
Gapuramanise.com, Ambon –Persekutuan Pemuda Pelajar Mahasiswa Samasuru (P3MS) menyoroti persoalan status Negeri Adat Samasuru (Uru Amalatu) yang disebut telah berlangsung selama 16 tahun. P3MS menilai persoalan batas wilayah dan regulasi yang ada telah berdampak terhadap hak adat, pelayanan publik, hingga sektor pendidikan masyarakat Samasuru.
Ketua P3MS, Arter Tuny, menyatakan pihaknya tidak dapat terus menerima kondisi tersebut tanpa kepastian penyelesaian dari pemerintah.
Menurut P3MS, persoalan tersebut berkaitan dengan terbitnya Permendagri Nomor 29 Tahun 2010 tentang Batas Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat dengan Kabupaten Maluku Tengah. P3MS menilai regulasi tersebut perlu ditinjau kembali karena dianggap tidak sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 123/PUU-VII/2009.
Di sisi lain, keberadaan tatanan adat Samasuru disebut telah diakui melalui Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah Nomor 10 Tahun 2012.
Status Negeri Adat Dipersoalkan
P3MS menilai ketidakjelasan status wilayah Samasuru selama bertahun-tahun telah menimbulkan berbagai persoalan bagi masyarakat.
Negeri Samasuru yang memiliki hubungan adat pela gandong dengan sejumlah negeri, di antaranya Kulur, Iha di Saparua, dan Ameth di Nusalaut, disebut mengalami ketidakjelasan dalam administrasi pemerintahan.
Menurut P3MS, kondisi tersebut turut berdampak pada akses masyarakat terhadap berbagai program dan pelayanan pemerintah.
P3MS menyoroti sejumlah persoalan, antara lain:
Hak adat dan ekonomi: ketidakjelasan status Negeri Adat dinilai berdampak terhadap akses terhadap Alokasi Dana Desa (ADD), Dana Desa (DD), serta sejumlah program bantuan sosial.
Hak politik dan pelayanan kesehatan: masyarakat disebut mengalami persoalan dalam memperoleh kepastian pelayanan administrasi, hak politik, dan akses terhadap pelayanan kesehatan.
Sektor pendidikan: P3MS menyoroti status administrasi dan data pendidikan sejumlah sekolah yang berdiri di atas tanah adat Samasuru.
Soroti Lima Sekolah
Salah satu persoalan yang paling disoroti P3MS adalah keberadaan lima sekolah di wilayah Teluk Elpaputih.
P3MS menilai data pendidikan atau Dapodik dari sekolah-sekolah tersebut telah masuk dalam administrasi wilayah Kabupaten Seram Bagian Barat. Menurut mereka, kondisi tersebut terjadi di tengah belum terselesaikannya persoalan batas wilayah.
P3MS khawatir ketidakjelasan tersebut akan berdampak langsung terhadap keberlangsungan proses pendidikan serta masa depan para siswa.
“Kami tidak sedang meminta belas kasihan. Kami menuntut hak konstitusional kami yang kami yakini telah terabaikan. Selama 16 tahun masyarakat Samasuru menghadapi ketidakjelasan status dan pelayanan,” tegas Arter Tuny.
Ia menambahkan, persoalan tersebut bukan hanya menyangkut administrasi pemerintahan, tetapi juga menyentuh keberadaan masyarakat adat dan masa depan generasi muda.
Desak Pemprov dan DPRD Maluku Turun Tangan
P3MS mendesak Pemerintah Provinsi Maluku dan DPRD Provinsi Maluku untuk mengambil langkah konkret dalam menyelesaikan persoalan tersebut.
Mereka meminta pemerintah daerah turun langsung melihat kondisi masyarakat Samasuru serta mendorong adanya penyelesaian bersama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
P3MS juga meminta agar regulasi mengenai batas wilayah yang menjadi sumber persoalan dikaji dan disesuaikan dengan putusan hukum serta ketentuan mengenai keberadaan masyarakat adat.
“Kami meminta Pemprov dan DPRD Maluku tidak lagi saling melempar tanggung jawab. Pemerintah harus hadir dan memberikan kepastian kepada masyarakat Samasuru,” ujar Arter.
P3MS Siapkan Konsolidasi
Arter menegaskan P3MS akan terus melakukan konsolidasi apabila tuntutan masyarakat tidak mendapatkan respons.
Ia menyebut organisasi tersebut siap mengambil langkah lanjutan melalui aksi-aksi yang akan dilakukan secara terukur sesuai ketentuan hukum.
“Ini adalah peringatan serius dari pemuda, pelajar, dan mahasiswa Samasuru. Kami akan terus memperjuangkan hak masyarakat, tanah adat, pelayanan publik, dan masa depan pendidikan di Samasuru,” tegasnya.
P3MS berharap pemerintah segera membuka ruang dialog dan menghadirkan solusi konkret agar persoalan yang telah berlangsung selama bertahun-tahun tersebut tidak terus berlarut dan semakin merugikan masyarakat.(VT-GM)
