Home » Kemenag Batasi Penggunaan Gawai di Sekolah Keagamaan, Orang Tua Diminta Awasi Penggunaan di Rumah

Gapurmanise.com, Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan kebijakan baru terkait penggunaan gawai di lingkungan satuan pendidikan keagamaan. Kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemenag Nomor 19 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama yang ditetapkan pada 31 Agustus 2026.

Aturan tersebut berlaku bagi berbagai lembaga pendidikan yang berada dalam pembinaan Kemenag, mulai dari madrasah, pesantren, pendidikan diniyah, sekolah teologi, pasraman, pesantian, widyalaya, dhammasekha, hingga lembaga pendidikan keagamaan lainnya.

Sekretaris Jenderal Kemenag Kamaruddin Amin mengatakan kebijakan tersebut bukan dimaksudkan untuk menghilangkan penggunaan teknologi dari kegiatan pendidikan. Menurutnya, gawai tetap dapat dimanfaatkan sebagai media pembelajaran selama penggunaannya memiliki tujuan yang jelas dan berada dalam pengawasan.

“Yang ingin kita bangun adalah kemampuan menggunakan teknologi secara sehat, aman, bijaksana, dan bertanggung jawab. Gawai tetap dapat menjadi sarana pembelajaran, tetapi penggunaannya harus terarah dan proporsional,” kata Kamaruddin dalam keterangan resmi Kemenag.

Penggunaan Gawai di Sekolah Dibatasi

Melalui aturan tersebut, peserta didik pada prinsipnya tidak diperbolehkan menggunakan gawai selama berada di lingkungan satuan pendidikan. Pengecualian diberikan apabila perangkat tersebut memang diperlukan atas instruksi guru untuk kepentingan pembelajaran.

Gawai juga dapat digunakan sebelum atau setelah kegiatan belajar mengajar. Dalam kondisi darurat, penggunaannya diperbolehkan dengan sepengetahuan atau izin guru maupun wali kelas.

Kebijakan tersebut tidak hanya ditujukan kepada peserta didik. Guru dan tenaga kependidikan juga diminta tidak menggunakan gawai selama proses pembelajaran apabila aktivitas tersebut tidak berkaitan dengan kegiatan pendidikan.

Untuk mendukung pelaksanaan aturan, satuan pendidikan dapat menyediakan tempat penyimpanan khusus seperti loker. Guru atau wali kelas juga dapat mengumpulkan gawai peserta didik sebelum pembelajaran dimulai dan mengembalikannya saat mereka meninggalkan sekolah.

Apabila dikumpulkan, perangkat tersebut diharapkan berada dalam kondisi mati atau menggunakan mode pesawat.

Sementara untuk kebutuhan komunikasi yang sifatnya mendesak, sekolah diminta menyediakan saluran komunikasi resmi yang dapat digunakan orang tua atau wali.

Larangan Konten Berbahaya

Kebijakan Kemenag juga mencakup upaya melindungi peserta didik dari berbagai risiko di ruang digital.

Peserta didik maupun tenaga pendidik dilarang mengakses, menyimpan, atau menyebarluaskan konten yang mengandung kekerasan, pornografi, perjudian, perundungan digital, hoaks, serta materi lain yang berpotensi membahayakan anak.

Pengambilan, penyimpanan, maupun penyebaran foto dan video yang melanggar privasi atau merendahkan martabat orang lain tanpa izin juga menjadi bagian dari aktivitas yang dilarang.

Selain itu, lingkungan satuan pendidikan tidak boleh digunakan untuk aktivitas pinjaman daring, perjudian daring, maupun kegiatan komersial yang tidak memiliki kaitan dengan proses pembelajaran.

Kemenag menilai pembatasan tersebut diperlukan untuk mengurangi gangguan selama proses belajar sekaligus menciptakan lingkungan pendidikan yang lebih aman dan nyaman bagi peserta didik.

Aturan Juga Berlaku di Rumah

Tidak berhenti di lingkungan sekolah, kebijakan tersebut juga memberikan panduan kepada orang tua dalam mengawasi penggunaan gawai anak di rumah.

Orang tua atau wali dianjurkan membatasi penggunaan gawai maksimal dua jam setiap hari di luar kebutuhan pembelajaran.

Kemenag juga mendorong orang tua mengaktifkan sejumlah fitur pengawasan, seperti parental control, pembatasan konten berdasarkan usia, pengaturan pembelian dan pengunduhan aplikasi, safe search, serta pengaturan durasi penggunaan layar.

Penggunaan perangkat digital juga dianjurkan dilakukan di ruang bersama, misalnya ruang keluarga, bukan di kamar tidur.

Orang tua juga diharapkan membangun komunikasi dengan anak mengenai aktivitas mereka di internet. Pendampingan tersebut dapat dilakukan dengan melibatkan anak dalam berbagai kegiatan di luar perangkat digital, seperti olahraga, seni, membaca, kegiatan keagamaan, maupun aktivitas bersama masyarakat.

Sanksi Harus Bersifat Edukatif

Kemenag mengarahkan agar ketentuan mengenai penggunaan gawai dimasukkan ke dalam tata tertib masing-masing satuan pendidikan.

Namun, penerapan aturan tidak boleh disertai kekerasan. Apabila terjadi pelanggaran, sanksi yang diberikan harus bersifat edukatif dan proporsional.

Pelaksanaan kebijakan juga melibatkan berbagai unsur, termasuk komite sekolah, Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK), tokoh agama, organisasi kepemudaan, influencer, RT/RW, lembaga pemberdayaan masyarakat, kader, serta unsur masyarakat lainnya.

Menurut Kamaruddin, literasi digital tidak cukup hanya dengan kemampuan mengoperasikan perangkat teknologi. Peserta didik juga perlu dibekali kemampuan untuk mengatur, membatasi, dan mempertanggungjawabkan penggunaan teknologi.

Dengan kebijakan tersebut, Kemenag berharap lingkungan pendidikan keagamaan dapat menjadi ruang yang mendukung konsentrasi belajar, memperkuat interaksi sosial antarpeserta didik, sekaligus membangun kebiasaan digital yang sehat, aman, dan bertanggung jawab. (Tim)

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *