Gapuramanise.com, Sofifi – Pemerintah Provinsi Maluku Utara mengusulkan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 dengan sejumlah penyesuaian pada sisi pendapatan maupun belanja daerah. Rancangan tersebut disampaikan Wakil Gubernur Maluku Utara Sarbin Sehe dalam rapat paripurna DPRD, Rabu (16/9/2026).
Dalam rancangan APBD Perubahan (APBD-P) tersebut, pemerintah daerah menargetkan pendapatan sebesar Rp3,318 triliun. Nilai itu mengalami kenaikan 18,66 persen dibandingkan target sebelumnya.
Kenaikan pendapatan terutama berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dalam rancangan perubahan, PAD diproyeksikan mencapai Rp1,620 triliun, meningkat 39,02 persen dari sebelumnya sebesar Rp1,165 triliun.
Selain PAD, pendapatan transfer juga mengalami perubahan. Komponen tersebut ditargetkan naik 4,11 persen, dari Rp1,630 triliun menjadi Rp1,697 triliun. Sementara komponen lain-lain pendapatan daerah yang sah meningkat 30,52 persen, dari Rp212 juta menjadi Rp277 juta.
Pada sisi pengeluaran, total belanja daerah dalam rancangan APBD-P 2026 mencapai Rp3,659 triliun. Jumlah tersebut meningkat 29,80 persen dibandingkan anggaran sebelumnya.
Sarbin menjelaskan, perubahan angka pendapatan dan belanja tersebut dilakukan sebagai bagian dari penyesuaian kebijakan pembangunan daerah dengan perkembangan kondisi lingkungan strategis serta asumsi yang digunakan dalam penyusunan APBD-P 2026.
Menurut dia, perubahan anggaran tidak hanya berkaitan dengan penyesuaian angka dalam dokumen keuangan daerah, tetapi juga diarahkan untuk menyelaraskan program pemerintah dengan kebutuhan pembangunan yang telah ditetapkan.
Sebelumnya, pimpinan rapat paripurna Husni Bopeng menjelaskan bahwa APBD merupakan instrumen pengelolaan keuangan daerah yang ditetapkan melalui peraturan daerah. Ia juga menegaskan bahwa perubahan APBD dilaksanakan sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Husni menyebut pelaksanaan perubahan APBD mengacu pada UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta PP Nomor 12 Tahun 2019. Ketentuan tersebut menjadi dasar pelaksanaan rapat paripurna pembahasan APBD-P Tahun Anggaran 2026.
Pemprov Maluku Utara berharap perubahan anggaran tersebut dapat memperkuat pelaksanaan program prioritas dan memastikan penggunaan keuangan daerah tetap terarah.
Sarbin menekankan bahwa pengelolaan APBD harus memberikan manfaat yang dapat dirasakan masyarakat. Ia juga menyatakan pentingnya koordinasi antara pemerintah daerah dan DPRD dalam pembahasan serta pelaksanaan program yang telah direncanakan.
“Kami ingin memastikan setiap rupiah dalam APBD benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Maluku Utara,” kata Sarbin.
Ia berharap kerja sama pemerintah daerah bersama DPRD dapat mendukung pelaksanaan program prioritas dan mendorong pencapaian sasaran pembangunan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat di Maluku Utara. (SWW-GM)
