Gapuramanise.com, Lumajang – Rumah semestinya menjadi tempat paling aman untuk pulang. Tetapi di Kabupaten Lumajang, Jumat pagi, 14 Agustus 2026, sebuah rumah justru menjadi lokasi pecahnya kekerasan yang membuat perkara rumah tangga berujung ke meja hukum.
Sekitar pukul 08.30 WIB, seorang perempuan diduga menganiaya suaminya ketika korban masih terlelap. Senjata tajam jenis clurit digunakan dalam peristiwa tersebut hingga korban mengalami luka berat dan harus mendapat penanganan medis.
Kepala Kepolisian Sektor Kunir Polres Lumajang, Inspektur Satu Muljoko, mengatakan tindakan tersebut diduga dipicu persoalan kecemburuan.
“Tersangka merasa cemburu karena suaminya sering ketahuan selingkuh,” ujar Muljoko kepada awak media, Jumat, 14 Agustus 2026.
Ironisnya, persoalan yang semestinya diselesaikan melalui percakapan justru berakhir dengan senjata tajam. Ketika komunikasi dalam rumah tangga kehilangan kata-kata, clurit malah mengambil alih pembicaraan.
Setelah kejadian, warga bersama perangkat desa membantu membawa korban ke Puskesmas. Polisi kemudian mengamankan tersangka beserta sejumlah barang bukti, termasuk senjata tajam dan pakaian yang terdapat bercak darah.
Informasi yang diperoleh menyebutkan, setelah kejadian, tersangka sempat keluar rumah dengan membawa senjata tajam tersebut. Warga kemudian berupaya menenangkan tersangka sekaligus mengambil senjata dari tangannya sebelum polisi datang dan mengamankannya.
Perkara tersebut selanjutnya dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lumajang.
“Kami limpahkan perkara ini ke Unit PPA Polres Lumajang,” kata Muljoko.
Korban kemudian dirujuk ke RSUD dr. Haryoto Lumajang untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.
Ketika Perselingkuhan Tak Lagi Sekadar Drama Rumah Tangga
Peristiwa ini kembali membuka persoalan klasik dalam relasi rumah tangga: perselingkuhan, kecemburuan, emosi, dan kekerasan.
Bedanya, kali ini konflik tersebut tidak berhenti pada pertengkaran di ruang keluarga. Drama rumah tangga itu berubah menjadi perkara pidana.
Aktivis perempuan Kabupaten Lumajang sekaligus Dosen Fakultas Hukum Universitas Lumajang, Irma Sahvitri Lawado, mengingatkan bahwa kekerasan tetap tidak dapat dibenarkan, siapa pun pelakunya.
Menurut Irma, dalam perspektif hukum, suami maupun istri memiliki kedudukan yang sama sebagai subjek yang harus mendapatkan perlindungan hukum.
“Kekerasan tidak bisa dibenarkan. Itu merupakan penganiayaan berat karena bisa menimbulkan cacat permanen atau tetap dan bahkan mengancam jiwa,” ujar Irma.
Namun, Irma menilai perkara tersebut tidak cukup dibaca hanya dari satu sisi. Ada persoalan psikologis, sosial, relasi kuasa, hingga kemungkinan akumulasi persoalan rumah tangga yang perlu ditelusuri secara mendalam.
Sebab, menurut dia, sebuah tindakan kekerasan tidak selalu muncul dari ruang kosong.
“Ada step by step hingga terakumulasi menjadi tindakan pidana itu. Tindakan itu tidak ujug-ujug dilakukan, tetapi merupakan akumulasi kejadian-kejadian sebelumnya,” ujarnya.
Pernyataan itu menjadi pengingat bahwa perkara KDRT tidak selalu sesederhana siapa yang memegang senjata dan siapa yang menjadi korban. Di balik pintu rumah, bisa saja terdapat cerita panjang yang tidak pernah masuk berita.
Meski demikian, memahami akar persoalan bukan berarti membenarkan kekerasan.
Irma mengatakan analisis feminis perlu membedakan antara kekerasan yang lahir dari agresi murni dengan tindakan yang mungkin muncul akibat keputusasaan atau akumulasi trauma.
“Bagaimana seorang perempuan yang ibaratnya lemah bisa melakukan perbuatan senekat itu. Bisa jadi itu merupakan bentuk perlawanan ekstrem yang dilakukan oleh korban,” katanya.
Karena itu, Irma memandang proses hukum terhadap perkara tersebut perlu dilakukan secara sensitif gender. Persoalannya bukan mencari siapa yang paling pantas dikasihani, melainkan memastikan hukum bekerja secara adil dan seluruh latar belakang perkara diperiksa secara utuh.
Sebab, rumah tangga bukan arena tinju, perselingkuhan bukan tiket untuk melakukan kekerasan, dan rasa sakit bukan alasan untuk menciptakan rasa sakit baru.
Pada akhirnya, perkara ini meninggalkan satu ironi pahit, tempat yang seharusnya menjadi ruang untuk saling menjaga justru berubah menjadi tempat seseorang harus diselamatkan.
Dan ketika urusan rumah tangga sudah membuat polisi datang membawa borgol, barangkali semua pihak perlu bertanya, di titik mana komunikasi berhenti, dan kekerasan mulai dianggap sebagai jalan keluar? (Tim)

