
Gapuramanise.com, Ambon – Badan Pengurus Cabang (BPC) Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Ambon Masa Bakti 2026–2028 melalui Bidang Agraria Maritim dan Bidang Aksi dan Pelayanan, bersama seluruh kolektif BPC GMKI Ambon, menginisiasi kegiatan Diskusi Refleksi Kemerdekaan sebagai ruang refleksi kritis terhadap makna kemerdekaan dalam konteks pengelolaan sumber daya alam, pembangunan, dan masa depan masyarakat Maluku.
Kegiatan yang mengusung tema “Reclaiming Indonesia: Menakar Kembali Kedaulatan Pengelolaan Sumber Daya Alam di Tengah Agenda Pembangunan Nasional” tersebut dilaksanakan pada Kamis, 20 Agustus 2026, pukul 16.00–19.30 WIT, bertempat di Student Centre GMKI Ambon.
Diskusi ini menghadirkan sejumlah narasumber dari berbagai latar belakang, yakni Kasrul Selang, selaku Asisten II Pemerintah Provinsi Maluku sekaligus Juru Bicara Pemerintah Provinsi Maluku, yang hadir mewakili Gubernur Maluku; Kombes Pol Budi Priyanto, S.I.K., M.Si., selaku Direktur Krimsus Polda Maluku; Lenny Patty, selaku Ketua AMAN Maluku; serta Madaskolay V. Dahoklory, S.H., M.H., selaku Akademisi Fakultas Hukum Universitas Pattimura (Unpatti).
Kehadiran para narasumber dari unsur pemerintah, aparat penegak hukum, masyarakat adat dan akademisi tersebut memberikan perspektif yang beragam mengenai kedaulatan sumber daya alam, pembangunan, penegakan hukum, hak masyarakat adat, serta posisi generasi muda dalam menentukan arah pembangunan Maluku.

Ketua Cabang GMKI Ambon, Renno L. Z. Patty, S.I.Kom, dalam sambutannya pada Kamis, (20/08/2026), menyampaikan bahwa refleksi kemerdekaan tidak boleh berhenti pada seremoni dan mengenang sejarah perjuangan bangsa. Kemerdekaan harus terus diisi dengan keberanian untuk membaca persoalan bangsa dan daerah secara kritis serta menghadirkan gagasan dan tindakan yang berpihak kepada kepentingan masyarakat.
“Refleksi kemerdekaan harus menjadi momentum bagi kita untuk kembali bertanya, apakah kekayaan sumber daya alam yang dimiliki Maluku sudah benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat. Karena itu, GMKI harus mengambil bagian dalam menghadirkan ruang diskusi yang kritis, konstruktif, dan menawarkan solusi bagi persoalan agraria, maritim, lingkungan, serta pembangunan di Maluku,” ujar Renno.
Ia menambahkan bahwa pemuda dan masyarakat sipil memiliki posisi penting dalam mengawal kebijakan pembangunan. GMKI, kata dia, tidak hanya ingin membangun budaya kritik, tetapi juga budaya solusi, dengan mengedepankan data, argumentasi, dan gagasan yang konstruktif.
Perspektif Pemerintah Provinsi Maluku
Dalam perspektif Pemerintah Provinsi Maluku yang disampaikan Kasrul Selang, selaku Asisten II Pemerintah Provinsi Maluku sekaligus Juru Bicara Pemerintah Provinsi Maluku, refleksi kemerdekaan ditempatkan dalam kerangka pembangunan nasional dan daerah.
Materi pemerintah menegaskan bahwa “Reclaiming Indonesia” tidak semata-mata dimaknai sebagai upaya mengambil kembali pengelolaan sumber daya alam, tetapi sebagai usaha mengembalikan orientasi pembangunan kepada kepentingan rakyat, menjadikan sumber daya alam sebagai instrumen kesejahteraan, menempatkan masyarakat sebagai subjek pembangunan, serta menjaga lingkungan sebagai bagian penting dari kehidupan.
Dalam konteks Maluku, pembangunan nasional melalui Asta Cita perlu disinergikan dengan Sapta Cita Provinsi Maluku, terutama dalam peningkatan kualitas sumber daya manusia, pengentasan kemiskinan dan pengangguran, pembangunan infrastruktur dan konektivitas antarpulau, pengelolaan pesisir dan pulau-pulau kecil, pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan, pemerataan pembangunan, serta penguatan kehidupan sosial berbasis adat, budaya dan kearifan lokal.
Maluku memiliki berbagai keunggulan strategis, antara lain potensi perikanan, wilayah kepulauan, jalur perdagangan, energi terbarukan, pariwisata bahari, rempah-rempah dan keberagaman budaya. Namun, berbagai potensi tersebut masih dihadapkan pada tantangan berupa kemiskinan, pengangguran, stunting, keterbatasan infrastruktur, kualitas SDM dan kesenjangan digital.
Perspektif Penegakan Hukum
Sementara itu, Kombes Pol Budi Priyanto, S.I.K., M.Si., selaku Direktur Krimsus Polda Maluku, memberikan perspektif mengenai pentingnya penegakan hukum dalam melindungi sumber daya alam Maluku.
Kekayaan SDA Maluku merupakan aset strategis yang harus dikelola secara berdaulat dan berkelanjutan. Namun, kekayaan tersebut juga berpotensi menghadirkan berbagai persoalan hukum apabila tata kelolanya tidak dilakukan secara baik.
Sejumlah bentuk kejahatan yang menjadi perhatian antara lain illegal fishing, illegal logging, pertambangan ilegal, pencemaran lingkungan, kejahatan konservasi, serta pelanggaran di bidang migas.
Karena itu, penegakan hukum tidak semata-mata bertujuan memberikan hukuman kepada pelaku, tetapi juga menjadi instrumen untuk melindungi sumber daya alam, memberikan kepastian hukum, menjaga keamanan wilayah, dan memastikan aktivitas pemanfaatan SDA berlangsung sesuai ketentuan.
Perspektif Masyarakat Adat
Dari perspektif masyarakat adat, Lenny Patty, Ketua AMAN Maluku, menegaskan pentingnya menempatkan masyarakat adat sebagai bagian utama dalam pembahasan mengenai kedaulatan sumber daya alam.
Masyarakat adat tidak hanya dipahami sebagai kelompok masyarakat yang memiliki identitas budaya, tetapi juga memiliki sejarah, wilayah hidup, sistem nilai dan pengetahuan, hukum adat, serta kelembagaan adat.
Dalam perspektif tersebut, tanah, hutan, laut dan sumber daya alam tidak semata-mata dipandang sebagai komoditas ekonomi. SDA juga memiliki dimensi sosial, budaya dan spiritual yang berkaitan erat dengan keberlangsungan kehidupan masyarakat adat.
Karena itu, pembangunan yang bersentuhan dengan wilayah adat harus memperhatikan hak masyarakat adat, termasuk hak atas tanah, wilayah dan sumber daya alam, hak mempertahankan budaya dan pengetahuan tradisional, serta keterlibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan.
Pesan utama yang mengemuka adalah bahwa kemerdekaan harus juga dimaknai sebagai kemampuan masyarakat untuk berdaulat atas tanah, wilayah, sumber daya alam, budaya dan masa depannya sendiri.
Perspektif Akademisi Hukum
Sementara itu, Madaskolay V. Dahoklory, S.H., M.H., Akademisi Fakultas Hukum Universitas Pattimura (Unpatti), memberikan perspektif hukum mengenai makna kedaulatan negara atas sumber daya alam.
Menurutnya, kedaulatan negara atas SDA merupakan tanggung jawab konstitusional untuk mengelola dan menggunakan kekayaan alam bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Dengan demikian, kedaulatan tidak cukup dimaknai sebagai kewenangan negara untuk menguasai sumber daya alam, tetapi harus diwujudkan melalui tata kelola yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Madaskolay juga menyoroti paradoks kekayaan sumber daya alam, di mana kekayaan alam yang melimpah tidak selalu berbanding lurus dengan kesejahteraan masyarakat. Kondisi tersebut dapat melahirkan apa yang dikenal sebagai resource curse atau kutukan sumber daya alam, yang antara lain dapat berkaitan dengan kemiskinan, konflik, lemahnya perekonomian dan korupsi.
