
Gapuramanise.com, Ambon – Praktik penarikan retribusi terhadap sejumlah pedagang di kawasan belakang Ambon Plaza (Amplas) menjadi perhatian Gapuramanise.com setelah ditemukan adanya pungutan yang dilakukan hingga tiga kali dengan nominal berbeda, yakni sekitar Rp15 ribu, Rp10 ribu, dan Rp5 ribu.
Temuan tersebut diketahui saat Gapuramanise.com memantau langsung aktivitas di kawasan belakang Amplas dan berdialog dengan sejumlah pedagang lalapan dan nasi goreng, Jumat (28/8/2026).
Dalam pemantauan tersebut, persoalan yang kemudian menjadi pertanyaan bukan semata-mata mengenai nominal pungutan, melainkan bagaimana prosedur penarikan retribusi tersebut dilakukan.
Sebab, setiap pungutan yang mengatasnamakan retribusi pemerintah semestinya memiliki dasar kewenangan, mekanisme yang jelas, serta bukti pembayaran yang dapat dipertanggungjawabkan.
Namun dalam pantauan di lapangan, pihak yang melakukan penagihan disebut hanya membawa pena dan buku tulis untuk mencatat pembayaran. Tidak terlihat adanya karcis atau tanda bukti pembayaran resmi yang diberikan kepada pedagang.
Ketika ditanyakan mengenai asal penagih, muncul jawaban bahwa mereka berasal dari “kotamadya”. Pernyataan tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan lebih lanjut: kotamadya yang dimaksud apakah benar Pemerintah Kota Ambon, dan apakah para penagih tersebut memang memiliki kewenangan resmi untuk melakukan pungutan?
Pertanyaan lain yang juga muncul adalah mengapa dalam satu kawasan terdapat pungutan hingga tiga kali dengan nominal berbeda.
Jika seluruhnya merupakan retribusi resmi, tentu perlu dijelaskan apa jenis retribusinya, apa dasar tarifnya, siapa yang berwenang memungut, serta mengapa pembayaran tidak disertai karcis atau bukti resmi.
Bukan Menuduh, Tetapi Meminta Kejelasan
Pertanyaan ini bukan dimaksudkan untuk langsung menyimpulkan bahwa pungutan tersebut ilegal.
Sebaliknya, Gapuramanise.com mempertanyakan prosedur tersebut karena setiap pungutan yang dilakukan atas nama pemerintah seharusnya dapat dijelaskan secara terbuka dan memiliki mekanisme administrasi yang jelas.
Karcis atau bukti pembayaran juga menjadi bagian penting untuk memastikan bahwa uang yang dibayarkan masyarakat benar-benar tercatat sebagai penerimaan resmi dan dapat dipertanggungjawabkan.
Karena itu, persoalan ini membutuhkan penjelasan dari Pemerintah Kota Ambon agar tidak menimbulkan tafsir di tengah masyarakat.
Konfirmasi kepada Pemerintah Kota Ambon
Untuk memperoleh penjelasan resmi, Gapuramanise.com telah menghubungi Juru Bicara Pemerintah Kota Ambon, Dr. Ronald H. Lekransy, ST., M.Si, melalui pesan WhatsApp pada Sabtu (29/8/2026).
Dalam konfirmasi tersebut, Gapuramanise.com menanyakan apakah penarikan tersebut merupakan retribusi resmi Pemerintah Kota Ambon, apakah pihak yang melakukan penagihan memiliki kewenangan, apakah setiap pembayaran wajib disertai karcis atau bukti pembayaran resmi, serta apa dasar penarikan dengan nominal Rp15 ribu, Rp10 ribu dan Rp5 ribu.
Hingga berita ini disusun, pesan konfirmasi tersebut belum mendapat respons dari Dr. Ronald H. Lekransy.
Gapuramanise.com tetap membuka ruang bagi Pemerintah Kota Ambon maupun pihak yang melakukan penarikan untuk memberikan penjelasan dan klarifikasi mengenai prosedur, kewenangan, serta dasar pungutan tersebut.
Sebab yang dipersoalkan bukan sekadar berapa rupiah yang dipungut, melainkan apakah setiap pungutan telah melalui prosedur yang semestinya dan dapat dipertanggungjawabkan secara administratif. (VT-GM)
