara Irjen Pol. Suwondo Nainggolan ditunjuk sebagai Kapolda Maluku yang baru. Pergantian tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2205/IX/KEP./2026 tertanggal 2 Oktober 2026 tentang pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan Polri.
Menurut Yabes, pergantian tersebut tidak boleh membuat penanganan kasus Patahuwe-Lisabata kehilangan arah.
“Kapolda lama harus memastikan proses yang sudah berjalan tidak menggantung. Jangan tinggalkan pekerjaan rumah dalam kondisi setengah selesai. Kalau proses penyelidikan sudah berjalan, pastikan arahnya jelas dan diteruskan.”
Ia kemudian meminta Kapolda Maluku yang baru ditunjuk, Irjen Pol. Suwondo Nainggolan, melanjutkan proses tersebut ketika menjalankan kepemimpinan di Polda Maluku.
“Kapolda baru jangan mulai dari nol. Apa yang sudah berjalan harus dilanjutkan. Jangan sampai pergantian pimpinan membuat perkara ini kembali ke titik awal. Yang berganti Kapoldanya, bukan persoalannya. Kasusnya tetap ada dan masyarakat tetap menunggu keadilan.”
GAMKI SBB: Jangan Ada yang Kebal Hukum
Yabes kembali menegaskan bahwa GAMKI SBB tidak berdiri untuk membela salah satu pihak.
“Kami tidak membela Patahuwe dan tidak membela Lisabata. Kami membela prinsip bahwa hukum harus berlaku sama.”
Ia meminta Kapolda, Kapolres SBB dan seluruh jajaran kepolisian memastikan tidak ada tebang pilih dalam proses hukum.
“Jangan timbang sebelah. Jangan karena pertimbangan kelompok lalu hukum menjadi berbeda. Siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran harus bertanggung jawab. Kalau memang dua pihak terbukti melakukan pelanggaran, proses keduanya.”
Menurutnya, efek jera harus menjadi bagian dari penegakan hukum agar konflik serupa tidak kembali terjadi.
“Kalau tidak ada efek jera, apa jaminannya konflik seperti ini tidak terulang? Perdamaian harus berjalan bersama keadilan. Jangan hanya damai di depan, tetapi persoalan hukumnya ditinggalkan di belakang.”
Yabes menegaskan GAMKI SBB akan terus mengawal proses penanganan kasus Patahuwe-Lisabata agar tidak berhenti pada seruan menjaga keamanan semata.
“Masyarakat sudah cukup mendengar imbauan untuk tenang. Sekarang masyarakat juga membutuhkan kepastian hukum. Usut berdasarkan fakta, periksa semua pihak yang berkaitan, tindak yang terbukti bersalah, dan jangan tebang pilih.” (SWW-GM)