Karena itu, diperlukan kelembagaan yang inklusif, tata kelola yang transparan, kepemimpinan yang bertanggung jawab, serta upaya mencegah konflik kepentingan antara kepentingan politik dan kepentingan ekonomi atau bisnis.
Pemuda Maluku Harus Mengambil Peran
Diskusi juga memberikan perhatian besar terhadap posisi pemuda Maluku. Pemuda tidak boleh hanya menjadi penonton dalam proses pembangunan, tetapi harus mengambil peran sebagai kelompok intelektual, kritis, inovatif dan solutif.
Pemuda Maluku didorong untuk meningkatkan kualitas pendidikan, mengembangkan kewirausahaan dan ekonomi maritim, memperkuat riset dan inovasi, menjaga persatuan, memperkuat nilai pela gandong, memerangi narkoba, radikalisme dan hoaks, serta menjadi pelopor literasi digital dan kepemimpinan.
Pembangunan Maluku juga tidak dapat hanya menjadi tanggung jawab pemerintah. Dibutuhkan kolaborasi antara pemerintah, perguruan tinggi, mahasiswa, masyarakat sipil, tokoh agama, tokoh adat, dunia usaha, media, organisasi kepemudaan dan seluruh elemen masyarakat.

GMKI Ambon: Kemerdekaan Harus Dirasakan Masyarakat
Melalui kegiatan tersebut, BPC GMKI Ambon Masa Bakti 2026–2028 menegaskan bahwa momentum kemerdekaan harus menjadi ruang untuk mengevaluasi sekaligus mengawal arah pembangunan di Maluku.
Kedaulatan sumber daya alam harus diwujudkan melalui keadilan ekonomi, keadilan sosial, keadilan ekologis dan keadilan antargenerasi. Kekayaan alam harus memberikan manfaat bagi masyarakat, mengurangi kesenjangan, tidak mengorbankan lingkungan, dan tetap dapat dinikmati oleh generasi mendatang.
Dengan menghadirkan perspektif Kasrul Selang dari Pemerintah Provinsi Maluku, Kombes Pol Budi Priyanto dari Polda Maluku, Lenny Patty dari AMAN Maluku, serta Madaskolay V. Dahoklory dari Universitas Pattimura, Refleksi Kemerdekaan GMKI Ambon menjadi ruang perjumpaan gagasan antara pemerintah, aparat penegak hukum, masyarakat adat, akademisi dan pemuda untuk membicarakan masa depan Maluku.
Bagi GMKI Ambon, kemerdekaan bukan hanya tentang terbebas dari penjajahan, tetapi juga tentang memastikan masyarakat memiliki ruang untuk menentukan masa depan, memperoleh manfaat dari kekayaan alamnya, serta hidup dalam lingkungan yang adil, aman dan berkelanjutan.
Sebagaimana pesan yang ditekankan dalam materi pemerintah, masa depan Maluku tidak ditentukan hanya oleh seberapa besar kekayaan sumber daya alam yang dimiliki, tetapi oleh seberapa cerdas, adil, transparan dan berkelanjutan kekayaan tersebut dikelola.
“Kemerdekaan bukan hanya bebas dari penjajahan, tetapi juga merdeka dalam mengelola kekayaan alam sendiri secara berdaulat, adil, lestari, dan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat Maluku.”
Melalui refleksi ini, GMKI Ambon berharap lahir kesadaran bersama bahwa masa depan Maluku adalah tanggung jawab bersama, dan generasi muda memiliki peran penting untuk memastikan tanah, laut, sumber daya alam, budaya dan masa depan Maluku tetap berada dalam arah pembangunan yang berkeadilan dan berpihak kepada rakyat. (SWW-GM)
